Legal Protection for Workers Affected by Layoffs in Indonesian Laws and Regulations
DOI:
https://doi.org/10.14421/ajish.v56i2.954Abstract views: 320 PDF downloads: 297
Keywords:
industrial relations, workers affected by layoffs, legal protectionAbstract
Abstract: This article explores the legal framework in Indonesia that offers protection to workers affected by Termination of Employment (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK). It draws upon a range of data sources, including official state documents, laws and regulations, research studies, and relevant literature. Employing a normative-juridical approach, this study concludes that Indonesian laws and regulations provide comprehensive legal protection to workers during and after their employment period. Therefore, Indonesian laws and regulations prohibit layoffs except for justifiable reasons. Additionally, in cases where layoffs are inevitable, employers must offer severance pay and compensation to affected workers. Second, if there is a discrepancy between employers and workers regarding terminating the employment relationship (PHK), the law provides a resolution mechanism through Industrial Relations Dispute Settlement. This can be achieved through bipartite, tripartite negotiations and the industrial relations courts. All of these legal provisions aim to safeguard workers' rights adversely impacted by layoffs.
Abstrak: Artikel ini mengkaji persoalan perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sumber data dalam artikel ini berupa dokumen-dokumen resmi negara, peraturan perundang-undangan, dan karya-karya ilmiah yang terkait dengan topik kajian ini. Menggunakan pendekatan normatif-yuridis, artikel ini menyimpulkan bahwa, peraturan perundang-undangan Indonesia secara jelas memberikan perlindungan hukum kepada pekerja, baik ketika masih berada dalam masa kerja maupun setelah berakhirnya hubungan kerja. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Indonesia pada prinsipnya melarang dilakukannya PHK, kecuali ada alasan yang bisa dibenarkan. Selain itu, artikle ini juga menyimpulkan bahwa para pengusaha atau perusahaan yang melakukan PHK dikenai kewajiban oleh undang-undang untuk memberikan uang pesangon dan juga uang penghargaan kepada para pekerja yang di-PHK. Bukan hanya itu, ketika terjadi ketidakesesuaian antara pengusaha dan pekerja mengenai pengakhiran hubungan kerja (PHK), undang-undang juga memberikan mekanisme penyelesaiannya melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, baik melalui perundingan bipartit, tripartit mapun pengadilan hubungan industrial. Kesemuanya itu merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK.
References
Adam, Garry Henry. “Analisa Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau Dari UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Lex Privatum IV, no. 7 (2016): 5–24.
Amilia, N. K. S. I. & Yusa, I. G. “Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha Terhadap Pekerja Ditinjau Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan.” Jurnal Hukum Bisnis FH Universitas Udayana (2018): 1–5.
Anwar, Saiful. “Sendi-Sendi Hubungan Pekerja Dengan Pengusaha, Kelompok Studi Hukum Dan Masyarakat". FH USU, Medan. 2007.
Asikin, Zainal, et.all. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Asyhadie, Zaeni. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
__________. Hubungan Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Darma, Susilo Andi. “Kedudukan Hubungan Kerja: Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat.” Jurnal MIMBAR HUKUM 29, no. 2 (2017): 221–234.
Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta Rajawali Pers, 2002.
__________. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Febrianto, Rudi & Ratna Herawati. "Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan PHK Secara Sepihak." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 109-120.
Fitria, Annisa. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja atau Buruh yang Terkena PHK Akibat Efisiensi." Lex Jurnalica 15, no. 3 (2018): 323-331.
Djumialdji, F.X. Perjanjian Kerja (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Flanagan, David J., and K. C. O’Shaughnessy. “The Effect of Layoffs on Firm Reputation.” Journal of Management 31, no. 3 (2005): 445–463.
Goode, Erich. Deviant Behavior. Second Edition. New Jersey: Prentice Hall, 1984.
Hadi, Sofyan. “Problema Miskin Dan Kaya Dalam Pandangan Islam.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 43, no. 2 (2009): 458–470, http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/106.
Hatane, Karlina, Saartje, Merlin. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di Masa Pandemi Covid-19." Tatohi:Jurnal Ilmu Hukum1, no. 3 (2021): 265-275.
Homby, A S. Oxford Advanced Learner’s Dictionary. London: Oxford University Press, 1995.
HS, Salim dan Erlis Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
__________. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Revised Edition. Jakarta: PT. Raja Grafido Persada, 2007.
__________. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan and Balai Pustaka, 1990.
Ismail. Hak Asasi Manusia Menurut Perspektif Islam. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum 43, no. 1 (2009).
Ismono, Joko. “Hubungan Kerja Dalam Perspektif HAM, Ekonomi, Dan Pembangunan,” Halu Oleo Law Review 2, no. 1 (2018).
Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
__________. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Maulinda, Rizqa, and M Nur Rasyid. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu Dalam Perjanjian Kerja Pada PT. Indotruck Utama.” 18, no. 3 (2016): 337–351.
Ngadi, Ruth Meliana, and Yanti Astrelina Purba. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Phk Dan Pendapatan Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Kependudukan Indonesia 2902 (2020).
Pusat Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta, in Http://Sipp.Pn-Jakartapusat.Go.Id/Index.Php/Detil_perkara, 2021.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Roring, Ferdy, Sri Murni, and Mawey Alfa. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada Pt. Pln (Persero) Rayon Manado Utara.” Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 4, no. 1 (2016): 261–272.
Soedjono, Wiwoho. Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta: Bina Aksara, 2003.
Soepomo, Iman S. Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan, 1983.
__________. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan, 1997.
Sugiarti, Yayuk, and Asri Wijayanti. “Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur Di Masa Pandemi Covid-19.” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 2 (2020): 221–373, http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/6187.
Suhartoyo. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 2 (2019): 326–336.
Suyato. “Perilaku Menyimpang Dalam Perspektif Sosiologis.” Jurnal Civics 2, no. 2 (2005): 1–7.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Wibowo, Rudi Febrianto, and Ratna Herawati. “Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak.” Diakom: Jurnal Media dan Komunikasi 3, no. 1 (2021): 273–284.
Wijayanti, Asri. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Di PHK Karena Melakukan Kesalahan Berat. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
__________. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Zulaichah, Siti. “Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ditinjau Dari Hukum Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam.” Journal of Islamic Business Law 3, no. 4 (2019): 1–12, http://urj.uin-malang.ac.id.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mustika Prabaningrum Kusumawati, Ahmad Khairun Hamrany
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.