Murabahah dalam Hukum Islam dan Praktik Perbankan Syari’ah Serta Permasalahannya

Akhmad Faozan (1)
(1) , Indonesia

Abstract

Murabahah  berarti jual beli di mana penjual memberitahu pembeli biaya perolehan dan keuntungan yang diinginkannya. Murabahah  dalam fiqih awalnya tidak ada berhubungan dengan pembiayaan. Kemudian, digunakan oleh perbankan syari'ah dengan menambahkan beberapa konsep lain sehingga menjadi bentuk pembiayaan. Aplikasi pembiayaan murabahah pada bank syari'ah dapat digunakan untuk pembelian barang konsumsi maupun barang dagangan yang pembayarannya dapat dilakukan secara tangguh. Transaksi murabahah yang begitu mendominasi penyaluran dana pada bank syari'ah yang jumlahnya hampir mencapai tujuh puluh lima persen dari total pembiayaan dan adanya kesan bahwa semua transaksi penyaluran dana bank syari'ah dimurabahahkan, kemungkinan untuk menekan seminimal mungkin resiko yang akan menimpa bank dalam setiap penyaluran dananya. Selain itu, dibandingkan dengan mekanisme-mekanisme pembiyaan yang lain, murabahah adalah yang paling menguntungkan dan paling sedikit resikonya terhadap bank syari'ah.

Full text article

Generated from XML file

Authors

Akhmad Faozan
asy_syirah@yahoo.com (Primary Contact)
Faozan, A. (2009). Murabahah dalam Hukum Islam dan Praktik Perbankan Syari’ah Serta Permasalahannya. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 43(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v43i1.89

Article Details