The Indonesian Government's Economic Policy During the Pandemic: A Study of Legal Protection for Debtors Affected by Covid-19

Authors

  • Sri Wahyuni Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v56i1.980

Abstract views: 220 PDF downloads: 172

Keywords:

Covid-19 pandemic, government policies, debtors affected, legal protection.

Abstract

Abstract: This article discusses government policies to protect debtors affected by Covid-19 and its implementation in banking institutions. This article used a juridical-empirical approach with the theory of default, overmatch, and hardship. This article collects data sources from some legislations and government policies during the Covid-19 pandemic and some credit institutions’ policies and debtors affected by Covid-19. This article reveals that the government has made a policy requiring creditors of banking financial institutions to relax credit for creditors affected by Covid-19, as contained in POJK Number 11/OJK.3/2020. With this policy, financial institutions can restructure credit for debtors. Due to difficult circumstances, the debtor who does not pay the credit installments in the credit agreement is no longer a default. They also cannot be subject to sanctions or demanded compensation for their inaccuracies in fulfilling their responsibility to pay installments. The government made a policy to provide legal protection for debtors affected by Covid-19.

 

Abstract: Artikel ini membahas tentang kebijakan pemerintah dalam upaya melindungi debitur terdampak Covid-19 dan implementasinya pada lembaga perbankan. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan memanfaatkan teori wan prestasi, overmacht dan keadaan sulit (hardshup). Data digali dari sejumlah peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di masa pandemi Covid-19 dan juga sejumlah kebijakan lembaga kredit serta para debitur terdampak Covid-19. Artikel ini mengungkap bahwa pemerintah membuat kebijakan yang mengharuskan para kreditur lembaga-lembaga keuangan perbankan melakukan relaksasi kredit bagi para debitur terdampak Covid-19. Hal ini termuat dalam POJK Nomor 11/OJK.3/2020. Dengan adanya kebijakan ini, lembaga-lembaga keuangan dapat melakukan resktrukturisasi kredit bagi para debitur terdampak Covid-19. Para debitur yang tidak membayar angsuran kredit sesuai dengan perjanjian kredit yang telah dibuat tidak lagi dikatakan sebagai sebuah wanprestasi, karena adanya keadaan sulit (hardship). Mereka juga tidak dapat dikenai sanksi atau dituntut ganti rugi atas ketidaktepatannya dalam memenuhi tanggung jawabnya membayar angsuran. Kebijakan pemerintah tersebut dibuat dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap para debitur terdampak Covid-19.

References

Abdi, Muhammad Nur. “Krisis Ekonomi Global Dari Dampak Penyebaran Virus Corona (Covid-19).” AkMen Jurnal Ilmiah 17, no. 1 (2020): 90–98.

Abubakar, Lastuti, and Tri Handayani. “Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat COVID-19 Melalui Restrukturisasi Kredit Perbankan.” Rechtidee 16, no. 1 (2021): 88–111.

Aryawati, Ni Putu Ari, and Indah Suprabawati Kusuma Negara. “COVID-19: KEBIJAKAN STRATEGIS DALAM MENANGANI DAMPAK SOSIAL EKONOMI DARI SISI BIAYA TIDAK LANGSUNG DI INDONESIA.” Sophia Dharma: Jurnal Filsafat, Agama Hindu, Dan Masyarakat 3, no. 1 (2020): 1–11.

Bachtiar, Bachtiar, and Tono Sumarna. “Pembebanan Tanggung Jawab Perdata Kepada Kepala Daerah Akibat Wanprestasi Oleh Kepala Dinas.” Jurnal Yudisial 11, no. 2 (2018): 209–25.

Bahtiar, Rais Agil. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Serta Solusinya.” Info Singkat 13, no. 10 (2021): 19–24.

Bayu, Anak Agung Ayu Agung Cleo, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. “Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor Akibat Overmacht Karena Covjd-19 Di PT. Federal International Finance (FIF) Kabupaten Karangasem.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 2 (2021): 223–28.

Budastra, I. Ketut. “Dampak Sosial Ekonomi Covid-19 Dan Program Potensial Untuk Penanganannya: Studi Kasus Di Kabupaten Lombok Barat.” Jurnal Agrimansion 21, no. 1 (2020): 48–57.

Budy Kusnandar, Viva. “Rasio Kredit Bermasalah Dan Total Kredit Perbankan (April 2019 - April 2021),” n.d. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/05/terimbas-pandemi-rasio-rasio-kredit-bermasalah-perbankan-semakin-meningkat.

“Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kemiskinan: Estimasi Bagi Indonesia.” Accessed January 8, 2021. https://smeru.or.id/id/publication-id/dampak-pandemi-covid-19-terhadap-kemiskinan-estimasi-bagi-indonesia.

Dewi, Rachma Ayu Kusuma, Amelia Bellatrix Pantjo’u, and Widya Dika Chandra. “Analisis Pembebasan Pemenuhan Prestasi Akibat Adanya Overmacht Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia.” Jurnal Selat 8, no. 1 (2020): 1–19.

Eddyono, Suzanna, Ayu D. Rahmawati, and T. F. Ginting. “Pandemi Dan Yang Tersingkir: Menakar Urgensi Kebijakan Inklusif Penanganan Covid-19.” Tata Kelola Penanganan COVID-19 Di Indonesia: Kajian Awal, 2020, 214–37.

