Hak Harta Bersama bagi Istri yang Bekerja Perspektif Maqashid asy-Syari’ah

Authors

  • Zikri Darussamin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Armansyah Armansyah Pengadilan Agama Kisaran, Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v51i2.292

Abstract views: 894 PDF downloads: 3832

Keywords:

Harta bersama, Hukum Islam, Istri bekerja, Maqashid asy-Syari’ah

Abstract

Abstract: Indonesia's positive law has determined that half of the joint  property will be the right of the wife, and the other half will be the husband’s right in the event of a divorce between them. This rule of law is based on the responsibility in earning a living which is the obligation of the husband, while the wife’s job is to take care of the household. However, the division of responsibilities, as contained in positive law, has undergone shifts and changes. In the present time, some wives not only acts as a housewife, but also work to earn a living or even become the family's backbone. As a result, the old rules are no longer perceived as a backdrop to the achievement of justice. Through a comparative approach, this paper seeks to find the perspective of Islamic law in assessing the issue of common property rights for working wives, by collecting the arguments and analyzing them in a unified whole through the point of maqashid asy-syari’ah’s view. Through this approach, a legal construction is made, that Islam recognizes the property the wife acquires during her work, as her private property and excludes joint property, on the basis of the concept of hifzh al-mal. This provision is different from the construction of a positive law that merges the wife's property into the common property.

Abstrak: Hukum positif Indonesia menetapkan separuh harta bersama menjadi hak istri dan separuh lainnya menjadi hak suami apabila terjadi perceraian. Ketentuan ini didasarkan pada tanggung jawab untuk mencari nafkah merupakan kewajiban suami, sementara pekerjaan istri adalah mengurus rumah tangga. Akan tetapi, pembagian tanggung jawab sebagaimana dimuat dalam hukum positif telah mengalami pergeseran. Dewasa ini, sebagian istri tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga, tetapi turut serta bekerja mencari nafkah atau bahkan tidak jarang menjadi tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, norma hukum tertulis tersebut dirasa tidak lagi dapat dijadikan sandaran dalam pencapaian keadilan. Melalui pendekatan komparatif, tulisan ini berusaha menemukan perspektif hukum Islam dalam memandang persoalan hak harta bersama bagi istri yang bekerja dengan cara menghimpun dalil-dalil serta menganalisisnya dalam satu kesatuan yang utuh melalui sudut pandang maqashid al-syari’ah. Melalui pendekatan ini diperoleh suatu konstruksi hukum bahwa Islam mengakui harta yang diperoleh istri selama bekerja sebagai hak milik pribadi dan tidak termasuk harta bersama atas dasar konsep hifzh al-mal, berbeda dengan konstruksi hukum positif yang melebur harta pencarian istri ke dalam harta bersama.

References

Buku:

Abu Zahrah, Muhammad, Al-Ahwal asy-Syakhshiyyah, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1957.

Al-Barik, Haya Binti Mubarok, Ensiklopedi Wanita Muslimah, Jakarta: Darul Falah, 1424 H.

Barri, Zakaria Ahmad al-, Ahkam al-Aulad fi al-Islam, Kairo: al-Dar al-Qaumiyah li at-Thiba’ah wa an Nasyr, 1964.

Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Jaziri, Abdurrahman al-, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1990.

Khâdimi, Nuruddin Mukhtar al-, al-Ijtihad al-Maqashidi Hujjiyatuhu wa Dhawabituhu wa Majalatuhu, Qatar: Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah, 1998.

Raysuni, Ahmad ar-, Nazhariyyah al-Maqashid ‘Inda al-Imam al-Syathibi, Virginia: The International Institute of Islamic Thought, 1995.

Zuhaili, Wahbah az-, Ushul al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, 1986.

Amin, Ma’ruf, “Pemikiran Syeikh Arsyad Al-Banjari”, dalam Jurnal Pesantren, Edisi II, Tahun 1989.

Anshari MK., M., Hukum Perkawinan di Indonesia Masalah-Masalah Krusial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Anshori, Abdul Ghofur, Filsafat Hukum Kewarisan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Azizah, Noor, “Kajian Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Warisan Untuk Istri Yang Ikut Menanggung Beban Ekonomi Keluarga, Tesis, Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan UNDIP, 2007.

Darussamin, Zikri, Integrasi Kewarisan Adat Melayu-Riau dengan Islam, Yogyakarta: LKiS, 2014.

__________, Penyelesaian Harta Bersama Pasca Perceraian Bagi Istri Yang Bekerja Pada Masyarakat Melayu-Riau, Pekanbaru: LPPM UIN Suska Riau, 2016.

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Friedmann, W., Legal Theory, London: Stevens & Sons Limited, 1960.

Ibn ‘Asyur, Muhammad ath-Thahir, Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah, Yordania: Dar al-Nafa`is, 2001.

Ibn Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin, Beirut: Dar al-Jayl, t.th.

Ihromi, T.O, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1999.

Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Salam, Izzuddin Ibn Abd as-, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Beirut: Dar al-Jail, t.th.

Lukito, Ratno, Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998.

Mudjib, Abdul, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh, Jakarta: Kalam Mulia, 2001.

Muhanif, Ali, Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakata: Gramedia Pustaka, 2002.

Muslim, Abu al-Hasan Ibn al-Hajjaj, Shahih Muslim, Riyadh: Baitul Afkar al-Dauliyah, 1998.

Rizka, Mustafa Ahmad, Syarah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, vol. I, Damaskus: Dar al-Qalam, 1996.

Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, 1977.

Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1981.

Sudiyat, Imam, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty, 1981.

Sukanto, Meninjau Hukum Adat di Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1981.

Syarifuddin, Amir, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minang kabau, Jakarta: Gunung Agung, 1984.

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1986.

Yaljan, Miqdad, Potret Rumah Tangga Islami, Jakarta: Pustaka Mantiq, 1987.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 1991

Laman internet:

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160308121332-277-116053/wanita-karier-indonesia-terbanyak-keenam-di-dunia

http :/www.media.isnet.org/Islam/qardhawi/masyarakat/pribadi.html.

Published

16-11-2017

How to Cite

Darussamin, Z., & Armansyah, A. (2017). Hak Harta Bersama bagi Istri yang Bekerja Perspektif Maqashid asy-Syari’ah. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(2), 345–365. https://doi.org/10.14421/ajish.v51i2.292

Issue

Section

Articles