The Practice of Marriage of Sampang Shia Refugees in Puspa Agro, Sidoarjo: Barriers and Challenges to Obtaining Family Administration Rights
DOI:
https://doi.org/10.14421/ajish.v56i1.1042Abstract views: 283 PDF downloads: 192
Keywords:
Sampang Shia refugees, marriage, family administration rightsAbstract
Abstract: This article examines the constraints and challenges of the Sampang Shia refugees in Puspa Agro, Sidoarjo, in carrying out marriages and obtaining family administration rights. The data source in this article is based on field data obtained through observation and interviews and is supported by library data. Using resilience theory, this article seeks to answer two fundamental issues: first, what are the barriers faced by the Shia refugee group in Sampang in entering into marriages and obtaining family administration rights?; second, what is the strategy used by the Sampang Shiite group in obtaining family administration rights? Using socio legal, this article finds that Shi'a refugees face obstacles and challenges in consummating marriages and obtaining family administration rights as a result of the Sunni-Shia conflict that does not subside. They did not receive marriage guidance and also could not get married in front of KUA officers due to the long distances and high costs. In an effort to obtain administrative rights for their family, they made efforts to adapt to the existing situation. They carry out marriage guidance by asking the lokal ustaz for advice, submitting files to make a marriage certificate and taking part in the marriage registration program with an escort.
Abstrak: Artikel ini mengkaji kendala dan tantangan para pengungsi Syiah Sampang yang ada di Puspa Agro, Sidoarjo, dalam melakukan perkawinan dan mendapatkan hak administrasi keluarga. Sumber data dalam artikel ini didasarkan pada data-data lapangan yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dan didukung dengan data kepustakaan. Menggunakan teori resiliensi, artikel ini hendak menjawab dua hal mendasar: pertama, apa saja kendala yang dihadapi kelompok pengungsi Syiah Sampang dalam melakukan perkawinan dan mendapatkan hak administrasi keluarga?; kedua, bagaimana strategi yang digunakan oleh kelompok Syiah Sampang dalam mendapatkan hak administrasi keluarga? Menggunakan socio legal, artikel ini menemukan bahwa para pengungsi Syi’ah menghadapi kendala dan tantangan dalam melakukan perkawinan dan mendapatkan hak administrasi keluarga sebagai akibat dari adanya konflik Sunni-Syiah yang tidak kunjung mereda. Mereka tidak mendapatkan bimbingan pernikahan dan juga tidak dapat melakukan pernikahan di depan petugas KUA disebabkan jarak tempuh yang jauh dan biaya yang mahal. Dalam upaya untuk mendapatkan hak administrasi keluarga mereka melakukan upaya adaptasi dengan situasi yang ada. Mereka melakukan bimbingan nikah dengan cara meminta nasihat kepada ustadz setempat, menyetorkan berkas untuk pembuatan akta nikah dan mengikuti program isbat nikah dengan pengawalan.
References
Afdillah, Muhammad. Dari Masjid Ke Panggung Politik: Melacak Akar Kekerasan Sunni-Syiah Di Sampang, Jawa Timur. CRCS [Center for Religious and Cross-cultural Studies], 2016.
Akmaliyah, Wahyudi. “Menjadi Pengungsi Di Negara Sendiri: Persekusi, Perjuangan, Dan Daya Tahan Sosial Komunitas Syiah Sampang Sebagai Pengungsi Internal.” In Mereka Yang Terusir Studi Tentang Ketahanan Sosial Pengungsi Ahmadiyah Dan Syiah Di Indonesia, 81–120. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
———. “Menjadi Pengungsi Di Negara Sendiri: Persekusi, Perjuangan, Dan Daya Tahan Sosial Komunitas Syiah Sampang Sebagai Pengungsi Internal.” In Mereka Yang Terusir Studi Tentang Ketahanan Sosial Pengungsi Ahmadiyah Dan Syiah Di Indonesia, 81–120. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Amelia, N. “Layanan Bimbingan Pranikah Dalam Meningkatkan Keharmonisan Keluarga: Penelitian Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cileunyi.” Irsyad : Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam 8, no. 1 (2020): 41–58. https://doi.org/10.15575/irsyad.v8i1.1480.
Arkanudin, Ari. “Studi Tentang Analisis Aliran Syiah Di Indonesia.” Dewantara XII (2021): 144–58.
Aziz, Abdul. “Pemkab Sampang Nikahkan 21 Pasangan Syiah.” Accessed July 27, 2022. https://www.antaranews.com/berita/688197/pemkab-sampang-nikahkan-21-pasanga-syiah#mobile-src.
