Abstract
Mudarabah merupakan model kerjasama yang tidak orisinal dari Islam. Rekomendasi Islam terhadap jenis kerjasama ini adalah karena nilai filosofisnya yang sangat luhur, berupa kerjasama antara pemilik modal dan pemilik keterampilan usaha. Sebagai kerjasama yang memiliki titik temu dengan nilainilai Islam, keadilan dan kemanusiaan, Islam membuat koridor yang tertuang dan dirumuskan dalam kitab-kitab fiqh. Perbankan syari’ah sebagai lembaga yang berupaya merevitalisasi mudarabah dalam konteks transaksi modern kurang bisa mewakili karakter dan nilai-nilai mudarabah yang tertuang dalam kitab fiqh tersebut. Alternatif yang mungkin dapat dilakukan adalah melakukan non-institusionalisasi mudarabah, melalui lembaga jasa murni sosial non profit, seperti baitul mal, atau lembaga perbankan sendiri dengan persyaratan yang sangat bertentangan dengan karakter bank itu sendiri.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Hasan, H. S. (2009). Memposisikan Mudarabah dalam Konteks Bisnis Modern. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 43(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v43i1.90

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.