Analisis Gender Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017 Tentang Izin Poligami

M Rafii Akbar (1)
(1) UIN Sunan Kalijaga, Indonesia

Abstract

Polygamy is a popular issue that still exists today and is often juxtaposed with the teachings of Islam. However, with the development of the times, a movement against the practice of polygamy began to emerge from several circles, including feminists. The Sleman Religious Court has received 9 cases of polygamy permits in 2017, from all of which the judges granted permission, so that the judges of the Sleman Religious Court in this case tend to relax polygamy permits. This article seeks to illustrate the extent of the judges' awareness of gender justice issues in polygamy license cases. This research is literature research using gender analysis method and is prescriptive in nature. This research uses a gender approach. The data collection technique used in this research is primary data, namely the decision of the judge of the Sleman Religious Court on polygamy permits in 2017 which amounted to 8 cases. The results of this study indicate that religious court judges in providing decisions at least describe the three elements of law enforcement, namely justice, legal certainty and expediency by not discriminating against access, role, control, and benefit-taking of the applicant and respondent. The judges of the Sleman Religious Court in determining decisions in several decisions did not fulfill the principles of gender justice, namely equal access, roles, control and benefit-taking, especially in cases of polygamy permits caused by the applicant's desire to add offspring. as well as in law enforcement, the judges of the Sleman Religious Court did not apply the statutory provisions of article 4 paragraph 2 as a reason for polygamy permits properly so as not to provide legal certainty.


Poligami merupakan permasalahan yang populer dan masih eksis hingga saat ini dan sering disandingkan dengan ajaran agama Islam. Akan tetapi dengan perkembangan zaman mulai muncul gerakan perlawanan terhadap praktik poligami dari beberapa kalangan, di antaranya kaum feminis. Pengadilan Agama Sleman telah menerima 9 kasus izin poligami pada tahun 2017, dari keseluruhan permohonan tersebut diberikan izin oleh majelis hakim, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam hal ini cendrung melonggarkan izin poligami. Artikel ini berusaha menggambarkan sejauh mana kesadaran para hakim terhadap isu keadilan gender dalam perkara izin poligami. Penelitian ini merupakan penelitian literatur dengan menggunakan metode analisis gender dan bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan gender. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu putusan hakim pengadilan agama sleman tentang izin poligami pada tahun 2017 yang berjumlah 8 kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim pengadilan agama dalam memberikan keputusan setidaknya menggambarkan tiga unsur penegakan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dengan tidak membeda-bedakan akses, peran, kontrol, dan pengambilan manfaat terhadap pemohon dan termohon. Hakim pengadilan agama sleman dalam menetapkan keputusan pada beberapa putusan tidak memenuhi prinsip keadilan gender yakni persamaan akses, peran, kontrol dan pengambilan manfaat terutama dalam kasus izin poligami yang disebabkan oleh keinginan pemohon menambah keturunan. begitupula dalam penegakan hukum majelis hakim pengadilan agama sleman tidak menerapkan ketetapan perundang-undangan pasal 4 ayat 2 sebagai alasan izin poligami secara baik sehingga tidak memberikan kepastian hukum.

Full text article

Generated from XML file

References

Agustina, Yeni. "Fungsi Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Mengatasi Perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat." PhD diss., UIN Raden Intan Lampung, 2018.

Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Juditicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang–Undang (Legisprudense). Jakarta; Kencana, 2009.

Bisei, Abdon. "AKAR SUBORDINASI PADA PEREMPUAN: Salah Satu Bentuk Ketidakadilan Gender." Limen: Jurnal Agama dan Kebudayaan 14, no. 1-2 (2018): 51-76.

Cahyani, Andi Intan. "Poligami dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 271-280.

Dewani Romli, Poligami Dalam Perspektif Gender, Al-adyan 5, (2010).

Hermanto, Agus. "Islam, poligami dan perlindungan kaum perempuan." Kalam 9, no. 1 (2015): 165-186.

Huda, Nurul. “Poligami Dalam Pemikiran Kalangan Islam Liberal,” Ishraqi 4, No. 2, (2008).

Ithriyah, Naylah. "FEMINISME DALAM ALQURAN (STUDI TAFSIR AYAT POLIGAMI DAN PURDAH PERSPEKTIF MARYAM JAMEELAH)." (2018).

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2012.

Muqaddas, Busyro. " Mengkritik Asas-Asas Hukum Acara Perdata", Jurnal Hukum Ius Quia Lustum 20, No. 9 (2002(

Puniman, Ach. "Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974." Jurnal Yustitia 19, no. 1 (2018).

Puspitawati, Herien. “Konsep Teori Dan Analisis Gender”, Gender Dan Keluarga: Konsep Dan Realita Di Indonesia, PT IPB Press, (2012(

Q.S. Al-Baqarah (1): 223.

Q.S. An-Naḥl (16): 58-59.

Q.S. An-Nisa' (4): 3.

Shihab, Quraish. Perempuan Dari Cinta Sampai Sek, Dari Nikah Mut'ah, Sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama Sampai Bias Baru, (Jakarta: Lentera Hati, 2007)

Shihab, Quraish. Tafsir Al-Misbah Metro TV, http://m.youtube.com/watch?v=y6x6kyfksVI# diakses pada tanggal 28 Juli 2018. Menit ke 20:30-20:44.

Sutiyoso, Bambang. "Implementasi Gugatan Legal Standing Dan Class Action Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia", Jurnal Hukum Ius Quia Lustum 26, No. 11, (2014)

Undang-undang No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Authors

M Rafii Akbar
rafyakbar591@gmail.com (Primary Contact)
Akbar, M. R. (2025). Analisis Gender Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017 Tentang Izin Poligami. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 52(2), 345–368. https://doi.org/10.14421/ajish.v52i2.507

Article Details