IstishabSebagai Dasar Penetapan Hukum Islam: Sebuah Tinjauan Historis

Saidurrahman Saidurrahman

Abstract

Syariat Islam adalah  penutup  semua risalah samawiyah,  yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yangabadi dan komperhensif.  Hal  itu  dibuktikan  dengan  adanya  prinsip-prinsip  dan kaidah-kaidah  hukum  dalam  Islam  yang  membuatnya  dapat memberikan jawaban terhadap hajat kebutuhan manusia yang berubah dari  waktu  ke  waktu,  seiring  dengan  perkembangan  zaman.  Secara kongkrit  hal  itu  ditunjukkan  dengan  adanya  dua  hal  penting  dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan  berubah  sepanjang  zaman  dan  (2)  pembukaan  jalan  bagi  para mujtahid  untuk  melakukan  ijtihad  dalam  hal-hal  yang  tidak  dijelaskan secara  sharih  dalam  nash-nash  tersebut.  Jika  kita  berbicara  tentang ijtihad, maka sisi  ra’yu  (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih –sebuah ilmu yang “mengatur” proses ijtihad- dikenal beberapa landasan penetapan hukum  yang  berlandaskan  pada  penggunaan  kemampuan  ra’yu  para fuqaha. Salah satunya adalah  istishhab  yang akan dibahas dan diuraikan dalam tulisan ini.

Full text article

Generated from XML file

Authors

Saidurrahman Saidurrahman
asy_syirah@yahoo.com (Primary Contact)
IstishabSebagai Dasar Penetapan Hukum Islam: Sebuah Tinjauan Historis. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.4

Article Details

How to Cite

IstishabSebagai Dasar Penetapan Hukum Islam: Sebuah Tinjauan Historis. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.4