Konsekuensi Yuridis Putusan MKRI No. 137/PUU-XIII/2015 terhadap Pergeseran Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur

(1) Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Abstract
Abstract: The dynamics of the local government system follow the dynamics of the law that overshadows it. Constitutional Court Decision No. 137/PUU-XIII/2015 has caused a shift in the power to review regional regulations district/city and even other legal structures in the regional government system. This shift in authority affects the implementation of local government functions, particularly at the district/city level. This article examines the consequences of shifting the authority to review regional regulations and regional head regulations for districts/cities. This study uses a regulatory approach and legal doctrine with a juridical analysis method. From the study that has been carried out, it is concluded that the testing of district/city regulations was initially carried out by the governor in the regional legislation process. However, since the Constitutional Court Decision No. 137/PUU-XIII/2015, the governor no longer has the authority to do so. The authority to review district/city regulations is transferred to the Supreme Court. This shift of authority was initially an oversight executive review but later became a judicial review. However, the governor has the authority to limit the implementation of autonomy in regent/mayor regulations, but not to district/city regional regulations, which are also an element of deconcentration.
Abstrak: Dinamika sistem pemerintahan daerah mengikuti dinamika hukum yang menaunginya. Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 137/PUU-XIII/2015 telah menyebabkan terjadinya pergeseran kekuasaan pengujian peraturan daerah (perda) kabupaten/kota bahkan struktur hukum lain pada sistem pemerintahan daerah. Pergeseran kewenangan ini mempengaruhi pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota. Artikel ini mengkaji tentang konsekuensi pergeseran kewenangan pengujian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (perkepda) kabupaten/kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan dan doktrin hukum dengan metode analisis yuridis. Dari kajian yang telah dilakukan diperoleh simpulan bahwa pengujian perda kabupaten/kota pada mulanya dilakukan oleh gubernur pada proses legislasi daerah. Akan tetapi semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 137/PUU-XIII/2015, gubernur tidak lagi memiliki kewenangan untuk itu. Adapun kewenangan pengujian perda kabupaten/kota beralih kepada Mahkamah Agung. Pergeseran kewenangan ini awalnya merupakan pengawasan executive review namun kemudian menjadi judicial review. Namun demikian, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembatasan terhadap implementasi otonomi dalam peraturan bupati/walikota, tetapi tidak terhadap peraturan daerah kabupaten/kota yang juga merupakan unsur dekonsentrasi.
Keywords
References
Alfons, Maria, “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 3 (2017).
Aritonang, Dinoroy Marganda. “Perkembangan Pengaturan Format Dekonsentrasi di Indonesia (The Revolution of Deconcentration Form Arragements in Indonesia)”. Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 2 (2017).
Asmar, Abd. Rais. “Kedudukan Gubernur dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah”. Jurisprudentie 2, no. 2 (2015).
Bakhri, Syaiful, Ilmu Negara dalam Pergumulan Filsafat, Sejarah, dan Negara Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Bo, Eduardus Marius. Teori Negara Hukum dan Kedaulatan Rakyat. Malang: Setara Press, 2019.
Busrizalti, M. Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Aplikasinya. Yogyakarta: Total Media, 2013.
Goorden, C.P.J. Algemeen Bestuursrecht Compact, Uitgevering LEMMA Bv-Utrecht. 1995.
H.D., Van Wijk, en Willem Konijnenbelt. Hoofdstukken van Administratief Recht. Vugas’s Gravenhage. 1995.
Hasyimzoem, Yusnani, et.al. Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Hasyimzum, Yusnani. Penguatan Institusional Pemekaran Daerah. Bandar Lampung: Justice Publisher, 2014.
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2012.
Igir, Angreime, “Pembatalan terhadap Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014”. Lex Privatum 5, no 3 (2017).
Achmad Irwan, Achmad. “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum yang Hamzani. Membahagiakan Rakyatnya”, Jurnal Yustitia. Edisi 90, (2014).
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 126/KEP/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 3 Juni 2016.
Kusriyah, Sri, Politik Hukum Desentralisasi & Otonomi Daerah Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, Semarang: Unissula Press, 2019.
Mertokusumo, Sudikno, “Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cetakan I (Yogyakarta: Liberty, 1986).
Montana, Andi Pangeran dan Syafa’at Anugrah Pradana. PokokPokok Hukum Pemerintahan Daerah. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Muchsan. Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1981.
Muchsin. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta: STIH IBLAM, 2004.
Muhammad, Junaidi. “Reposisi Eksekutif Review Terhadap Peraturan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah”. Holrev 1, no. 1 (2017).
Naning, Ramdlon, Asas-asas Ilmu Negara.Surabaya: PT Bina Ilmu, 1982.
Nurfurqon. Ardika. “Otonomi Daerah Studi terhadap Desentralisasi Asimetris di Indonesia”. Khasanah Hukum 2, no 2, (2020).
Pakaya, Jefri S. “Redesain Sistem Pengujian Peraturan Daerah (Redesign of Judicial Review Sistem of Regional Regulations)”. Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 1 (2017).
Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Tim, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, ditetapkan di Jakarta,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Uundang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589.
Pratama, Andhika Yudha. “Pelaksanaan Desentralisasi Asimetris dalam Tata Kelola Pemerintahan di Era Reformasi”. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Tahun 28 Nomor 1 Februari 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 137/PUU-XIII/2015
Rahayu, Ani Sri, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Simanjuntak, Enrico. “Pengujian Perda dan Perdes Pasca Perubahan UU Pemda dan UU Desa Judicial Review of Local Regulation and Village Regulation after theAmandement of Local Government Law and Village Law”. Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016).
Sirajudin, et.al. “Legislative Drafting. Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Malang: Setara Press, 2016.
Sulaiman, King Faisal, Teori Peraturan Perundang-undangan dan Aspek Pengujiannya, (Yogyakarta: Thafa Media, 2017), hlm. 90.
Sulistyawan, Aditya Yuli. “Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi”. Jurnal Hukum Progresif 7, no. 2 (2019).
Meta Suriyani, Meta. “Pertentangan Asas Perundang-undangan dalam Pengaturan Larangan Mobilisasi Anak dalam Kampanye Pemilu”. Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Uundang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Uundang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Yuslim. Hukum Acara peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika. 2015.
Article Metrics
Abstract View
PDF (Bahasa Indonesia)

DOI: 10.14421/ajish.2020.54.2.443-466
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.