The Challenge of Indonesian Customary Law Enforcement in the Coexistence of State Law
Abstract
Abstract: This article examines the challenges that arise from implementing customary law in Indonesian society amidst the predominance of state law. The data was collected from primary and secondary legal materials as well as facts on the ground. Applying a juridical-empirical approach, this study identifies various factors that contribute to difficulties in the application of customary law, including the tendency for law enforcers to prioritize state law over customary law, and the textual understanding of law that permeates legal discourse. Furthermore, efforts to unify the law have also created additional problems for customary law. In addition, this article also finds evidence that a number of concepts offered by experts in overcoming this problem are in fact not able to guarantee the application of customary law in the life of Indonesian society. Thus, it is necessary to support these proposals with legal-political changes that can ensure the existence and enforceability of customary law in Indonesian society.
Abstrak: Artikel ini mengkaji problematika penerapan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia di tengah dominannya hukum negara. Data-data dikumpulkan dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder serta fakta-fakta di lapangan. Menggunakan pendekatan yuridis-empiris, artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya problematika dalam penerapan hukum adat, yakni adanya para penegak hukum yang sering kali mengesampingkan keberadaan hukum adat dan lebih mengedepankan berlakunya hukum negara; adanya pemahaman hukum yang cenderung terkstual dari para penegak hukum, dan juga adanya upaya univikasi hukum yang ternyata justru telah menimbulkan masalah baru bagi penerapan hukum adat. Selain itu, artikel ini juga menemukan bukti bahwa sejumlah konsep yang ditawarankan oleh para sarjana dalam mengatasi persoalan tersebut dalam faktanya juga belum mampu menjamin bisa diterapkannya hukum adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tawaran-tawaran tersebut perlu didukung dengan upaya melakukan perubahan hukum melalui politik hukum yang bisa menjamin eksistensi dan keberlakuan hukum adat dalam masyarakat Indonesia.
Full text article
References
Abubakar, Ali. “Urgensi Penyelesaian Kasus Pidana Dengan Hukum Adat.” Madania: Jurnal Kajian Keislaman 18, no. 1 (2014): 57–66.
Alfiyah, Nur. “Penjaga Hutan Adat Kinipan,” September 12, 2020. https://majalah.tempo.co/read/sosok/161395/effendi-buhing-ketua-komunitas-adat-kinipan-yang-mati-matian-menyetop-pembabatan-hutan.
Ali, Mahrus. “Akomodasi Nilai-Nilai Budaya Masyarakat Madura Mengenai Penyelesaian Carok Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 1 (2010): 85–102.
Aminah, Siti. “Hukum Adat Dalam Berbagai Putusan Pengadilan,” May 31, 2020. https://bahasan.id/hukum-adat-dalam-berbagai-putusan-pengadilan/.
Bakri, Muhammad. “Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah Di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA).” Kertha Patrika 33, no. 1 (2008): 1–5.
“Damai, 2 Kampung Perang Di Papua Bayar Denda 65 Ekor Babi Senilai Rp 2 M,” August 25, 2020. https://news.detik.com/berita/d-5145947/damai-2-kampung-perang-di-papua-bayar-denda-65-ekor-babi-senilai-rp-2-m.
Farakhiyah, Rachel, and Maulana Irfan. “EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERGERUS OLEH KEBUTUHAN ZAMAN Studi Analisis Konflik Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Di Kuningan Yang Terusir Dari Tanah Adatnya Sendiri Dengan Teori Identitas.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 1, no. 1 (2019): 44–54.
Fisher, S., N. Kartikasari, Responding to Conflict (RTC) (Birmingham), and British Council (Indonesia). Mengelola Konflik: Ketrampilan & Strategi Untuk Bertindak. Jakarta: Zed Books ; British Council ; Responding to Conflict (RTC), 2001.
Hakim, Ali. “Adat Minta Pengakuan Dari Negara,” November 10, 2013. https://www.hukumonline.com/berita/a/hakim-adat-minta-pengakuan-dari-negara -lt5257f9f8c5981?page=2#!
Hasanah, Sovia. “Sudah Dipidana Secara Adat, Dapatkah Dipidana Lagi Berdasarkan Hukum Nasional,” April 28, 2017. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sudah-dipidana-secara-adat--dapatkah-dipidana-lagi-berdasarkan-hukum-nasional-lt57dd96e1ea96c/.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. “Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 2 (2016): 123–30.
Kamsi. Politik Hukum Islam Di Indonesia : Indonesianisasi Hukum Islam. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2018.
Kleden, Marianus. Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Komunal. Yogyakarta: Lamalera, 2009.
“Kronologi Ketua Adat Kinipan Diseret Dan Ditangkap Polisi,” August 27, 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200827015212-12-539719/kronologi-ketua-adat-kinipan-diseret-dan-ditangkap-polisi.
L Tanya, Bernard. “Beban Masyarakat Adat Di Tengah Berlakunya Hukum Negara Di Sabu NTT.” In Hukum Dalam Ruang Sosial, 5. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
———. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2019.
Mulyadi, Lilik. “Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik Dan Prosedurnya.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 225–46.
Pradhani, Sartika Intaning. “Pendekatan Pluralisme Hukum Dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Nasional Dan Internasional.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 81–124.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.
Ridwan, Ridwan, Khudzaifah Dimyati, and Aidul Fitriciada Azhari. “Perkembangan Dan Eksistensi Hukum Adat: Dari Sintesis, Transplantasi, Integrasi Hingga Konservasi.” Jurnal Jurisprudence 6, no. 2 (2017): 106–15.
Soepomo. Kedudukan Hukum Adat Dikemudian Hari. Jakarta: Universitas Indonesia, 1966.
Suartha, I Dewa Made. “Hukum Negara Harus Menerima Sanksi Adat,” January 29, 2013. dalam https://uns.ac.id/id/uns-research/hukum-negara-harus-menerima-sanksi-adat.html.
Thontowi, Jawahir. “Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Adat Dan Tantangannya Dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 1 (2013): 21–36.
Vollenhoven, C. Van. “Het Adatrecht Van Nederlandsch Indic, Deel I.E.J.Brille.” In Pengantar Dan Azas-Azas Hukum Adat, 15. Jakarta: Universitas Indonesia, 1990.
Widiangela, Apriska, Ika Putri Rahayu, and Lailatul Komaria. “Analisis Yuridis Problematika Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 3 (2021): 213–35.
Winardi, Winardi. “Eksistensi Dan Kedudukan Hukum Adat Dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020): 95–106.
Yulia. Buku Ajar Hukum Adat. Sulawesi: Unimal Press, 2016.
Authors
Copyright (c) 2022 Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.