Praktik Perceraian Sepihak pada Masyarakat Sasak di Pulau Lombok

Authors

  • Zulfatun Ni'mah IAIN Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v51i2.346

Abstract views: 4369 PDF downloads: 2122

Keywords:

unilateral divorce, women's rights, Sasak society, legal reform

Abstract

Abstract: Unilateral divorce practice can be cathegorized as general phenomenon in Sasak society, Lombok. It was occurred at many forms and ways; some husbands who divorce their wives unilaterally state the divorce statement directly to their wives by face to face, some of them state divorce in front of other people, some of them state it from far place with telecommunication ware, and some of them state it in front of local authority holder in divorce affair, they are religious leader and hamlet head. Unilateral divorce practice still existed in Lombok due to several factors, firstly, uncompleteness of divorce regulation, malpractice in marriage and divorce administration, and influence of extremely textual and patriarchal Islamic law understanding. In general, unilateral divorce negativelly affected to wives who divorced unilaterally. They lost their right to get mut’ah, expense of iddah, dowry settlement and also sharing of marital property.
Abstrak: Perceraian sepihak merupakan fenomena yang boleh dibilang masih umum terjadi pada masyarakat Sasak, Lombok. Perceraian sepihak tersebut terjadi dengan berbagai macam bentuk atau cara, yakni suami menyatakan talak secara langsung kepada istri dengan bertatap muka, atau suami menyatakan talak di hadapan orang lain, bahkan adakalanya suami menyatakan talak lewat alat komunikasi, dan terkadang suami menyatakan talak di hadapan kepala dusun dan kiai yang dianggap sebagai pemilik otoritas dalam soal perceraian. Masih eksisnya perceraian sepihak di kalangan masyarakat Sasak ini disebabkan oleh beberapoa faktor, yakni belum lengkapnya peraturan tentang talak, terjadinya malpraktik administrasi pernikahan dan perceraian, dan pengaruh pemahaman ajaran agama yang bersifat tekstualis dan patriarkhis. Praktik perceraian sepihak ini pada akhirnya berdampak negatif terhadap para istri yang diceraikan. Mereka kehilangan sejumlah hak yang seharusnya didapatkan, seperti hak istri untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kehidupan rumah tangga, hak istri untuk mendapatkan mut’ah dan nafkah iddah, hak untuk mendapatkan pelunasan maskawin, dan juga hak untuk mendapatkan bagian atas harta bersama.

Author Biography

Zulfatun Ni'mah, IAIN Tulungagung

Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum

References

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. Ke-3, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Annas, Syaiful, “Masa Pembayaran Beban Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Cerai Talak: Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama”, Al-Ahwal, Vol. X, No. 1, Tahun 2017.

Anshary MK., Hukum Perkawinan di Indonesia, Masalah-masalah Krusial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Ariany, Farida, “Tradisi Kawin Cerai pada Masyarakat Adat Suku Sasak Lombok serta Akibat Hukum yang Ditimbulkannya”, Sangkareang, Vol. II, No. 4, Tahun 2016.

Asmaniza, Ros, Abdul Latif dan Raihanah Abdullah, “Mut‘ah al-Talaq: A Guarantee of Rights and a Protection for Women Upon Divorce”, Shariah Journal, Vol. XXI, No. 3, Tahun 2013.

Astuti, Julia, “Perceraian di Luar Pengadilan di Desa Sekareja Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur’, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang, 2016.

Azizy, A. Qodri, Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, Jakarta: Teraju, 2004.

Burhanuddin, Raehana Binti, “Perceraian Menggunakan SMS, Email dan Faksimili di Mahkamah Syariah Daerah Pontian Johor Malaysia”, Jurnal Kajian Hukum Islam Ar-Risalah, Vol. XII, No. 1, Tahun 2012.

El Alami, Dawoud S., “Mut’at al-Talaq under Egyptian and Jordanian Law”, 2.Y.B Yearbook Islamic and Middle Eastern Law Journal, II, 1995.

__________, “Law No. 100 of 1985 Amending Certain Provision of Egypt’s Personal Status Laws”, Islamic Law and Society Journal, Vol. I, No. 1, Tahun 1994.

