Reinforcing Domestic Violence Prevention: The Role of Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf in Indonesian Legal Reform

Lisnawati Lisnawati (1)
(1) IAIN Palangka Raya, Indonesia

Abstract

Domestic violence is an increasingly troubling issue, in the period 2013-2018 the trend continues to increase. Even though it has been regulated in Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, it has not been able to be overcome optimally. This article offers the integration of the principle of mu‘āsyarah bil-ma‘rūf with the articles in Law on the Elimination of Domestic Violence as an alternative to suppress the rampant of domestic violence. This research is normative legal research, using documentative data collection method, and presented by descriptive deductive-inductive method. While the approach used in this research are fiqh approach and legal approach. The results of this study show that the mu‘āsyarah bil-ma‘rūf principle is the principle of social life in a household with relationships that are appropriate and good according to Islamic law, common sense, and practiced by people in general. Between this principle and the articles of Law on the Elimination of Domestic Violence integrated in one unit of same fundamental value. The law has values of prohibition on all forms of violence. The same applies to the principle of mu'āsyarah bil-ma'rūf which contains prohibition on acts of violence that are injustice and inconsistent with the ma'rūf term. Therefore, obeying the provisions in Law on the Elimination of Domestic Violence means also obeying the rules of religion, especially for muslims as the majority in Indonesia.


Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan yang kian meresahkan, dalam kurun waktu 2013-2018 trennya terus mengalami peningkatan. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun belum dapat teratasi secara optimal. Penulis menawarkan integrasi prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf dengan pasal-pasal UU PKDRT sebagai alternatif untuk menekan maraknya KDRT tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metode pengumpulan data dokumentatif, dan disajikan dengan metode deskriptif deduktif-induktif. Sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan fikih dan pendekatan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf merupakan prinsip pergaulan hidup dalam rumah tangga dengan pergaulan yang patut dan baik menurut syari’at Islam, akal sehat, dan yang dipraktikkan orang pada umumnya. Antara prinsip ini dengan pasal-pasal UU PKDRT berintegrasi dalam satu kesatuan nilai fundamental yang sama. UU tersebut memiliki nilai pelarangan atas segala bentuk kekerasan. Begitu juga dengan prinsip mu‘āsyarah bil-ma‘rūf yang mengandung larangan atas tindakan kekerasan yang merupakan kezaliman dan tidak sejalan dengan ke-ma‘rūf-an. Dengan demikian, menaati ketentuan dalam UU PKDRT berarti juga menaati aturan agama, khususnya bagi umat Islam sebagai umat mayoritas di Indonesia.

Full text article

Generated from XML file

References

Abdurrahim, Ahmad. Aku Terima Nikahnya: Bekal Pengantin Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah (Tuhfatul-ʻArūsain), trans. Umar Mujtahid, Solo: Aqwam, 2015.

Ahmad, Hasan bin. Kitāb At-Taṣrīf, Bangil: Raihan, t.t.

Ainiyah, Qurrotul. Keadilan Gender dalam Islam: Konvensi PBB dalam Perspektif Mazhab Syafi’i, Malang: Intrans Publishing, 2015.

Almaany. dikutip dari https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/.

Anshori dan Siti Rahmah. Tafsir Tematik: Isu-isu Kontemporer Perempuan, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-. Ensiklopedia Hadits 2: Shahih Al-Bukhari 2, trans. Subhan Abdullah, dkk., Jakarta: Almahira, 2012.

Cambridge Dictionary. http://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/discrimination, 11 Desember 2016.

Darwis, Muhammad, Iswandy Rani Saputra, and Ali Ichsan Kiramang. "Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum pidana." Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 3 (2023): 275-291.

Explanation of Law Number 23 of 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Firdausirrochim, Nailun Nuril. "Konsep Keluarga Bahagia dalam AlQuran dan Kontekstualisasinya Perspektif Misbah Musthofa dan Quraish Shihab." Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (2018).

Ghamidi, Abu Hamzah ‘Abdul Lathif al-. Al-‘Unfu Al-Usari (Stop !! KDRT: Membuang Prahara Kekerasan di Rumah Kita dengan Kembali kepada Tuntunan Islam). trans. Yunus, Jakarta: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2010.

HB., Gusliana, “Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Suami terhadap Istri di Kota Pekanbaru”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1, Agustus 2010, pp. 80-93.

HS., Salim, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Kedua), Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Jauhari, Mahmud Muhammad al- dan Muhammad Abdul Hakim Khayyal. Membangun Keluarga Qur’ani: Panduan untuk Wanita Muslimah (Al-Akhawāt Al-Muslimāt wa Binā Al-Usrah Al-Qur’āniyyah), trans. Kamran As’ad Irsyadi dan Mufliha Wijayati, Jakarta: Amzah, 2000.

Jay. “Walah... Gigi Suami ini Rontok Cuma Tinggal Dua karena Sering Dihajar Istri.” Fopin A Sinaga (ed.), dikutip dari http://www.riaupos.co/berita. php?act=full&id=110919&page=2, 5 Mei 2016.

Joko, Dr Joko Sriwidodo, and MH SH. "Pengantar hukum kekerasan dalam rumah tangga." (2021).

