Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Jaminan Produk Halal: Analisis Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara
Abstract
This study examines consumer protection within the legal framework of halal product assurance in Indonesia, focusing on the state's obligations and responsibilities. Using a library research method with a normative juridical approach, the study analyzes Law Number 33 of 2014 and related regulations. The findings show that although the law provides a legal foundation for protecting Muslim consumers, its implementation faces challenges, particularly in supervision. A comprehensive supervision scheme, competent supervisory personnel, and a clear business responsibility framework are still lacking. The absence of detailed implementing regulations also creates legal uncertainty. Thus, it is necessary to strengthen the state’s regulatory role by issuing technical rules on supervision standards and administrative sanctions. This effort is vital to ensure that halal product assurance serves not only as a religious requirement but also as a legal instrument for consumer protection in Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen dalam perspektif hukum jaminan produk halal di Indonesia, dengan menitikberatkan pada kewajiban dan tanggung jawab negara. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU JPH telah membentuk kerangka hukum perlindungan konsumen, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam aspek pengawasan. Belum tersedia skema pengawasan yang komprehensif, termasuk ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia pengawas, serta mekanisme tanggung jawab pelaku usaha secara rinci. Selain itu, belum adanya aturan turunan yang mengatur kewajiban pelaku usaha secara operasional menimbulkan celah hukum dan ketidakpastian bagi pelaksanaan sertifikasi halal. Oleh karena itu, diperlukan penegasan peran negara dalam mengatur dan mengawasi jaminan produk halal secara menyeluruh, termasuk pembentukan aturan teknis yang memuat standar pengawasan dan sanksi administratif. Dengan demikian, jaminan produk halal tidak hanya menjadi simbol keagamaan, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan hukum konsumen di Indonesia.
Full text article
References
Ali, Muchtar. "Konsep makanan halal dalam tinjauan syariah dan tanggung jawab produk atas produsen industri halal." AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 16.2 (2016): hlm. 291-306.
Arifin, Mohammad. "Pelaksanaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Distribusi Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep." Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2013).
Asiyah, Nur. "Strategi Implementasi Perizinan Dan Sanksi Administratif Sebagai Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 12, no. 1 (2017): 123-135.
Barkatullah, Abdul Halim. Framework sistem perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2017.
Bustomi, Abuyazid. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen." Solusi 16 (2018): 154-66.
Djamil, Fathurrahman. “Kalau Banyak Lembaga Fatwa, Umat Bisa Bingung”, Jurnal Halal No. 1 (2013), hlm. 48.
Eleanora, Fransiska Novita. "Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Krtha Bhayangkara 12, no. 2 (2018): 207-228.
Evans AD, Halal Market Dynamic: an Analysis. London: Imarat Consultants, 2012.
Faidah, Mutimmatul, "Sertifikasi Halal di Indonesia dari Civil Society Menuju Relasi Kuasa Antara Negara dan Agama." ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman 11, no. 2 (2017): 449-476.
Gaol, Heru Saputra Lumban and Fransisca Yanita Prawitasari. "Kedudukan Pelaku Usaha dan Konsumen Dalam Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Terhadap Produk Mi Soun Mengandung Klorin)." Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan 21.2 (2018): hlm. 28-43.
Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu Surabaya, 1987.
Hamid, Abd Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Sah Media, 2017.
Harahap, Rabiah. "Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018): 109-118.
Ilat, Rivalno Daniel. "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengamanan Peredaran Makanan Dan Minuman Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012." Lex Crimen 4, no. 1 (2015).
Kahfi, Ashabul. "Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2018): 47-63.
Karimah, Iffah. "Perubahan Kewenangan Lembaga-Lembaga yang Berwenang dalam Proses Sertifikasi Halal." Jurnal Syariah 3 (2015): 108.
Mamengko, Rudolf S. "Product Liability Dan Profesional Liability di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 9 (2016): 1-10.
Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.
Muthiah, Aulia. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen." Dialogia Iuridica 7, no. 2 (2016): 1-
Nasyi’ah, Iffaty. "Pelanggaran Kewajiban Pendaftaran Sertifikat Halal: Dapatkah Dibuat Sanksi?" Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 9, no. 1 (2018): 84-108.
Nukeriana, Debbi. "Implementasi Sertifikasi Halal Pada Produk Pangan Di Kota Bengkulu." Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 3, no. 2 (2018): 154-165.
