Kedudukan Anak di luar Pernikahan Menurut KUH Perdata dan Menurut Hukum Islam

Agussalim Andi Gadjong(1),


(1) 
Corresponding Author

Abstract


Anak zina menurut KUH. Perdata, dipandang sebagai anak yang sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum, berupa kewarisan dan kekeluargaan dengan kedua orang tuanya, namun ia hanya berhak mendapat biaya penghidupan sesuai dengan kemampuannya. Anak zina menurut hukum Islam dipandang sebagai anak yang tidak sah, dan tidak mempunyai hubungan nasab dan kewarisan terhadap bapaknya, melainkan kepada ibu dan keluarga ibunya.

Full Text: PDF

Keywords


Anak di Luar nikah; KUH Perdata; dan Hukum Islam

Article Metrics

Abstract View : 708 times
PDF Download : 666 times

DOI: 10.14421/ajish.2011.45.1.%p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.