Juni, M. Erfan Helmi. Filsafat Hukum Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Kau, Sofyan A.P., Fikih Alternatif, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2013.

KBBI online http://kbbi.web.id/.

Kemenkumham. “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat yang Jadi Persoalan Publik.” dikutip dari http://ditjenpp. kemenkumham.go.id/hukum-pidana/647-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-persoalan-privat-yang-jadi-persoalan-publik.html, 13 Juli 2019.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Hadits Shahih, Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, 2010.

Khaira, Ulfi Ana, Ferdy Saputra, and T. Saifullah. "Penelantaran rumah tangga oleh suami sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5, no. 1 (2022): 59-67.

Komnas Perempuan. Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2013. Jakarta: Komnas Perempuan, 2014.

Komnas Perempuan. Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2014. Jakarta: Komnas Perempuan, 2015.

Komnas Perempuan. Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2015. Jakarta: Komnas Perempuan, 2016.

Komnas Perempuan. Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2016. Jakarta: Komnas Perempuan, 2017.

Komnas Perempuan. Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2017. Jakarta: Komnas Perempuan, 2018.

Komnas Perempuan. Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018. Jakarta: Komnas Perempuan, 2019.

Mahali, A. Mudjab. Asbabun-Nuzul: Studi Pendalaman Al-Quran. Jakarta: Rajawali Pers. 1989.

Maisah dan Yenti. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Jambi.” Esensia 17, No. 2, Oktober 2016, pp. 265-277.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2013.

Martha, Aroma Elmina. Proses Pembentukan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia dan Malaysia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.

Marwan, M. dan Jimmy P., Kamus Hukum, Yogyakarta: Gama Press, 2009.

Muhammad, Husein. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2001.

Nawawi, Muhammad bin Umar an-. Etika Berumah Tangga (Syarhu Uqudullijain fi Bayani Huquqiz Zaujaini). trans. Afif Busthomi dan Masyhuri Ikhwan, Cet. ke-2, Jakarta: Pustaka Amani, 2000.

Nofarina. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dilihat dari Aspek Viktimologi dan Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah, Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2012, dikutip dari https://www.scribd.com/document/342760817/Kekerasan-Dalam-Rumah-Tangga-Dilihat-Dari-Aspek-Viktimologi-Dan-Hukum-Pidana, t.pp.

Putra, Kurlianto Pradana, Suprihatin Suprihatin, and Oni Wastoni. "Makna Sakinah Dalam Surat Al-Rum Ayat 21 Menurut M. Quraisy Syihab Dalam Tafsir Al-Mishbah Dan Relevansinya Dengan Tujuan Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam." MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah) 12, no. 2 (2021): 15-34.

Rifa’i, Muhammad Nasib ar-. Kemudahan dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir (EBook). trans. Syihabuddin, Jakarta: Gema Insani, 1999.

Rustina, Rustina. "Keluarga dalam kajian Sosiologi." Musawa: Journal for Gender Studies 14, no. 2 (2022): 244-267.

Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid. Shahih Fikih Sunnah: Shahih Fiqh As-Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al A’Immah, trans. Khairul Amru Harahap dan Faisal Saleh, Cet. ke-2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Sartika, Disma Ayu. "Studi Pemikiran Buya Hamka Tentang Konsep Mu’asyarah Bil Ma’ruf Dalam Membangun Keluarga Sakinah." PhD diss., UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2023.

Sembiring, Tamaulina Br. “Bentuk-Bentuk dan Faktor-Faktro Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Kasus di Kabupaten Karo.” Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu 2, No. 1, Mei 2009, pp. 155-164.

Setiawan, Cynthia Nathania dkk. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kejadian Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pelaporan pada pihak Kepolisian.” Jurnal Kedokteran Diponegoro 7, No. 1, Januari 2018, pp. 127-139.

Shihab, M. Quraish. Al-Lubab: Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-surah Al-Quran, Tangerang: Lentera Hati, 2012.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Vol. 2),

Jakarta: Lentera Hati, 2000.

Sibarani, Sabungan. “Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)”, Jurnal Hak Asasi Manusia 7, No. 1, Juli 2016, pp. 1-9.

Sutiawati, Sutiawati, and Nur Fadhilah Mappaselleng. "Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar." Jurnal Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020): 17-30.

Tim Penyusun. Etika Berkeluarga, Bermasyarakat, dan Berpolitik: Tafsir Tematik, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2009.

Tirmidzi, Abu Isa Muhammad bin Isa at-. Ensiklopedia Hadits 6: Jami’at-Tirmidzi, trans. Tim Darussunnah, dkk., Jakarta: Almahira, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

United Nations. Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women and its Optional Protocol: Handbook for Parliamentarians. United Nations: Switzerland, 2003.

Waluyo, Bing. "Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2020): 193-199.

Zuhaili, Wahbah az-. Tafsir Al-Munir Jilid 2, trans. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani. 2013.

Authors

Lisnawati Lisnawati
lisnawati.ngr@gmail.com (Primary Contact)
Lisnawati, L. (2023). Reinforcing Domestic Violence Prevention: The Role of Mu‘āsyarah bil-Ma‘rūf in Indonesian Legal Reform. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 57(1), 107–135. https://doi.org/10.14421/ajish.v57i1.301

Article Details