[1]
A. W. Kartika, “Konsekuensi Yuridis Putusan MKRI No. 137/PUU-XIII/2015 terhadap Pergeseran Kewenangan Pengujian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur”, AJISH, vol. 54, no. 2, pp. 443–466, Nov. 2020.