Epistemologi Ushul Fiqh: Antara Pembaharuan dan Pemberdayaan Mekanisme Istinbath al-Ahkam
Abstract
Epistemologi ushul fiqh merupakan teori ilmu hukum yang dibangun untuk mengkreasi diktum-diktum fiqh yang amat diperlulan untuk tatakelola kehidupan ummat manusia sehari-hari. Epistemologi ini mula-mula dibangun oleh al-Syafi’I pada abadke-2 hijriyah untuk merespons alotnya perdebatan hukum antara kalangan ahl al-ra’y dan ahl al-hadith saat itu. Dengan hadirnya epistemologi ini maka setiap perdebatan menyangkut hukum dalam Islam bisa dibingkai secara akademik karena dapat merujuk pada kajian teori tertentu. Struktur ilmu ushul fiqh memadukan unsur teks normatif berupa wahyu verbal di satu pihak dan logika formal di pihak lain. Dengan struktur seperti ini tidak sedikit kalangan menganggap bahwa ilmu ini merupakan falsafah Islam faktual yang berfungsi mengawasi kehidupan manusia yang senantiasa beraktivitas di muka bumi. Tujuan ilmu ushul fiqh adalah memunculkun ketentuan hukum agar manusia tidak menyimpang dari fitrahnya dan terseret ke dalam berbagai ketimpangan. Karena itu, pemberdayaan ilmu ini secara optimal dan proporsional diyakini dapat memaksimalkan proses istinbath al-ahkam yang dapat berimplikasi pada dinamika hukum Islam sesuai tingkat perubahan masyarakat.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Epistemologi Ushul Fiqh: Antara Pembaharuan dan Pemberdayaan Mekanisme Istinbath al-Ahkam. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.3

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Article Details
How to Cite
Epistemologi Ushul Fiqh: Antara Pembaharuan dan Pemberdayaan Mekanisme Istinbath al-Ahkam. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.3