Burhani, Ahmad Najib. “Menemani Minoritas Paradigma Islam Tentang Keberpihakan Dan Pembelaan Kepada Yang Lemah.” PT Gramedia Pustaka Utama, 2019.
Burhanudin, Achmad Asfi. “Perkawinan Dan Keharusan Pencatatanya.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 4, no. 1 (2018): 1–14.
Draft Law on Family Resilience, Article 21. (n.d.).
Finnbogason, Daniel, Göran Larsson, and Isak Svensson. “Is Shia-Sunni Violence on the Rise? Exploring New Data on Intra-Muslim Organised Violence 1989-2017.” Civil Wars 21, no. 1 (2019): 25–53.
Habibi, and Musorif. “Peran Kantor Urusan Agama (Kua) Dalam Mengurangi Perkawinan Siri.” An Nawawi 2, no. 1 (2022): 43–52.
Hasyim, Muh. “Implementasi Isbat Nikah Massal Di Madura: Kajian Sosiologis-Filosofis.” Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 9, no. 2 (2019): 347–72.
Humaini. “Konflik Sunni- Syiah Di Timur Tengah Perspektif Geopolitik Dan Dampaknya Terhadap Hubungan Sunni-Syiah Di Indonesia.” CMES XII, no. 2 (2019): 156–69.
Husna, Wabilah. Sejarah Perkembangan Syiah Dan Ahmadiyah: Konteks Global Dan Nasional. Jakarta: Pustaka Obor, 2017.
Interview with OY at Puspa Agro, Sidoarjo, January 5, 2022.
Interview with SH (M/29) at Puspa Agro, Sidoarjo, January 5, 2022.
Interview with SM (M/25) in Yogyakarta, September 2021.
Interview with SM (M/28) at Puspa Agro Sidoarjo, January 4, 2022.
Jalil, Abdul. “Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin Di Kua Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan.” Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 7, no. 2 (2019): 181–98.
Latif, Fathul. “Mengurai Kesesatan Syiah Di Sampang Madura Dalam Perspektif Media Massa.” El-Hikmah 9, no. 3 (2017): 1–11.
Mariani Noor, Nina. “Pencatatan Pernikahan Bagi Warga Muslim Minoritas: Hak Atas Administrasi.” In Membela Hak-Hak Masyarakat Rentan : HAM, Keragaman Agama Dan Isu-Isu Keluarga, 59–82. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press, 2021.
Noor, Nina Mariani. “Pencatatan Pernikahan Bagi Warga Muslim Minoritas: Hak Atas Administrasi.” In Membela Hak-Hak Masyarakat Rentan : HAM, Keragaman Agama Dan Isu-Isu Keluarga, 59–82. Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press, 2021.
Robbi Izzati, Arini. “Konflik Agama Antara ‘Sunni-Syiah’ Di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.” In Optimalisasi Peran FKUB Mewujudkan Indonesia Damai, 71–104. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2018.
Rutter, Michael. “Implications of Resilience Concepts for Scientific Understanding.” Annals of the New York Academy of Sciences 1094, no. 1 (2006): 1–12.
Sarah Muwahidah, Siti. “Melampaui Batas Identitas Sektarian Sunni-Syiah.” Maarif Institute 10, no. 2 (2015): 188–200.
Sholehuddin. “Dilema Antara Keberagamaan Dan Keberwarganegaraan: Studi Fenomenologi Tentang Kesadaran Pengungsi Shi’ah Sampang Terhadap Hak-Hak Sipil Tahun 2013-2020.” Dissertation, UIN Sunan Ampel, 2020.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2015.
Sunarso, Budi. Hasil Penelitian Peran Kantor Urusan Agama Dan Penyuluh Dalam Memberikan Bimbingan Pernikahan Pada Masyarakat Di Udapi Hilir Prafi, Kabupaten Manokwari. Jawa Timur: Myria Publisher, n.d.
Wati, Maulidiyah, Ahmad Subekti, and Ibnu Jazari. “Analisis Program Bimbingan Perkawinan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Studi Kasus Di KUA Lowokwaru Kota Malang.” Jurnal Hikmatina 1, no. 2 (2019): 113–19.
Zattullah, Nour. “Konflik Sunni-Syiah Di Sampang Ditinjau Dari Teori Segitiga Konflik Johan Galtung.” Jurnal Ilmu Budaya 9, no. 1 (2021): 86–101.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.