The interconnection of Maṣlaḥah in Traditional Market Management Policy during the Pandemic in the City of Yogyakarta

Authors

  • Muzalifah Muzalifah IAIN Palangka Raya
  • Kamsi Kamsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Ali Sodiqin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v55i1.1000

Abstract views: 846 PDF downloads: 548

Keywords:

interconnectivity maṣlaḥah, covid-19 pandemic, traditional markets, social and economic protection

Abstract

Abstract: The COVID-19 pandemic has an impact on all aspects of community life. The central government stipulates rules for limiting community activities that have an impact on the community's economic decline. This condition becomes the basis for the Yogyakarta City Government in making anticipatory and adaptive policies in the management of traditional markets. The policy is oriented towards achieving two benefits at once, namely the protection of life and property. This article analyzes the policies of the Yogyakarta City Government in managing traditional markets during the pandemic and to what extent these policies can achieve social and economic protection for the community. The analysis of these problems uses the maqâşid al-sharîa approach with the interconnectivity theory of maşlaḥah. The results show that the Yogyakarta City government's policy places social protection (if an-nafs) and economic protection (if al-mâl) as the interests of the community that must be protected. The Yogyakarta City Government continues to implement the central government's instructions by limiting operating hours and the number of visitors to traditional markets, but at the same time reducing user fees and encouraging online shopping promotions. The protection of the two benefits is carried out interconnectively, so that the achievement of one benefit does not cause damage to the fulfillment of the other's needs. The Yogyakarta City Government places these two protections as primary needs that must be protected so as not to cause social and economic damage.

Abstrak: Pandemi covid-19 berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah pusat menetapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang berdampak pada menurunnya ekonomi masyarakat. Kondisi ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam membuat kebijakan yang antisipatif dan adaptif dalam pengelolaan pasar tradisional. Kebijakan tersebut berorientasi pada pencapaian dua kemaslahatan sekaligus, yaitu perlindungan jiwa dan harta. Artikel ini menganalisis bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengelolaan pasar tradisional pada masa pandemi dan sejauh mana kebijakan tersebut dapat mewujudkan perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat. Analisis terhadap masalah tersebut menggunakan pendekatan maqâşid al-sharîa dengan teori interkoneksitas maşlaḥah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta mendudukkan perlindungan sosial (if an-nafs) dan perlindungan ekonomi (if al-mâl) sebagai kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Pemerintah Kota Yogyakarta tetap menerapkan instruksi pemerintah pusat dengan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pasar tradisional, namun pada saat yang sama memberikan pengurangan retribusi dan menggiatkan promosi belanja online. Perlindungan kedua kemaslahatan tersebut dilaksanakan secara interkonektif, sehingga pencapaian kemaslahatan yang satu tidak berdampak kerusakan pada pemenuhan kemaslahatan yang lain. Pemerintah Kota Yogyakarta menempatkan kedua perlindungan tersebut sebagai kebutuhan primer yang harus dilindungi sehingga tidak menimbulkan kerusakan sosial dan ekonomi. 

References

Abubakar, Al Yasa’, Metode Istislahiah, Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016).

Aditya, Rifan. “Daftar Perusahaan Ritel Yang Tutup Usaha Saat Pandemi, Tak Hanya Giant.” Suara.Com. Last modified 2021. Accessed July 14, 2021. https://www.suara.com/bisnis/2021/05/30/144416/daftar-perusahaan-ritel-yang-tutup-usaha-saat-pandemi-tak-hanya-giant?page=all.

Adminwarta. “Dukung Pemkot Perangi Covid-19, Pertamina Bagikan Wastafel Portable Di Seluruh Pasar Tradisional.” Portal Pemerintah Kota Yogyakarta. Last modified 2020. Accessed May 2, 2021. https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/10045.

__________. “Inovasi Pemkot Yogya Dalam Merawat Dan Melestarikan Pasar Tradisional Dengan Sistem Belanja Daring.” Portal Pemerintah Kota Yogyakarta. Last modified 2020. Accessed May 2, 2021. https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/10184.

__________. “Pedagang Pasar Tradisional Jalani Rapid Test.” Portal Pemerintah Kota Yogyakarta. Last modified 2020. Accessed May 2, 2021. https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/10610.

__________. “Pemkot Yogya Genjot Belanja Online Di Pasar Tradisional.” Portal Pemerintah Kota Yogyakarta. Last modified 2021. Accessed May 2, 2021. https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/13268.

__________. “Pemkot Yogya Kaji Relaksasi Pedagang Pasar Tradisional.” Portal Pemerintah Kota Yogyakarta. Last modified 2021. Accessed May 2, 2021. https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/13311.

__________. “Transaksi GoShop Pasar Tradisional Meningkat 33 Persen.” Portal Pemerintah Kota Yogyakarta. Last modified 2020. Accessed May 2, 2021. https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/10696.

Auda, Jasser, Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, A Systems Approach (London: The International Institute of Islamic Thought, 2008)

Azanella, Luthfia Ayu. “3 Perusahaan Ritel Besar Yang Tutup Gerai Di Tengah Pandemi Covid-19, Mana Saja?” Kompas.Com. Last modified 2021. Accessed July 14, 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/26/150500265/3-perusahaan-ritel-besar-yang-tutup-gerai-di-tengah-pandemi-covid-19-mana?page=all.

Azimah, Rizki Nor et al., “Analisis Dampak Covid-19 Terhadap Sosial Ekonomi Pedagang Di Pasar Klaten Dan Wonogiri,” EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 9, no. 1 (2020).

‘Asyur, Muhammad Thahir Ibn, Maqasid As-Syari’ah Al-Islamiyah (Tunisia: Dar as-Salam, 2020).

