Mekanisme Kerja Bersama Antara Nazir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam Menggalang Wakaf Uang (Perspektif Manajemen Fundraising)

Miftahul Huda

Abstract

Produktifitas  pengelolaan  wakaf  oleh  nazir adalah  sebuah keniscayaan untuk menyalurkan hasil wakaf secara terus-menerus. Asumsi ini membutuhkan ketersediaan sumber daya/dana wakaf bagi nazir dengan cara  mengembangkan  model-model  penggalangan  sumber  wakaf khususnya wakaf uang. Di sisi yang lain, UU No 41 Tahun2004 Tentang Wakaf mengamanatkan Lembaga Keuangan Syariah PenerimaWakaf Uang (LKS-PWU)  untuk  menjadi  lembaga  penerima  dan  custody  wakaf  uang tersebut. Tentu kerjasama antara  nazir sebagai pengelola wakaf uang dan LKS-PWU menjadi urgen. Karena itu, makalah ini bertujuan mendesain seperti  apa  mekanisme  kerja  bersama  antara  nazir sebagai  lembaga pengelola  wakaf  dengan  Lembaga  Keuangan  Syariah  Penerima  Wakaf Uang  (LKS-PWU)  sebagai  lembaga  yang  formal  ditugaskan  untuk menghimpun, mengumpulkan  dan  sekaligus  lembaga  titipan  wakaf  uang, dalam mengembangkan  penggalangan  wakaf  uang  dari  masyarakat. Mekanisme  yang  dapat  dilakukan  adalah  dengan  kedua  lembaga  tersebut melakukan program pengelolaan wakaf uang bersama baik dalam konteks resource  management, asset management  maupun  grand  management, dengan tetap memberikan porsi fungsi masing-masing lembaga. LKS-PWU sebagai  penerima  dan  sebagai  kustodi sedangkan  nazir sebagai  pengelola dan  menyalurkan  hasil  wakaf  uang.  Tentu saja  dalam  ketiga segmen pengelolaan  tersebut,  kedua  lembaga  secara integratif  melakukan  kerjakerja  bersama  baik  dalam  memberikan motivasi/sosialisasi,  program, maupun metode penggalangan wakaf uang.

Full text article

Generated from XML file

Authors

Miftahul Huda
asy_syirah@yahoo.com (Primary Contact)
Mekanisme Kerja Bersama Antara Nazir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam Menggalang Wakaf Uang (Perspektif Manajemen Fundraising). (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.10

Article Details

How to Cite

Mekanisme Kerja Bersama Antara Nazir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam Menggalang Wakaf Uang (Perspektif Manajemen Fundraising). (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.10