Kedudukan Anak di luar Pernikahan Menurut KUH Perdata dan Menurut Hukum Islam

Agussalim Andi Gadjong

Abstract

Anak zina menurut KUH. Perdata, dipandang sebagai anak yang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum, berupa kewarisan dan kekeluargaan dengan kedua orang tuanya, namun ia hanya berhak mendapat biaya penghidupan sesuai dengan kemampuannya. Anak zina menurut hukum Islam dipandang sebagai anak yang tidak sah, dan tidak mempunyai hubungan nasab dan kewarisan terhadap bapaknya, melainkan kepada ibu dan keluarga ibunya.

Full text article

Generated from XML file

Authors

Agussalim Andi Gadjong
asy_syirah@yahoo.com (Primary Contact)
Kedudukan Anak di luar Pernikahan Menurut KUH Perdata dan Menurut Hukum Islam. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.13

Article Details

How to Cite

Kedudukan Anak di luar Pernikahan Menurut KUH Perdata dan Menurut Hukum Islam. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.13