Bahri, Syaiful, ‘The Construction of Indonesian Political Fiqh: Maqasid Al-Shariah Perspective and Ahmad Raisuni’s Thoughts’, Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 17.1 (2020), 35–52 <https://doi.org/10.21154/justicia.v17i1.1671>.

Buṭi (al-), Muhammad Sa’id Ramadhan, Dawâbiṭ al Maṣlaḥah fī al-Sharî’a al-Islâmiyah (Beirut: Dâr al-Fikr al-Ma’âsir, 2018).

Consulting, Anagata Sasmitaloka. Dinas Perindustraian dan Perdagangan: Survey Pengunjung Pasar Tradisional 2020. Yogyakarta, 2020.

Djalante, Riyanti, Jonatan Lassa, Davin Setiamarga, Aruminingsih Sudjatma, Mochamad Indrawan, Budi Haryanto, Choirul Mahfud, et al. “Review and Analysis of Current Responses to COVID-19 in Indonesia: Period of January to March 2020.” Progress in Disaster Science 6, no. April (2020): 100091.

Ennis, Michael C., Mc Millan and Kristin Hedges. “Pandemic Perspectives: Responding to COVID-19”. Open Anthropology Vol. 8, No. 1 (2020).

Fahrika, A Ika and Juliansyah Roy, “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perkembangan Makro Ekonomi Di Indonesia Dan Respon Kebijakan Yang Ditempuh,” Inovasi 16, no. 2 (2020).

Habir, Manggi Taruna and Wisnu Wardana, “COVID-19’s Impact on Indonesia’s Economy and Financial Markets,” ISEAS-Yusof Ishak Institute, no. 142 (2020).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2. Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.

Instruksi Gubernur DIY Nomor 17/INSTR/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.

Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 400 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Serta Pemulihan Ekonomi Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Yogyakarta.

Keputusan Walikota No 393 Tahun 2020, tentang Pengurangan Besaran Tarif Retribusi Kios, Los dan Plataran Pasar.

Keputusan Walikota Nomor 352 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Besaran Tarif Retribusi Kios, Los dan Plataran Pasar.

Khadimy (al), Nuruddin Ibn Mukhtar, ‘Ilm Al-Maqasid al-Shar’iyyah (Riyadh: Syirkah al-‘Abiikan lit-ta’lim, 2014).

Maulidi, “Paradigma Progresif dan Maqashid Syariah: Manhaj Baru Menemukan Hukum Responsif”, Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 49 No. 2 Desember 2015.

Nainggolan, Edward UP. “Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).” Kakanwil DJKN Kalimantan Barat. Last modified 2020. Accessed August 3, 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.html.

Nurhayati dan Muhammad Syukri Albani Nasution, “Maqasid al-Shari’a in the Fatwa of Indonesian Ulama Council Regarding Congregational Worship During the Covid-19 Pandemic", Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 54 No. 2 (Desember 2020).

Octaviani, Ismi, Abdul Haris Fatgehipon, and Sujarwo, “Strategi Adaptasi Pedagang Tradisional Saat Pandemi Covid-19,” Edukasi IPS 4, no. 1 (2020).

Panggabean, Sahat M.T. Kajian Fiskal Regional Tahun 2020 D.I. Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta, 2021.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2o2o Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2o2o Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseas.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pasar.

Peraturan Walikota No. 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.

Pitoyo, Agus Joko, Bagas Aditya, and Ikhwan Amri. “The Impacts of COVID-19 Pandemic to Informal Economic Sector in Indonesia: Theoretical and Empirical Comparison.” In E3S Web of Conferences, 200:1–8, 2020.

Purbawati, Christina, Lathifah Nurul Hidayah, and Markhamah Markhamah, “Dampak Social Distancing terhadap Kesejahteraan Pedagang di Pasar Tradisional Kartasura Pada Era Pandemi Korona,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, no. 2 (2020).

Rane, Halim, ‘The Relevance of A Maqasid Apparoach for Political Islam Post Arab Revolutions”, Journal of Law and Religion, 28.2 (2012), p. 496. <http://www.jstor.org/stable/23645196.

Samudra, Rachmat Reksa, and Diahhadi Setyonaluri. Inequitable Impact of Covid-19 in Indonesia: Evidence and Policy Response Policy. Jakarta, 2020.

Syatibi (asy-), Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al-Lakhmi al-Gharnati, Al Muwāfaqat fī Uṣūl Al-Shari’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2004).

Suyuti (as-), Jalal al-Din, Al Aṣbah wa al-Nazā'ir fī al-Furū’ (Semarang: Maktabah Usaha Keluarga, t.t).

Tahir, A. Halili, Ijtihad Maqasidi, Rekonstruksi Hukum Islam berbasis Interkoneksitas Maslahah (Yogyakarta: LKiS, 2015).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Indonesia, 2014.

Warlika, Hendi et al., “Community Adaptation to Traditional Markets during the Pandemic Period in Palembang City,” in 4th Forum in Research, Science, and Technology, vol. 7 (Atlantis Highlights in Engineering, 2020).

Wulandari, Dinda. “Omset Pedagang Pasar Tradisional Anjlok 40 Persen Saat Pandemi Covid-19.” Bisnis.Com. Last modified 2020. Accessed July 7, 2021. https://ekonomi.bisnis.com/read/20200729/12/1272678/omset-pedagang-pasar-tradisional-anjlok-40-persen-saat-pandemi-covid-19.

Downloads

Published

10-04-2021

How to Cite

Muzalifah, M., Kamsi, K., & Sodiqin, A. (2021). The interconnection of Maṣlaḥah in Traditional Market Management Policy during the Pandemic in the City of Yogyakarta. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 55(1), 123–152. https://doi.org/10.14421/ajish.v55i1.1000

Issue

Section

Articles