Pengaturan Tindak Pidana dalam Islam Berdasar TeoriMaqasid Al-Syari’ah
Abstract
Upaya dan bentuk formalisasi syari'at Islam di Indonesia diperdebatkan, di satu sisi dikehendaki tegaknya syari'at Islam secara legal formal, di sisi lain menginginkan tegaknya the islamic order pada komunitas masyarakat, artinya Islam lebih mementingkan aspek moral ketimbang legal formalnya. Demikian halnya dengan upaya formalisasi hukum pidana Islam dalam konteks keindonesiaan. Model transformasi hukum pidana Islam di Indonesia pada saat ini tidak sampai pada dataran sanksi sebagaimana yang diterapkan dalam AlQuran. Akan tetapi perbuatan yang dilarang dalam Al-Quran dianggap sebagai tindak pidana, karena zina, qazf, mencuri, muharib, bughat, syurb al-khamr, murtad, dan menghilangkan nyawa orang lain adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip dan moralitas Islam. Positivisasi hukum pidana Islam di Indonesia harus melalui ijma'(ijtihad jama'i) dengan lembaga ahl al-hall wa al-Aqdnya. Yang terdiri dari berbagai unsur, semisal hay'at al-tsyri'iyyah, al al-ikhtisas dan hay'at al-siyasah (lembaga politik) dapat diterjemahkan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Pengaturan Tindak Pidana dalam Islam Berdasar TeoriMaqasid Al-Syari’ah. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.7

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Article Details
How to Cite
Pengaturan Tindak Pidana dalam Islam Berdasar TeoriMaqasid Al-Syari’ah. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.7