Oktaviani, Windi Eka. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Produk Cacat." Reformasi Hukum 20, no. 2 (2016): 217-242.
Permata, Arif Rachman Eka. "Harapan dan Realitas Implementasi Regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia." Dinar: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam 5, no. 1 (2018): 1-10.
Prabowo, Sulistyo dan Azmawani Abd Rahman, “Sertifikasi Halal Sektor Industri Pengolahan Hasil Pertanian,” Forum Penelitian Agro Ekonomi Vol. 34, No. 1 (2016): hlm. 57-70.
Pramukti, Angger Sigit dan Meylani Chahyaningsih. Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara. Yogyakarta: Media Pressindo, 2016.
Praswati, Aflit Nuryulia dan Tulus Prijanto, “Measurement Moslem Religion in Consumer Behavior”, Jurnal ekonomi dan Keuangan Islam, Vol.3 No. 2. (2017): hlm. 99-108.
Rachmat, Nur. "Penyidikan Dan Pertanggungjawaban Pidana Produsen Terhadap Produk Makanan Mengandung Kimia Berbahaya." Skripsi, (Palu: Tadulako University, 2014).
Raharja, Ivan Fauzani. "Penegakan hukum sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan." INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2014).
Rahmawati, Ana. "Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Produk BlackWalet di Cabang Dolopo Kabupaten Madiun." Skripsi, (Ponorogo: IAIN Ponorogo, 2018).
Ridwan, A. Hasan, Ine Fauzia, and Dadang Syaripudin. "Kontribusi Industri Halal Terhadap Perkembangan Industri Ramah Lingkungan di Indonesia." Sumber Daya Alam.
Rusli, Tami. "Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen." Pranata Hukum 7, no. 1 (2012).
Salim, Muhammad. "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia." Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017).
Saputri, Kienanty. "Perlindungan Konsumen Yang Dilakukan Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Terhadap Peredaran Obat-Obatan Palsu Di Kota Jambi." Skripsi., (Jambi: Universitas Batanghari Jambi, 2018).
Sari, Desi Indah. "Perlindungan hukum atas lab2el halal produk pangan menurut undang-undang." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan (2018): 1-14.
Setyawan, Puji. "Implementasi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Makanan Kemasan Berlabel di Yogyakarta." Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2008).
Shofie, Yusuf. "Jaminan Atas Produk Halal Dari Sudut Pandang Hukum Perlindungan Konsumen." Jurnal Syariah 3 (2015): 28-69.
Soemarno, Stephanus Candrajaya. "Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban PT. Jalur Nugraha Ekakurir Atas Keterlambatan Pengiriman Barang diKaitkan dengan Pasal 7 Huruf G Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Novum: Jurnal Hukum 3, no. 4 (2016): 141-153.
Thohari, Fuad. "Perlindungan hukum pengguna kosmetik perspektif fiqh dan perundangundangan di indonesia (Studi Kasus Produksi dan Perdagangan Kosmetik Palsu di Kalideres, Jakarta Barat)”." Skripsi, (Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018).
Triasih, Dharu, B. Rini Heryanti, and Doddy Kridasaksana. "Kajian Tentang Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal." Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18, no. 2 (2016): 214-225.
Ulya, Zuraida Himmatul. "Peran BPOM dalam pengawasan kosmetik produk Korea berdasarkan peraturan presiden nomor 80 tahun 2017 tentang BPOM dalam perspektif maslahah." Journal of Physical Therapy Science 9, no. 1 (2018).
Umboh, Armanado. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Hukum Positif Indonesia." Lex Privatum 6, no. 6 (2018).
Wibowo, Martino and Ahmad Subagyo. Seri Manajemen Koperasi dan UKM: Tata Kelola Koperasi yang Baik (Good Cooperative Governance). Deepublish, 2017.
Windari, Ratna Artha. "Pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability) dalam hukum perlindungan konsumen." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1, no. 1 (2015).
Yulius, Louis. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Yang Merugikan Konsumen." Lex Privatum 1, no. 3 (2013).
Yuningsih, Rahmi. "Penguatan Kendali Pemerintah Terhadap Peredaran Obat dan Makanan." Jurnal Aspirasi 8, no. 1 (2017): 13-27.
Authors
Copyright (c) 2019 Lia Nur Cholifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.