Metode Penemuan Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.14421/ajish.v42i1.256
Abstract views: 5106
PDF downloads: 9046
Keywords:
penemuan hukum, hukum IslamAbstract
Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses
konkretisasi peraturan hukum yang bersifat umum terhadap
peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di masyarakat. Kendati
demikian, dalam konteks hukum Islam, istilah penemuan hukum
lebih tepat, karena diyakini bahwa hukum itu tidak dibuat tetapi
ditemukan. Dalam rangka menemukan hukum terhadap berbagai
persoalan yang tidak ada atau tidak jelas hukumnya, para juris
muslim telah mengembangkan metode penemuan hukum Islam
yang bertolak dari sumber-sumber hukum Islam itu sendiri.
Dalam Hukum Islam ada tiga metode ditemukannya hukum,
pertama, metode interpretasi literal yaitu hukum yang ditemukan
adalah bukan hukum hukum baru tetapi menafsirkan kembali apa
yang ada dalam teks, karena bunyi teks dianggap tidak atau kurang
adanya kejalasan hukum. Kedua, kausasi (ta’lili), yaitu mencari
dasar penetapan hukum baik dari segi alasan maupun tujuantujuan
ditetapkannya hukum syara’. Metode ini mecakup dua
temuan hukum yang meliputi metode qiyas iyaitu menetapkan
hukum berdasarkan adanya kesamaan indikasi dan metode
teleologis, yaitu menetapkan hukum karena adanya tujuan-tujuan
hukum. Ketiga metode sinkronisasi, yaitu mencari solusi terhadap
perlawanan antara dua dalil yang sama derajatnya, misalnya antara
ayat al-Qur'an dengan ayat al-Qur'an yang lain, antara hadis
mutawatir dengan hadis mutawatir yang lain, dan seterusnya.
Berbeda dengan ad-Dawalibi, beliau berpendapat Ada tiga model
(penemuan hukum) ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat
Nabi, hanya saja tidak ditegaskan istilah-istilahnya, yaitu ijtihad
bayani, ijtihad qiyasi dan ijtihad istislahi.
References
Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah, Juz, 1. Kairo: Dar al-
Fikr, t.tp.
Al-Syatibi, al-Muwafaqat Fi Ushul al-Ahkam, Ttp: Dar al-Fikr, 1341
H.
Amidi, al- Al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, Beirut: Dar al-Fikr, 1970.
Amin, Shiddiq, Kumpulan Keputusan Dewan Hisbah Persatuan Islam,
Bandung: Persis Press, 2001.
Anwar, Syamsul, “Argumentum a Partiori, dalam Metode
Penemuan Hukum” dalam Jurnal Sosio-Religia, Vol. 1 No. 3
Mei 2002.
Asjmuni A Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang,
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta:
Nur Cahya, 1983.
Daud Ali, Muhammad, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 1996.
Dawalibi, Muhammad Ma'ruf, ad-, al-Madkhal ila 'Ilm Usul al-
Fiqh, Beirut: Dar al-Kitab, 1950.
Dawud, Iman Abu, Sunan Abi Dawud, Bandung: Dahlan, tt.
Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta:
Departemen Agama, 1990.
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos
Wacana Ilmu, 1997.
Djatmika, Rahmat, "Jalan Mencarai Hukum Islami Upaya ke
Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad" dalam Amrullah
Ahmad dkk., Dimensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional,
Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Efendi, Satria, "Maqashid al-Syari'at dan Perubahan sosial" dalam
Dialog (Badan Litbang Depag No. 33 Tahun XV, Januari
, hlm. 29.
Efendi, Satria,, Ushul Fiqh, Jakarta: Paramadina, 2005.
Hallaq, Wael B. A History of Islamic Legal Theories, Cambridge:
Cambridge University Press, 1977.
Hallaq, Wael B., Sejarah Teori Hukum Islam, alih bahasa E.
Kusnadiningrat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Hasaballah, Ali, Usul al-Tasyri al-Islami, Mesir: Dar al-Ma'arif,
Kamali, Muhammad Hashim, Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam,
alih bahasa Norhaidi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Khallaf, Abd al-Wahhab, 'Ilm Usul al-Fiqh, Cairo: Matba'ah
Istiqamah, 1956.
Kholid Masud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, alih
bahasa Yudian Wahyudi, Surabaya: al-Ikhlas, 1995.
Madzkur, Salam al, al-Qada fi al-Islam, Mesir: Dar al-Qalam, t.t.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar,
Yogyakarta: Liberty, 2006
Mubarok, Jaih, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta: UII
Press, 2002.
Muhammad Syah, Ismail, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi
Aksara, 1992.
Muin Umar dkk, Ushul Fiqh II, Jakarta: Departemen Agama RI,
Qayyim, Ibn al-, ‘Ilam al-Muwaqi’in al-Rab al-‘Alaim, Kairo: Dar al-
Qalam, ttp.
Syahrur, M, al-Kitab wa al-Quran: Qira’ah al-Muashirah, Kairo: Dar
al-Insaniyyah, 1990.
Syaltut, Mahmud, Islam, Aqidah wa Syar³ah, Cairo: Matba'ah
Istiqamah, 1980
Syarifuddin, Amir, Garis-garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media,
Usman, Iskandar, Istihsan dan Pembaruan Hukum Islam, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 1994.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.