IstishabSebagai Dasar Penetapan Hukum Islam: Sebuah Tinjauan Historis

Saidurrahman Saidurrahman(1),


(1) 
Corresponding Author

Abstract


Syariat Islam adalah penutup semua risalah samawiyah, yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yangabadi dan komperhensif. Hal itu dibuktikan dengan adanya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dalam Islam yang membuatnya dapat memberikan jawaban terhadap hajat kebutuhan manusia yang berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan perkembangan zaman. Secara kongkrit hal itu ditunjukkan dengan adanya dua hal penting dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan berubah sepanjang zaman dan (2) pembukaan jalan bagi para mujtahid untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara sharih dalam nash-nash tersebut. Jika kita berbicara tentang ijtihad, maka sisi rayu (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih sebuah ilmu yang mengatur proses ijtihad- dikenal beberapa landasan penetapan hukum yang berlandaskan pada penggunaan kemampuan rayu para fuqaha. Salah satunya adalah istishhab yang akan dibahas dan diuraikan dalam tulisan ini.

Full Text: PDF

Keywords


Istishab; Hukum Islam

Article Metrics

Abstract View : 1089 times
PDF Download : 3097 times

DOI: 10.14421/ajish.2011.45.1.%p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.