Metode Penemuan Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Authors

  • Makhrus Munajat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v42i1.256

Abstract views: 5106 PDF downloads: 9046

Keywords:

penemuan hukum, hukum Islam

Abstract

Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses
konkretisasi peraturan hukum yang bersifat umum terhadap
peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di masyarakat. Kendati
demikian, dalam konteks hukum Islam, istilah penemuan hukum
lebih tepat, karena diyakini bahwa hukum itu tidak dibuat tetapi
ditemukan. Dalam rangka menemukan hukum terhadap berbagai
persoalan yang tidak ada atau tidak jelas hukumnya, para juris
muslim telah mengembangkan metode penemuan hukum Islam
yang bertolak dari sumber-sumber hukum Islam itu sendiri.
Dalam Hukum Islam ada tiga metode ditemukannya hukum,
pertama, metode interpretasi literal yaitu hukum yang ditemukan
adalah bukan hukum hukum baru tetapi menafsirkan kembali apa
yang ada dalam teks, karena bunyi teks dianggap tidak atau kurang
adanya kejalasan hukum. Kedua, kausasi (ta’lili), yaitu mencari
dasar penetapan hukum baik dari segi alasan maupun tujuantujuan
ditetapkannya hukum syara’. Metode ini mecakup dua
temuan hukum yang meliputi metode qiyas iyaitu menetapkan
hukum berdasarkan adanya kesamaan indikasi dan metode
teleologis, yaitu menetapkan hukum karena adanya tujuan-tujuan
hukum. Ketiga metode sinkronisasi, yaitu mencari solusi terhadap
perlawanan antara dua dalil yang sama derajatnya, misalnya antara
ayat al-Qur'an dengan ayat al-Qur'an yang lain, antara hadis
mutawatir dengan hadis mutawatir yang lain, dan seterusnya.
Berbeda dengan ad-Dawalibi, beliau berpendapat Ada tiga model
(penemuan hukum) ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat
Nabi, hanya saja tidak ditegaskan istilah-istilahnya, yaitu ijtihad
bayani, ijtihad qiyasi dan ijtihad istislahi.

References

Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah, Juz, 1. Kairo: Dar al-

Fikr, t.tp.

Al-Syatibi, al-Muwafaqat Fi Ushul al-Ahkam, Ttp: Dar al-Fikr, 1341

H.

Amidi, al- Al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, Beirut: Dar al-Fikr, 1970.

Amin, Shiddiq, Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah Persatuan Islam,

Bandung: Persis Press, 2001.

Anwar, Syamsul, “Argumentum a Partiori, dalam Metode

Penemuan Hukum” dalam Jurnal Sosio-Religia, Vol. 1 No. 3

Mei 2002.

Asjmuni A Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang,

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta:

Nur Cahya, 1983.

Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan

Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo

Persada, 1996.

Dawalibi, Muhammad Ma'ruf, ad-, al-Madkhal ila 'Ilm Usul al-

Fiqh, Beirut: Dar al-Kitab, 1950.

Dawud, Iman Abu, Sunan Abi Dawud, Bandung: Dahlan, tt.

Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta:

Departemen Agama, 1990.

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos

Wacana Ilmu, 1997.

Djatmika, Rahmat, "Jalan Mencarai Hukum Islami Upaya ke

Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad" dalam Amrullah

Ahmad dkk., Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional,

Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Efendi, Satria, "Maqashid al-Syari'at dan Perubahan sosial" dalam

Dialog (Badan Litbang Depag No. 33 Tahun XV, Januari

, hlm. 29.

Efendi, Satria,, Ushul Fiqh, Jakarta: Paramadina, 2005.

Hallaq, Wael B. A History of Islamic Legal Theories, Cambridge:

Cambridge University Press, 1977.

Hallaq, Wael B., Sejarah Teori Hukum Islam, alih bahasa E.

Kusnadiningrat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Hasaballah, Ali, Usul al-Tasyri al-Islami, Mesir: Dar al-Ma'arif,

Kamali, Muhammad Hashim, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam,

alih bahasa Norhaidi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Khallaf, Abd al-Wahhab, 'Ilm Usul al-Fiqh, Cairo: Matba'ah

Istiqamah, 1956.

Kholid Masud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, alih

bahasa Yudian Wahyudi, Surabaya: al-Ikhlas, 1995.

Madzkur, Salam al, al-Qada fi al-Islam, Mesir: Dar al-Qalam, t.t.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar,

Yogyakarta: Liberty, 2006

Mubarok, Jaih, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII

Press, 2002.

Muhammad Syah, Ismail, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi

Aksara, 1992.

Muin Umar dkk, Ushul Fiqh II, Jakarta: Departemen Agama RI,

Qayyim, Ibn al-, ‘Ilam al-Muwaqi’in al-Rab al-‘Alaim, Kairo: Dar al-

Qalam, ttp.

Syahrur, M, al-Kitab wa al-Quran: Qira’ah al-Muashirah, Kairo: Dar

al-Insaniyyah, 1990.

Syaltut, Mahmud, Islam, Aqidah wa Syar³ah, Cairo: Matba'ah

Istiqamah, 1980

Syarifuddin, Amir, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media,

Usman, Iskandar, Istihsan dan Pembaruan Hukum Islam, Jakarta:

RajaGrafindo Persada, 1994.

Published

01-06-2008

How to Cite

Munajat, M. (2008). Metode Penemuan Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 42(1), 179–203. https://doi.org/10.14421/ajish.v42i1.256

Issue

Section

Articles