Membaca Gelombang Fikih dalam Hukum Nasional di Indonesia

(1) 

Abstract
Banyaknya masalah hukum Islam belum
ditransformasikan karena mempunyai beberapa kendala dan
hambatan dari berbagai kalangan. Para ulama dalam
mentransformasikan hukum Islam di sekitar sebelum abad XX
memakai dua cara; pertama, membiarkan hukum berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kedua,
mengganti lembaga hukum adat yang bersangkutan dengan
hukum Islam dengan lembaga hukum Islam yang sejenis, atau
mengganti dengan lembaga hukum Islam lain melalui tehnik
hilah.
Para ulama pasca abad XX mentransformasikan hukum Islam
ke dalam legislasi nasional dengan menggunakan tehnik
takhshishu al-qadla, takhayyur atau talfiq, reinterpretasi, siyasah
syar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sedangkan tiga problem
yang selalu menyertai eksistensi hukum Islam di Indonesia
adalah lemahnya interes intelektual, konflik politik dengan
kekuasaan, dan ketegangan versus adat.
Di sisi lain hukum Islam mempunyai banyak peluang untuk
dikembangkan di Indonesia, yaitu adanya political will dari
pemerintah bagi dikembangkannya hukum Islam di dalam
masyarakat, berdasarkan penelitian, masyarakat Indonesia
memiliki keinginan kuat untuk berhukum dengan agama
(hukum Islam), dan kesadaran hukum masyarakat yang
mayoritas beragama Islam tidak bisa dilepaskan dari hukum
Islam. Ini berarti hukum nasional yang dikehendaki negara RI
adalah hukum yang menampung dan memasukkan hukum
agama dan tidak memuat norma yang bertentangan dengan
hukum agama.
Keywords
References
Anwar, Syamsul, “Revitalisasi Hukum Islam” dalam Jurnal
Mazhabuna, Nomor I, 2001.
Asmin, Yudian W. dan Syamsul Anwar, Ke Arah Fiqh Indonesia,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1994.
Asrori S. Karni, Jurisdiksi, edisi I, 1996.
Coulson, N.J., Conflicts and Tension ini Islamic Yurisprudence,
Chicago & London: Chicago University Press, 1996.
Eposito, Women, in Muslim Family Law, Syracouse: Syracouse
University Press, 1982.
Hasan, Ahmad, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, Bandung: Pustaka,
Khallaf, Abd al-Wahab, Ilm al-Ushul al-Fiqh, Kuwait: Dal al-
Qalam, 1978.
Mahfud MD., Moh., Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi,
Yogyakarta: Gramedia, 1999.
Mahfud MD., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta:
Gama Media, 1999.
Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: P3ES, 2000.
Mahmood, Tahir, Family Law in the Muslim World, Bombay: NM.
Tripathi, LTD., tth.
Mahfud MD., Personal Law in Islamic Countries History, Text and
Comparative Analysis, New Delhi: Academy of Law and
Religion, 1987.
Mas’adi, Ghufron A., Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi
Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1997.
Mastuhu, Menggagas Epistemologi Islam dalam Upaya Menemukan
Paradigma Pendidikan Islam Alternatif, bandingkan dengan
Ahmad Tafsir (ed), Epitemologi Untuk Pendidikan Islam,
Bandung: IAIN SGD, 1975.
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1999.
PJP. Tak, Rechtsvorming in Nederland Een inleiding,, Heerlen: Open
Universiteit, 1991.
Qardhawi, Yusuf, Al-Khasais al-Ammah li al-Islam, (terj. Rofi’
Munawwar dan Tajuddin Karakteristik Islam, Kajian
Analitik, Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
Qayyim, Ibnu, I’lam al-Muwaqqi’in , Jilid I.
Reitzel, J. David, MS., JD., dkk., Contemporary Business Law.
Principles and Cases, New Yorl: McGraw, 1990.
Ridwan, Fathi, Min Falsafat al-Tasyri’ al-Islamy, Kuwait: Dar al-
Kitab al-Arabi, 1969.
Saleh, K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1978.
Syarifuddin, Amir, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam,
Padang: Angkasa Raya, 1990.
Yahya, Mukhtar dan Faturrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum
Islam, Bandung: Al-Ma’arif, 1986.
Yamani, Ahmad Zaki, Syari’at Islam yang kekal dan Persoalan Masa
Kini, (tej) KMS Agus Tjik, dari judul aslinya Asy-Syari’atul
Khalidah Wa Musykilatul ‘Asri, Jakarta: Lembaga Studi Ilmu-
Ilmu Kemasyarakatan Yayasan Bhinneka Tunggal Ika,
Zen, Kurniawan, dan Saripudin HA, (ed), Syari’at Islam Yes
Syari’at Islam No: Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen
UUD 1945, Jakarta: Paramadina, 2001.
Article Metrics
Abstract View
PDF (Bahasa Indonesia)

DOI: 10.14421/ajish.2008.42.1.17-36
Refbacks
- There are currently no refbacks.