Analisis terhadap Konsep Syariah pada Industri Perhotelan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.238Abstract views: 5046 PDF downloads: 5049
Keywords:
hotel syariah, pariwisata syariah, industri syariahAbstract
Pariwisata syariah merupakan konsep yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan-kegiatan pariwisata dengan menyediakan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan ketentuan syariah. Hotel syariah sebagai salah satu bentuk fasilitas layanan dalam pariwisata syariah memberikan bentuk layanan hospitality dengan mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam segala bentuk layanan dan fasilitas yang dikelola. Kriteria-kriteria dalam lingkup usaha hotel syariah yang saat ini diterapkan terkesan sangat ekslusif, dari sisi sigment yang dituju yaitu wisatawan muslim. Di samping itu beberapa kriteria baik dalam sample pertama maupun sample kedua secara umum belum nampak adanya konsepsi syariah yang mewakili tujuan penyediaan sarana hospitality, justru yang mengemuka adalah kriteria parsial dan lebih cenderung pada aspek ubudiyah. Dari dua aspek temuan ini menunjukkan bahwa pembangunan konsepsi hotel syariah masih bersifat pelengkap dalam industri pariwisata belum menjadi satu konsep yang mandiri dan mengarah pada konsep yang universal sebagaimana tujuan syariah yang rahmatan lil ‘alamin.References
Anshari, Yusak, Manajemen Strategi Hotel (Strategi Meningkatkan Inovasi dan Kinerja), Surabaya: ITS Press, 2010.
Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori akad Dalam Fikih Muamalat, Jakarta; Raja Grafindo, 2007.
Bank Muamalat Indonesia, Peraturan Perusahaan dalam Laporan Tata Kelolaan Perusahaan Tahun 2014, www.bankmuamalat.co.id/download/file/gcg-report-tahun-2014_20160214201357.pdf. Akses 27 September 2016.
Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam Team DSN-MUI, Kumpulan Fatwa-Fatwa DSN-MUI 2015.
Jan Hendrick Peters dkk, Hospitality in Motion State The Art on Service Management, Jakarta: Gramedia, 2003.
Mujib, Abdul, “Dinamika hukum dan Perkembangan Kelembagaan Perbankan Syariah di Indonesia”, Jurnal Al-Ahkam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Wali Sanga Semarang Jawa Tengah Edisi 2014.
______, “Interpretasi Norma Fiqh Pada Produk Perbankan Syariah Indonesia”, dalam Preceding Book International Konference on Muamalat and Islamic Finance, Selangor: UKM, 2009.
Naskah Paparan Deputi Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Ekonomi/Bapenas.
Peraturan Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013. Tentang Standar Usaha Perhotelan.
Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI., Nomor PM.106/PW.0066/MPEK/2011. Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Industri Perhotelan.
Riyanto Sofyan, Bisnis Syariah Mengapa Tidak? Pengalaman Penerapan Pada Bisnis Hotel, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Steadmon, C.E. dkk, Managing Front Office Operations, Michigan: Edicational Institute of Amerocan for Hotel and Motel Association, 1990.
Sulistiyono, Agus, Manajemen Penyelenggaraan Hotel, Bandung: Al-Fatah, 2011.
Zuhaili, Wahbah, Al-Qur’an al-Karim; Bunyatuhu at-Tasyri’iyat wa Khashishuhu al-Hadhariyat, ter. Muhammad Lukman Hakim dkk, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.