Enakmen Keluarga Islam (Perak) mengatur dalam bagian IX, Fasal 125.

Enakmen Tatacara Mal Mahkamah Syariah (Negeri Johor) 2003 (EN.20/2003).

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum; Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fanani, Zainuddin bin Abdul Azizi al-Malibari, al-, Fathul Mu’in, terj. Moc. Anwar, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2014.

Farida, Ida, “Studi Dokumen dalam Penelitian Kualitatif, Jurnal Sains dan Inovasi, Vol. VI, No. 1, Tahun 2010.

Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective, Russel Sage Foundation, 1975.

__________, “Legal Culture and Social Development”, Law & Society Review, IV, 1, Agustus 1969, dalam https://www.jstor.org/stable/3052760?pq-origsite=summon&seq=1#page_scan_tab_contents, diakses pada 1 November 2018.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Irianto, Sulistyowati dan Sidharta (ed.), Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Mahbub, Muzayyin (Penanggungjawab), Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012.

Mahfudz, Mahsun, “Rekonstruksi Mazhab Manhaji Nahdlatul Ulama Menuju Ijtihad Saintifik Modern”, dalam http://tantawi-ushulfiqh.blogspot.co.id/2010/12/rekonstruksi-mazhab-manhaji-nahdlatul.html#

Nasution, Khoirudin, “Pengaruh Gerakan Wanita dalam Wacana Hukum Islam: Studi Hukum Perkawinan Indonesia”, Jurnal al-Mawarid, Vol. XIV, Tahun 2005.

Ni’mah, Zulfatun, “Perlindungan terhadap Kepentingan Perempuan dalam Praktik Perceraian Mubaraah di Masyarakat Sasak Pulau Lombok”, Al-Muwazah, Vol. VIII, No. 1, Tahun 2016.

Platt, Maria, Marriage, Gender and Islam in Indonesia: Women Negotiating in Informal Marriage, Divorce and Desire, London and New York, Routledge, 2017.

Prawirohamidjojo, Soetojo R., Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2012.

Rosyidi, Muhib, “Membumikan Teks Agama Ala Nahdlatul Ulama”, Journal of Qur’an and Hadith Studies, Vol. II, No. 1, Tahun 2013.

Sa’adah, Mazro’atus, “Pengaruh Doktrin Tertutupnya Pintu Ijtihad terhadap Pola Pengajaran Hukum Islam di Pondok Pesantren Tradisional”, Jurnal Al-Tajdid, Vol. I, No. 1, Tahun 2012.

Sulastri, Dewi, Pengantar Hukum Adat, Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Sunarijati, Ari, Pekerja Wanita, Peran Ganda dan Persamaan Hak, Jakarta: Lembaga Wanita, Remaja dan Anak, DPP-SPSI dan Friedrich-Ebert-Stiftung (FES), 1995.

Suriani, Erma, “Implementasi Kebijakan Pendidikan dan Pengajaran Berbasis Gender (Studi di Pondok Pesantren Kabupaten Lombok Barat)”, Jurnal Qowwam, Vol. IX, No. 1, Tahun 2015.

Susylawati, Eka, Moh. Masyhur Abadi, H. M. Latief Mahmud, “Pelaksanaan Putusan Nafkah Istri Pasca Cerai Talak di Pengadilan agama Pamekasan”, Jurnal Al-Ihkam, Vol. VIII, No. 2, Tahun 2013.

Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Syaukani, asy-, Nail al-Author, Jilid 6, Beirut: Dar al Fikr, 2000.

Usman, Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Wahyu, Itama, Citra Dewi Kurnia, “Peran Maria Ulfah dalam Memperjuangkan Hak-hak Perempuan Tahun 1935-1988”, Skripsi, Jurusan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta, 2014.

Yasin, Nur, Praktik Kawin Cerai Bawah Tangan di Kalangan Masyarakat Muslim Sasak di Kota Mataram, Malang: UIN Malang Press, 2008.

Published

14-11-2017

How to Cite

Ni’mah, Z. (2017). Praktik Perceraian Sepihak pada Masyarakat Sasak di Pulau Lombok. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(2), 307–344. https://doi.org/10.14421/ajish.v51i2.346

Issue

Section

Articles