Sikap dan Argumentasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Kepala Daerah Nonmuslim

Authors

  • Nurainun Mangunsong Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v53i2.585

Abstract views: 427 PDF downloads: 264

Keywords:

PKS, kepala daerah nonmuslim, usungan, dukungan, sikap politik, argumentasi hukum

Abstract

Abstract: Prosperous Justice Party (PKS/Partai Keadilan Sejahtera) is an Islamic-based political party and adheres to a formalist Islamic view. As a party complying with Islamic ideology, PKS has always refused non-Muslim national leadership to occupy the position of President. However, in several Regional Elections (Pilkada), PKS supported non-Muslim Regional Head candidates. This paper examines PKS’s legal standing and attitudes towards the election of non-Muslim regional heads. This is a field research that uses interpretation and political approaches. Data were collected by way of in-depth interviews at the DKI Jakarta Central Executive Board (DPP) and the Surakarta (Solo) Regional Executive Board (DPW). The data were analyzed qualitatively inductively. The results showed that the proposals for non-Muslim regional heads or vice of regional heads in the Regional Elections were an ijtihadi problem that had its own dynamics and characteristics. This dynamic is in line with the political realities in the regions, the personality of the promoted candidates, and the prospects for party electability. In its fiqh considerations, PKS is of the view that the regional heads shall not be deemed as a very strategic position, like the head of state. In contrast to the position of the head of state, which in the view of the PKS must be held by a Muslim, the leadership of the regional head may and could be submitted to non-Muslims. However, this permission is not absolute, since there are certain prerequisites that apply for non-Muslim regional head candidates before PKS can accept them.


Abstrak: Paratai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai berideologi Islam dan menganut pandangan Islam formalis. Sebagai partai berideologi Islam, PKS selalu menolak kepemimpinan nonmuslim untuk menduduki jabatan sebagai Presiden. Akan tetapi dalam beberapa Pilkada, PKS justru mendukung calon Kepala Daerah nonmuslim. Tulisan ini mengkaji sikap dan argumentasi hukum PKS terhadap pemilihan Kepala Daerah nonmuslim. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan interpretasi dan politik. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara secara mendalam pada Dewan Pengurus Pusat (DPP) DKI Jakarta dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Surakarta (Solo). Analisis dilakukan secara induktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usungan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah nonmuslim dalam Pilkada merupakan permasalahan ijtihadi yang memiliki dinamika dan karakteristik tersendiri. Dinamika itu selaras dengan realitas politik di daerah, personal yang diusung, dan prospek elektabilitas partai. Dalam pertimbangan fikihnya, PKS berpandangan bahwa Pilkada tidak termasuk dalam wilayah yang sangat strategis, seperti halnya kepala negara. Berbeda dengan kedudukan kepala negara yang dalam pandangan PKS harus dijabat oleh seorang muslim, kepemimpinan kepala daerah boleh dan memungkinkan untuk diserahkan kepada nonmuslim. Akan tetapi kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Ada prasyarat-prasyarat tertentu yang harus dipenuhi bagi calon kepala daerah nonmuslim yang bisa diterima oleh PKS.

 

Author Biography

Nurainun Mangunsong, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ilmu Hukum

References

Achmad, Ubaidillah. “Islam Formalis Versus Islam Lokalis: Studi Pribumisasi Islam Walisongo dan Kiai Ciganjur.” Addin 10, no. 1 (2016): 233–62.

Almond, Gabriel A. “Political theory and political science." The American Political Science Review.” The American Political Science Review 60, no. 4 (1966): 869–79.

Ardiansya, Ariyanto. “Rekrutmen Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pilkada Kabupaten Takalar 2017.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik 8, no. 2 (2018): 147–64.

Austin, Reginald, dan Maja Tjernström. Funding of Political Parties and Election Campaigns. Stockholm: International IDEA, 2003.

Cs, Nurjaya, Anak Agung Bagus Wirawan, dan Anak Agung Inten Asmariati. “Dinamika Partai Keadilan Sejahtera di Denpasar Tahun 1998 -2014.” Humanis 18, no. 1 (2017).

Data sensus penduduk tahun 2015. id.wikipedia.org.

Dewan Syariah Daerah PKS Surakarta. Januari 2010.

Dewan Syari’ah Pusat. 2011, Fatwa Bayan dan Tadzkirah Dewan Syariah Pusat 2005-2010 Partai Keadilan Sejahtera. Jakarta: DSP-PKS.

Katz, Richard S. William Crotty, dan Schattschneider. Hand Book Partai Politik, terj. Ahmad Asnawi. Bandung: Nusa Media, 2015.

Putra, Fadillah. Ilmu Politik dan Perspektifnya. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2007.

Rokhmad, Abu. “Dasar Negara dan Taqiyyah Politik PKS.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 22, no. 1 (2014): 1–24.

http://medan.tribunnews.com/2018/03/31/mantangubernur-sumut-gatot-pujo-bilang-bongkar-semua-pejabat-sumut-terlibatsuap.,diakses pada 1 April 2018.

https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/08/30/pe8fop328-kadernya-jadi-tersangka-korupsi-pks-bungkam,m , diakses pada 5 Desember 2018.

https://groups.google.com/g/hallopim/c/EFP13a01tC4?pli=1, diakses pada 10 Agustus 2017.

http://news.metrotvnews.com/read/2015/06/17/405307/ahoksarankan-sahur-on-the-road-dilarang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2014/09/04/13452011/Ahok.Banyak.Pejabat.DKI.Santun.Bicaranya.Ternyata.Bajingan.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37996601.

Wawancara dengan Sugeng Riyanto, Ketua DPW Surakarta, pada 1 November 2017.

Wawancara dengan Ketua Bidang Politik dan Hukum DPP PKS, Zainuddin Faru, pada 26 Oktober 2017.

Published

10-08-2019

How to Cite

Mangunsong, N. (2019). Sikap dan Argumentasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Kepala Daerah Nonmuslim. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 53(2), 285–309. https://doi.org/10.14421/ajish.v53i2.585

Issue

Section

Articles