Reformasi Batas Minimal Usia Perkawinan dan Relevansinya dengan Hak-Hak Anak di Indonesia Perspektif Maqashid Asy-Syari'ah

(1) Yayasan Perguruan Tamansiswa Yogyakarta

Abstract
usia merupakan aspek urgen dalam perkawinan. pengaruh usia perkawinan sangat besar pengaruhnya bagi lini kehidupan seseorang. Indonesia telah mengatur usia perkwinan 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Aturan tersebut dinilai telah melanggar hak-hak anak, khususnya bagi anak perempuan, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, hak untuk mendapat keadilan, dan hak untuk mendapatkan kesehatan reproduksi. Sehingga perlu dilakukan reformasi terhadap aturan yang telah ada. Reformasi usia perkawinan ini mengambil titik relevansi dengan maqasid asy-syari’ah: hifz al-‘aql, hifz al-‘ird, dan hifz al-nasl.
Age is an urgent aspect in marriage the influence of marriage age is very big influence for one's life line. Indonesia has set the age of 16 years for women and 19 for men. Such rules have violated the rights of children, especially for girls, such as the right to a quality education, the right to justice, and the right to health. Need to reform the existing regulations. This marriage age reform takes a point of relevance to maqasid ash-syari'ah: hifz al-'aql, hifz al-'ird, and hifz al-nasl
Keywords
References
Departemen Agama, Al-Qur‟an dan Tafsirnya (Yogyakarta: UII Press, t.t.).
al-Shafi’i, al-Umm, dalam Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim;dengan Pendekatan Integratif Interkonektif, cet. II, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2009.
As-Shiddiqy, Muhammad Hasby, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Audah, Abdul Qadir , Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Juz I, Kairo: Dar al-Urubah, 1964.
Bahtiar, Deni Sutan, Ladang Pahala Cinta Berumah Tangga Menuai Berkah, Jakarta: Amzah, 2012.
BPS, Kemajuan yang tertunda: Analisis Data Perkawinan Anak di Indonesia, (Jakarta, 2015), hlm.1, dalam United Nations Children’s Fund. (2014). Ending Child Marriage: Progress and prospects, New York: UNICEF.
Candraningrum, Dewi, Pernikahan Anak : Status Anak Perempuan?, Jurnal Perempuan, Vol. 21 No. 1, Februari 2016.
Chalil, Zaki Fuad, Tinjauan Batas Minimal Usia Kawin: Studi Perbandingan Antara Kitab-kitab Fikih dan Undang-undang Perkawinan di Negara-negara Muslim, Mimbar Hukum, VII, no.26, 1996.
Direktorat Ketahanan Remaja, Materi Pegangan Kader tentang Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Remaja, cet. Ke-2, Jakarta: Badan Koordinasi Keluarga Nasional (BKKKBN), 2012.
Engrineer, Asghar Ali, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta: LSSPA & CUSO, 1994.
Halim, Abdul, Ijtihad Kontemporer : Kajian terhadap beberapa AspekHukum Keluarga Islam Indonesia, dalam Ainurrofiq (ed.), Menggagas Paradigma Usul Fikih Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2002.
Hawari, Dadang, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan, Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996.
Karim, Helmi, Kedewasaan Untuk Menikah, dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, cet. II, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.
Kharlie, Ahmad Tholabi, Hukum Keluarga Indonesia, cet. I, Jakarta: SinarGrafika, 2013.
Kusmiran, Eny, Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita, Jakarta: Salemba Medika, 2012.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016.
Mudzhar, Mohamad Atho dan Muhammad Maksum, Fikih Responsif : Dinamika Integrasi Ilmu Hukum, Hukum Ekonomi dan Hukum Keluarga Islam, Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Mudzhar, Mohamad Atho dan Muhammad Maksum, Fikih Responsif: Dinamika Integrasi Ilmu Hukum, Hukum Ekonomi dan Hukum Keluarga Islam, Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Mughniyyah, Muhammad Jawaan, Fikih Lima Mazhab, alih bahasa Masykur AB, Cet. IV, Jakarta: Lentera, 1999.
Mughniyyah, Muhammad Jawwan, al-ahwal al-syakhsiyyah, Beirut: Dar al-‘ilmi Lil Malayain, t.th.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim: Dengan Pendekatan Integratif Interkonektif, cet. II, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2013.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata Islam Indonesia, dalam Muhammad bin Idris al-Shafi’i, al-Umm, edisi al-Muzni, ttp.:tnp., t.t.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1 Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, Yogyakarta: ACAdeNIA + TAZZAFA, 2013.
Nurdhin Baroroh, “Fungsi dan Peran BP4 (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul))”, Tesis tidak diterbitkan, Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008.
Ramulyo, Moh. Idris , Hukum Perkawinan Islam: Studi Analisis Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
Republik Indonesia, Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Syaifullah (Penyusun) Undang-undang Rumah No. 23 Tahun 2014 & Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, Cet. I, Padang: Baduose Media, 2008.
Romulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam: Studi Analisis Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
PERUNDANG-UNDANGAN
Salinan putusan juducial review MK no. 30-74/PUU-XII/2014.
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
INTERNET
Lihat http://www.rifka-annisa.org/id/berita/berita-umum/item/551-road-show-pendewasaan-usia- perkawinan, akses tanggal 30 Oktober 2017.
Article Metrics
Abstract View
PDF (Bahasa Indonesia)

DOI: 10.14421/ajish.2017.51.2.287-306
Refbacks
- There are currently no refbacks.