Impresi Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Positive Legislature Ditinjau dari Progresivitas Hukum dan Teori Pemisahan Kekuasaan
Abstract
Abstrak: Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berdiri pada kekuasaan yudikatif. Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, tidak hanya memiliki kewenangan untuk membatalkan norma (negative legislature), namun juga berwenang untuk membentuk norma baru (positive legislature) terhadap undang-undang yang baik sebagian maupun keseluruhan normanya, dinyatakan batal. Sifat putusan yang demikian telah menimbulkan pro dan kontra, dan hal itulah yang dikaji dalam artikel ini. Kajian literatur atas kasus ini didasarkan pada landasan teori progresivitas hukum serta teori pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip check and balances. Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, diketahui bahwa sifat putusan positive legislature merupakan wujud dari dibutuhkannya progresivitas hakim dalam melakukan penemuan hukum guna menjamin progresivitas hukum. Terkait hal ini, dapat dikatakan bahwa pengambilan putusan yang bersifat positive legislature tidak mencederai makna pemisahan kekuasaan pada praktik ketatanegaraan modern karena kewenangan ini dilaksanakan untuk menjamin terwujudnya check and balances yang bekerja pada negara hukum yang demokratis.
Full text article
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
———. Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2008.
Carias, Allan R. Brewer. “General Report on Constitutional Court as Positive Legislators in Comparative Law”. XVIII.” Dipresentasikan pada International Congress of Comparative Law of Ithe International Academy of Comparative Law, the George Washington University Law School, 27 Juli 2010.
Conserva, Henry. Understanding The Constitution. Bloomington: Author House, 2011.
Gultom, Lodewijk. Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesia. Bandung: CV. Utomo, 2007.
Jafar, Kamaruddin. “Menguji ‘Positive Legislature’ sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi.” Halu Oleo Law Review Vol. 1, No. 2 (2017).
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961.
Mahfud MD, Muhammad. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Mahkamah Konstitusi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buku VI Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2010.
Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011.
Martitah. Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
Mertukusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2004.
Nugraha, Xavier, Risdiana Izzaty, dan Alya Anira. “Constitutional Review di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011: Dari Negative Legislator Menjadi Positive Legislator.” Jurnal RechtIdee Vol. 15, No. 1 (2020).
Nurhayati, Syara, Mexsasai Indra, dan Junaidi. “Mahkamah Konstitusi sebagai Positive Legislature dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Vol. 2, No. 2 (2015).
Raharjo, Satijipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Kompas, 2008.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2010.
Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Wolfe, Christopher. The Rise of Modern Judicial Review, From Constitutional Interpretation to Judgemade Law. New York: Basic Books, 1615.
Authors

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.