Analisis Historis dan Filosofis Terhadap Pemikiran Kontekstualisasi Hukum Islam

M. Usman M. Usman(1),


(1) 
Corresponding Author

Abstract


Pemikiran hukum Islam telah lama mengalami stagnan.
Baru sekitar abad ke-19 mulai muncul suara-suara untuk melakukan
perubahan dan pembaharuan terhadap hukum Islam yang ada. Di
antara penyebab terjadinya stagnasi pemikiran hukum Islam
tersebut, akibat adanya pemahaman yang menganggap bahwa
hukum Islam itu telah cukup dan mapan serta tidak bolehdiganggu
gugat dalam konteks apapun. Padahal zaman terus berubah dan
berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu dan teknologi
yang semakin pesat yang pada gilirannya mengubah prilaku dan
pola hidup masyarakat. Dengan demikian, dalam rangka
mengkontekstualisasikan hukum Islam harus memahami faktorfaktor sosio-kultural dan politik yang melatarbelakangi lahirnya
suatu produk hukum tertentu, agar dapat memahami pertikularisme
dari produk pemikiran hukum tersebut, sehingga jika di tempat atau
waktu lain ditemukan unsur-unsur partikularisme yang berbeda,
maka produk pemikiran hukum itu dengan sendirinya harus
dikontekstualisasikan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Full Text: PDF

Keywords


Analisis historis; filosofis; kontekstualisasi hukum Islam

Article Metrics

Abstract View : 554 times
PDF Download : 1044 times

DOI: 10.14421/ajish.2011.45.1.%p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.