Prismatika Nilai Ekonomi dan Nilai Kepentingan Sosial sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional
Abstract
Hukum prismatik merupakan tata nilai hukum yang khas, yakni yang membedakan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya. Sehingga muncul istilah hukum Pancasila yang, jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial disebut sebagai pilihan nilai prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat disebut sebagai hukum prismatik. Konsep Prismatik merupakan kombinatif atas nilai sosial paguyuban dan nilai sosial patembayan. Dua nilai sosial ini saling mempangaruhi warga masyarakat, yakni kalau nilai sosial paguyuban lebih menekankan pada kepentingan bersama dan nilai sosial patembayan lebih menekankan kepada kepentingan dan kebebasan individu. Nilai prismatik diletakan sebagai dasar untuk membangun hukum yang penjabarannya dapat disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Ada empat hal supaya prismtika hukum dapat diwujudkan, pertama, Pancasila memadukan unsur yang baik dari paham Individualisme dan kolektivisme. Kedua, Pancasila mengintegrasikan negara hukum yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum the rule of law yang menekankan pada common law dan rasa keadilan. Ketiga, Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social enginering) sekaligus hukum sebagai cermin ras keadilan yang hidup dalam masyarakat (living law). Keempat, Pancasila menganut paham relegious nation state, tidak mengendalikan agama tertentu (karena bukan negara agama), tetapi juga bukan hampa agama, Di sini negara harus melindungi semua pemeluk agama tanpa diskriminasi.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Prismatika Nilai Ekonomi dan Nilai Kepentingan Sosial sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional. (2008). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 42(2). https://doi.org/10.14421/ajish.v42i2.116

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Article Details
How to Cite
Prismatika Nilai Ekonomi dan Nilai Kepentingan Sosial sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional. (2008). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 42(2). https://doi.org/10.14421/ajish.v42i2.116