Mekanisme Kerja Bersama Antara Nazir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam Menggalang Wakaf Uang (Perspektif Manajemen Fundraising)
Abstract
Produktifitas pengelolaan wakaf oleh nazir adalah sebuah keniscayaan untuk menyalurkan hasil wakaf secara terus-menerus. Asumsi ini membutuhkan ketersediaan sumber daya/dana wakaf bagi nazir dengan cara mengembangkan model-model penggalangan sumber wakaf khususnya wakaf uang. Di sisi yang lain, UU No 41 Tahun2004 Tentang Wakaf mengamanatkan Lembaga Keuangan Syariah PenerimaWakaf Uang (LKS-PWU) untuk menjadi lembaga penerima dan custody wakaf uang tersebut. Tentu kerjasama antara nazir sebagai pengelola wakaf uang dan LKS-PWU menjadi urgen. Karena itu, makalah ini bertujuan mendesain seperti apa mekanisme kerja bersama antara nazir sebagai lembaga pengelola wakaf dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sebagai lembaga yang formal ditugaskan untuk menghimpun, mengumpulkan dan sekaligus lembaga titipan wakaf uang, dalam mengembangkan penggalangan wakaf uang dari masyarakat. Mekanisme yang dapat dilakukan adalah dengan kedua lembaga tersebut melakukan program pengelolaan wakaf uang bersama baik dalam konteks resource management, asset management maupun grand management, dengan tetap memberikan porsi fungsi masing-masing lembaga. LKS-PWU sebagai penerima dan sebagai kustodi sedangkan nazir sebagai pengelola dan menyalurkan hasil wakaf uang. Tentu saja dalam ketiga segmen pengelolaan tersebut, kedua lembaga secara integratif melakukan kerjakerja bersama baik dalam memberikan motivasi/sosialisasi, program, maupun metode penggalangan wakaf uang.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Mekanisme Kerja Bersama Antara Nazir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam Menggalang Wakaf Uang (Perspektif Manajemen Fundraising). (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.10

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Article Details
How to Cite
Mekanisme Kerja Bersama Antara Nazir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam Menggalang Wakaf Uang (Perspektif Manajemen Fundraising). (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.10