Penetapan Teori Tahkim dalam Penyelesaian Sengketa Hak Anak (Hadlanah) di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pengaturan hukum positif tentang hak asuh anak (hadhanah) di Indonesia. Menjelaskan pandangan hukum Islam dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak (hadhanah) diluar pengadilan, dan penerapan teori tahkim untuk penyelesaian sengketa hadhanah dalam hukum positif. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah content analysis(analisis isi) dari berbagai referensi yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Pandangan Hukum Islam dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak di luar pengadilan tidak hanya mengacu pada peraturan perundangan-undangan saja, tetapi harus memperhatikan nilai-nilai hukum masyarakat, kaidahkaidah agama, lingkungan dari ayah dan ibu yang akan diberi hak hadhanah, demi kemaslahatan diri anak yang akan menjadi asuhannya. Penerapan teori tahkim dalam penyelesaian sengketa hadhanahsangat efektif, cepat, murah dan memenuhi rasa keadilan dalam menemukan kemaslahatan anak.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Penetapan Teori Tahkim dalam Penyelesaian Sengketa Hak Anak (Hadlanah) di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(2). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i2.20

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Article Details
How to Cite
Penetapan Teori Tahkim dalam Penyelesaian Sengketa Hak Anak (Hadlanah) di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(2). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i2.20