The Existence and Constraint of Marriage Registration for the Followers of Sapta Darma Belief in East Lampung
DOI:
https://doi.org/10.14421/ajish.v55i2.955Abstract views: 770 PDF downloads: 225
Keywords:
East Lampung, marriage registration, Sapta Darma.Abstract
Abstract: Indonesia has provided the institution in charge of marriage registration. However, the registration process does not always run effectively for a particular community. This article sheds light on the existence and obstacle of marriage registration faced by the followers of Sapta Darma belief in East Lampung. Data were collected through observation, documentation, and interview. Using a socio-legal lens, this article identifies consecutive facts impeding followers of the Sapta Darma belief in East Lampung from obtaining the legality of their marriages through state institutions. The organization of Sapta Darma believers has no internal institution which especially in charge of registering their marriage. They seem trapped and face a disproportionately negative stigma. Many of them do not have identity cards (KTP) as the basic term for the registration process. However, they continue to believe that their marriages are valid according to their faith and do not violate state law.
Abstract: Indonesia telah menyediakan lembaga yang bertanggung jawab atas pendaftaran pernikahan. Namun demikian, proses pendaftaran pernikahan tidak selalu berjalan efektif untuk komunitas tertentu. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan keberadaan dan hambatan pendaftaran pernikahan yang dihadapi oleh para pengikut Sapta Darma di Lampung Timur. Data dikumpulkan melalui pengamatan, dokumentasi, dan wawancara. Menggunakan lensa sosio-hukum, artikel ini mengidentifikasi fakta berturut-turut yang menghambat pengikut kepercayaan Sapta Darma di Lampung Timur untuk mendapatkan legalitas pernikahan mereka melalui lembaga negara. Organisasi Sapta Darma tidak memiliki institusi internal yang terutama bertugas mendaftarkan pernikahan mereka. Mereka tampak terjebak dan menghadapi stigma negatif yang tidak proporsional. Banyak dari mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai persyaratan dasar untuk pendaftaran pernikahan mereka. Namun demikian, mereka tetap percaya bahwa pernikahan mereka sah menurut keyakinan mereka dan tidak melanggar hukum negara.
References
Abdul Helim, ‘Membangun Fikih Progresif Mazhab Indonesia (Eksistensi Pencatatan Akad Nikah Dalam Hukum Perkawinan Islam Indonesia),’ AICIS 12 TAHUN 2012, 5-8 Nopember 2012, Surabaya, 2758., n.d.
Abubakar, Lastuti. “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013).
Asnawi, Habib Shulton. “Dasar Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Memutuskan Perkara No.46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Hukum Anak di Luar Nikah (Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia).” Fikri : Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya 1, no. 1 (2016): 45–78.
__________. “Politik Hukum Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 Dalam Upaya Mengembalikan Kedaulatan Negara Dan Perlindungan HAM.” Jurnal Konstitusi, 2016. https://doi.org/10.31078/jk1324.
__________., Fatul Mu’in, M. Anwar Nawawi. “Hak Perempuan Disabilitas Dalam UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Perspektif Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD).” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 6, no. 2 (2020).
__________., Habib Ismail. “Discrimination of Wife in the Household: CEDAW and Islam Mubādalah Perspectives.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 20, no. 2 (2020).
Basuki Prasetyo, Agung. “Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat.” Administrative Law and Governance Journal 3, no. 1 (2020). https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.23-34.
Djazimah, Siti, and Muhammad Jihadul Hayat. “Pelaksanaan Kursus Pranikah di Kota Yogyakarta: Urgensitas, Efektivitas Hukum, dan Tindakan Sosial.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 11, no. 1 (2019). https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11105.
Faizal, Liky. “Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan.” ASAS: Jurnal Politik, Hukum, Ekonomi dan Kebudayaan Islam 8, no. 2 (2018).
Fathur Rozy dkk., “Konstruksi Sosial Masyarakat Penganut Sapta Dharma dalam Memegang Teguh Nilai Pancasila”, Jurnal Perspektif Vol. 4 No. 1 Mei 2020.
Fathuri, Hani Zain. “Praktik Perkawinan Penganut Aliran Sapta Darma di Kabupaten Ponorogo dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2018.
Gomgom T., P Siregar, Rudolf Silaban, Peri Gustiranda. “‘Kebangkitan Hak-Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Parmalim Pasca Pasal 61 Ayat (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Di Kota Medan.’” JURNAL RECTUM 2, no. 2 (2020).
Hayat, Muhammad Jihadul. “Historisitas dan Tujuan Usia Minimal Perkawinan dalam Perundang-Undangan Keluarga Muslim Indonesia dan Negara Muslim.” Journal Equitable 3, no. 1 (2018): 49–63.
Hendrik, Herman. “Permasalahan dalam Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.” Inovasi 16, no. 1 (2019): 37–45.
Lutfiyanti Andromeda. “‘Perkawinan Penghayat Kepercayaan Sapta Darma di Surabaya (Studi Efektivitas Pencatatan Perkawinan Menurut Lawrence M. Friedman).’” Postgraduate Thesis Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2020.
Maladi, Yanis. “Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen.” MIMBAR HUKUM 22, no. 3 (2010).
Maulana, Bani Syarif. Sosiologi Hukum Islam Di Indonesia. Malang: Aditya Media, 2010.
Mustika, Dian. “Pencatatan Perkawinan dalam Undang-Undang Hukum Keluarga di Dunia Islam.” INOVATIF : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 5 (2011).
Hukum Online.com. “Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Masih Terkendala,” 2009.
Rachmawati, Mia. "Analisis Kasus Aliran Kepercayaan Sapta Darma dan Parmalim Untuk Penerapan Model Ekstra Kolom Aliran Kepercayaan dalam KTP Sebagai Solusi Permasalah Agama di Indonesia’, Thesis of the Department of Political Science and Sociology, Faculty of Social and Political Sciences, Unib,” n.d.
Sihombing, Uli Parulian. “Penafsiran Atas Makna Agama di Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Nomor 140/PUU-VII/2009.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (January 2020): 677. https://doi.org/10.31078/jk1641.
Sukirno. “Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Komunitas Adat.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 2 (2019): 129. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.129-141.
Syafi’ie, M. “Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi. Vol. 8, (May 2016). https://doi.org/10.31078/JK%X.
Tagel, Dewa Putu. “Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.” Vyavahara Duta 14, no. 2 (2020): 84. https://doi.org/10.25078/vd.v14i2.1256.
Tjahjani, Joejoen. “Kajian Hukum Adat Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Independent 8, no. 1 (2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.