Analisis terhadap Konsep Syariah pada Industri Perhotelan di Indonesia

Authors

  • Abdul Mujib Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.238

Abstract views: 5046 PDF downloads: 5049

Keywords:

hotel syariah, pariwisata syariah, industri syariah

Abstract

Pariwisata syariah merupakan konsep yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan-kegiatan pariwisata dengan menyediakan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan ketentuan syariah. Hotel syariah sebagai salah satu bentuk fasilitas layanan dalam pariwisata syariah memberikan bentuk layanan hospitality dengan mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam segala bentuk layanan dan fasilitas yang dikelola. Kriteria-kriteria dalam lingkup usaha hotel syariah yang saat ini diterapkan terkesan sangat ekslusif, dari sisi sigment yang dituju yaitu wisatawan muslim. Di samping itu beberapa kriteria baik dalam sample pertama maupun sample kedua secara umum belum nampak adanya konsepsi syariah yang mewakili tujuan penyediaan sarana hospitality, justru yang mengemuka adalah kriteria parsial dan lebih cenderung pada aspek ubudiyah. Dari dua aspek temuan ini menunjukkan bahwa pembangunan konsepsi hotel syariah masih bersifat pelengkap dalam industri pariwisata belum menjadi satu konsep yang mandiri dan mengarah pada konsep yang universal sebagaimana tujuan syariah yang rahmatan lil ‘alamin.

References

Anshari, Yusak, Manajemen Strategi Hotel (Strategi Meningkatkan Inovasi dan Kinerja), Surabaya: ITS Press, 2010.

Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori akad Dalam Fikih Muamalat, Jakarta; Raja Grafindo, 2007.

Bank Muamalat Indonesia, Peraturan Perusahaan dalam Laporan Tata Kelolaan Perusahaan Tahun 2014, www.bankmuamalat.co.id/download/file/gcg-report-tahun-2014_20160214201357.pdf. Akses 27 September 2016.

Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam Team DSN-MUI, Kumpulan Fatwa-Fatwa DSN-MUI 2015.

Jan Hendrick Peters dkk, Hospitality in Motion State The Art on Service Management, Jakarta: Gramedia, 2003.

Mujib, Abdul, “Dinamika hukum dan Perkembangan Kelembagaan Perbankan Syariah di Indonesia”, Jurnal Al-Ahkam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Wali Sanga Semarang Jawa Tengah Edisi 2014.

______, “Interpretasi Norma Fiqh Pada Produk Perbankan Syariah Indonesia”, dalam Preceding Book International Konference on Muamalat and Islamic Finance, Selangor: UKM, 2009.

Naskah Paparan Deputi Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Ekonomi/Bapenas.

Peraturan Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013. Tentang Standar Usaha Perhotelan.

Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI., Nomor PM.106/PW.0066/MPEK/2011. Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Industri Perhotelan.

Riyanto Sofyan, Bisnis Syariah Mengapa Tidak? Pengalaman Penerapan Pada Bisnis Hotel, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Steadmon, C.E. dkk, Managing Front Office Operations, Michigan: Edicational Institute of Amerocan for Hotel and Motel Association, 1990.

Sulistiyono, Agus, Manajemen Penyelenggaraan Hotel, Bandung: Al-Fatah, 2011.

Zuhaili, Wahbah, Al-Qur’an al-Karim; Bunyatuhu at-Tasyri’iyat wa Khashishuhu al-Hadhariyat, ter. Muhammad Lukman Hakim dkk, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

Published

01-12-2016

How to Cite

Mujib, A. (2016). Analisis terhadap Konsep Syariah pada Industri Perhotelan di Indonesia. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 50(2), 425–447. https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.238

Issue

Section

Articles