Efektifitas ‘Uq?bat dalam Qanun No. 14/ 2003 dan DQHR Tentang Khalwatdan Ikhtilath
Abstract
Salah satu bentuk hukuman yang terkandung dalam Qanun nomor 14/ 2003 tentang khalwat dan DQHR tentang Khalwat dan Ikhtilath adalah cambuk. Bentuk hukuman ini belum pernah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, khususnya pidana yang berlaku di Indonesia. Karena Qanun setingkat dengan Peraturan Daerah dan berada di bawah Undang-undang. Di sisi lain, hukum meterial di bidang pidana yang ingin dilaksanakan di Aceh adalah hukum pidana Islam. Akan tetapi, lembaga atau penegak hukumnya masih berdasarkan undang-undang nasional yang juga berlaku bagi semua daerah lain di Indonesia. Pertanyaannya adalah pertama, apakah ketentuan bentuk 'uq?bat tersebut sesuai dengan hirarki dan asas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, bagaimana pula efektifitas penegak hukum dalam melaksanakan isi qanun dimaksud? Kedua persoalan inilah
yang menjadi fokus bahasan dalam tulisan ini.
yang menjadi fokus bahasan dalam tulisan ini.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Efektifitas ‘Uq?bat dalam Qanun No. 14/ 2003 dan DQHR Tentang Khalwatdan Ikhtilath. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.2

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Article Details
How to Cite
Efektifitas ‘Uq?bat dalam Qanun No. 14/ 2003 dan DQHR Tentang Khalwatdan Ikhtilath. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.2