Sistem Diversi dan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Authors

  • Makhrus Munajat Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.243

Abstract views: 910 PDF downloads: 1097

Keywords:

diversi, restorative justice. anak berhadapan dengan hukum, Konvensi Hak-hak Anak

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi instrumen internasional hak asasi manusia, terutama Konvensi Hak-Hak Anak. negara wajib melaksanakan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan hak-hak anak. Pada kenyataanya banyak anak yang tidak mendapakan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya ketika berhadapan dengan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum didasarkan kepada ketentuan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, tersedianya petugas pendamping khusus anak, penjatuhan sanksi yang tepat sesuai dengan kepentingan yang terbaik buat anak, penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat dengan didukung melalui proses penyelesaian sebagaian perkara anak diarahkan dengan pengembangan diversi dan restorative justice. Konsep diversi dan restorative justive diterapan dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Proses peradilan anak selama ini lebih secara yuridis normatif seperti: penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak oleh hakim. Proses penangan anak yang berhadapan dengan hukum belum sepenuhnya menerapkan konsep diversi dan restorative justice. Hal ini disebabkan bahwa tidak ada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasi penyelesaian perkara anak secara non-litigas.

References

Allison Morris and C. Brielle Maxwell, Restorative justice for Juveniles: Conferencing Mediation and Circcles, Oxford University Hart Publisging, 2001

Dwi Hapsari Retnaningrum dan Manunggal K. Wardaya, Perlindungan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Kajian Tentang Penyelesaian Secara Non-Litigasi Dalam Perkara Tindak Pidana Anak di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, dan Cilacap), Laporan Penelitian, FH UNSOED, 2011.

Elizabeth Hurlock, Development Psychology, A Life Span Approach, terjemahan Istiwidayanti & Sudjarwo, Psikologi Perkembangan, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2000.

E. Pieter Hoefnagels. The Other Side Criminologi, an Inversion on the Concept of Crime, Holland: Kluwer Deventer,1972

_______, The Other Side of Criminology, Deventer: Kluwer b.v,, 1973.

John Braithwaite, Reintegrative Shaming, Republicanism and Policy in Hugh D. Barlow, Crime in …. Police, Putting Theory to Work Boulder: Westview Press, 1990.

John Braitwaite & Philip Petit, Comment: Republican Criminology and Victim Advocacy, from Law and Society Review, Volume 28, Number 4, The Law and Society Association, 1994.

Joko Sumadi dan Imam Purwadi, Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Melalui Pendekatan Pranata Lokal Berbasis Masyarakat, NTB: LPA NTB Bekerja Sama dengan UNICEF, 2010.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective , New york: Rusel sage Foundantion, 1975.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung:PT Refika Aditama, 2012.

Paulus Hadisuprapto, ”Pemberian Malu Reintegratif sebagai Sarana Nonpenal Penanggulangan Perilaku Delinkuensi Anak (Studi kasus di Semarang dan Surakarta)” Disertasi, Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. 2003.

_______, Delinkuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Bayumedia Publishing, 2008, hlm. 225.

Patrialis Akbar, “Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam Penanganan Anak Bermasalah dengan Hukum dengan Pendekatan Restorative Justice”, , Bogor 5-6 April 2010.

Purnianti dan Ni Made Martini, Children and Young People in Conflict with the Law, Correction in America : An Introduction, 5th Edition.

Syamsir Rozali Abdullah, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Singgih Gunarso "Perubahan Sosial dalam Masyarakat", makalah yang disampaikan dalam Seminar Nasional "Keluarga dan Budaya Remain Perkotaan", Jakarta PAU FIS, UI, 1989.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

United Nation Standard Minimium Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules Adopted by General Assembly Resolution 40/33 Tanggal 29 November 1985.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama, 2010.

Published

01-12-2016

How to Cite

Munajat, M. (2016). Sistem Diversi dan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 50(2), 565–586. https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.243

Issue

Section

Articles