Fabian Thomas, Vincent. “OJK Catat Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Pada 2020 Tembus 3,06%,” n.d. https://tirto.id/f9ic.

Hadiwardoyo, Wibowo. “Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19.” Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship 2, no. 2 (2020): 83–92.

Hanoatubun, Silpa. “Dampak Covid–19 Terhadap Prekonomian Indonesia.” EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling 2, no. 1 (2020): 146–53.

Interview with Ferdi, employee of BSM (now called BSI), December 14, 2020.

Iskandar, Hardian. “Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Pembatalan Konser Musik.” Jurnal Justiciabelen 1, no. 2 (2019): 233–40.

Lestari, Ade Putri. “Kepastian Perlindungan Hukum Pada Klausula Baku Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia.” SUPREMASI: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020): 174–93.

Mas’udi, Wawan, and Poppy S. Winanti. “Covid 19: Dari Krisis Kesehatan Ke Krisis Tata Kelola.” Tata Kelola Penanganan Covid-19 Di Indonesia: Kajian Awal. Yogyakarta, 2020.

Mokodompit, Muhammad Fahri. “Konseptual Tentang Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Bagi Para Pihak Dalam Suatu Perjanjian Kredit.” Lex Privatum 7, no. 6 (2020).

Nadilah, Talita Fildzah. “KEPASTIAN HUKUM RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN KEPADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA MASA COVID-19 DI PT. BANK SUMUT KANTOR CABANG PEMBANTU TANJUNG MORAWA.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16, no. 2 (2021): 293–304.

Ni Putu Eka Wiratmini. “Bank Yang Beri Keringanan Kredit Terus Bertambah, Ini Daftarnya!,” January 9, 2021. https://finansial.bisnis.com/read/20200331/90/1220510/bank-yang-beri-keringanan-kredit-terus-bertambah-ini-daftarnya.

———. “Realisasi Restrukturisasi Kredit Bank Sentuh Rp914,65 Triliun,” n.d. Accessed January 10, 2021.

Nur Hakim, Rakhmat. “Pembatasan Sosial Berskala Besar Berhak Batasi Orang Keluar Masuk Suatu Daerah.” Accessed January 3, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/11054771/pembatasan-sosial-berskala-besar-berhak-batasi-orang-keluar-masuk-suatu.

Pakpahan, Aknolt Kristian. “Covid-19 Dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.” Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 2020, 59–64.

Prabancani, Putri Alam, Desak Gde Dwi Arini, and I. Gusti Ketut Sri Astiti. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 1 (2019): 67–70.

Priyono, Ery Agus. “Aspek Keadilan Dalam Kontrak Bisnis Di Indonesia (Kajian Pada Perjanjian Waralaba).” Law Reform 14, no. 1 (2018): 15–28.

Rohmah, Siti Ngainnur. “Adakah Peluang Bisnis Di Tengah Kelesuan Perekonomian Akibat Pandemi Corona?” Adalah 4, no. 1 (2020): 63–74.

Ruwe, Andreas Florenzo. “Akibat Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Debitur Yang Tidak Mampu Melakukan Pembayaran Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19, no. 2 (2021): 526–37.

Sari, Lina Maya, Luluk Musfiroh, and Ambarwati Ambarwati. “Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19.” Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Mutiara Madani 8, no. 1 (2020): 46–57.

Sasongko, Dedy. “Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).” Accessed August 3, 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.html.

Sherlin, Sherlin, and Lu Sudirman. “Pandemi Covid-19 Sebagai Bentuk Overmacht Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kredit Di Perbankan.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021).

Simanjuntak, Partogi Natigor Hamonangan. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan, 2020.

Suarjana, I. Kadek Marchel. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Situasi Covid-19.” LEX PRIVATUM 9, no. 3 (2021).

Subekti, Raden, and Raden Tjitrosudibio. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” 1999, 338.

Sukerta, I. Made Rai, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. “Restrukturisasi Kredit Terhadap Debitur Akibat Wanprestasi Karena Dampak Pandemi Covid-19.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021): 326–31.

“The Impact of COVID-19 Outbreak on Poverty: An Estimation for Indonesia.” Accessed January 7, 2021. https://www.smeru.or.id/sites/default/files/publication/wp_covid19impact_draft.pdf.

UP Nainggolan, Edward. “Kebijakan Fiskal Dan Moneter Mengadapi Dampak Covid-19.” Accessed April 1, 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13017/Kebijakan-Fiskal-dan-Moneter-Mengadapi-Dampak-Covid-19.html.

Winardi, Adi, Atik Rochaeni, and Entang Adhi Muhtar. “Analisis Program Restrukturisasi Kredit Debitur Umkm Yang Terdampak Covid-19 Di Bri Kcp Cihampelas Bandung.” MANNERS 4, no. 2 (2021): 73–86.

Downloads

Published

10-04-2022

How to Cite

Wahyuni, S. (2022). The Indonesian Government’s Economic Policy During the Pandemic: A Study of Legal Protection for Debtors Affected by Covid-19. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 56(1), 101–123. https://doi.org/10.14421/ajish.v56i1.980

Issue

Section

Articles