Analisis Historis dan Filosofis Terhadap Pemikiran Kontekstualisasi Hukum Islam
Abstract
Pemikiran hukum Islam telah lama mengalami stagnan.
Baru sekitar abad ke-19 mulai muncul suara-suara untuk melakukan
perubahan dan pembaharuan terhadap hukum Islam yang ada. Di
antara penyebab terjadinya stagnasi pemikiran hukum Islam
tersebut, akibat adanya pemahaman yang menganggap bahwa
hukum Islam itu telah cukup dan mapan serta tidak bolehdiganggu
gugat dalam konteks apapun. Padahal zaman terus berubah dan
berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu dan teknologi
yang semakin pesat yang pada gilirannya mengubah prilaku dan
pola hidup masyarakat. Dengan demikian, dalam rangka
mengkontekstualisasikan hukum Islam harus memahami faktorfaktor sosio-kultural dan politik yang melatarbelakangi lahirnya
suatu produk hukum tertentu, agar dapat memahami pertikularisme
dari produk pemikiran hukum tersebut, sehingga jika di tempat atau
waktu lain ditemukan unsur-unsur partikularisme yang berbeda,
maka produk pemikiran hukum itu dengan sendirinya harus
dikontekstualisasikan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Baru sekitar abad ke-19 mulai muncul suara-suara untuk melakukan
perubahan dan pembaharuan terhadap hukum Islam yang ada. Di
antara penyebab terjadinya stagnasi pemikiran hukum Islam
tersebut, akibat adanya pemahaman yang menganggap bahwa
hukum Islam itu telah cukup dan mapan serta tidak bolehdiganggu
gugat dalam konteks apapun. Padahal zaman terus berubah dan
berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu dan teknologi
yang semakin pesat yang pada gilirannya mengubah prilaku dan
pola hidup masyarakat. Dengan demikian, dalam rangka
mengkontekstualisasikan hukum Islam harus memahami faktorfaktor sosio-kultural dan politik yang melatarbelakangi lahirnya
suatu produk hukum tertentu, agar dapat memahami pertikularisme
dari produk pemikiran hukum tersebut, sehingga jika di tempat atau
waktu lain ditemukan unsur-unsur partikularisme yang berbeda,
maka produk pemikiran hukum itu dengan sendirinya harus
dikontekstualisasikan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Analisis Historis dan Filosofis Terhadap Pemikiran Kontekstualisasi Hukum Islam. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.6

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Article Details
How to Cite
Analisis Historis dan Filosofis Terhadap Pemikiran Kontekstualisasi Hukum Islam. (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(1). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i1.6