Analisis Hukum terhadap Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah Bank Wakaf Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.14421/ajish.v52i2.555Abstract views: 531 PDF downloads: 569
Keywords:
Bank Wakaf Mikro, LKMS, qardh, tijārah, DSN-MUI, YogyakartaAbstract
Abstract: This research focuses on analyzing the position of Sharia Micro Finance Institution – Bank Wakaf Mikro (Lembaga Keuangan Mikro Syariah-Bank Wakaf Mikro/LKMS-BWM) in positive law. Furthermore, this research explores the management and activities of LKMS-BWM in empowering micro-businesses in D.I. Yogyakarta. This is normative legal research and focused on analyzing secondary data, specifically all regulations related to Syariah Micro Finance Institution. The research uses Statutory Approach and Conceptual Approach. The results of this research were analyzed qualitatively. This research finds that: (1) The legal position of LKMS-BWM is an institution incorporated as a Service Cooperative and has a business license known as Sharia Micro Finance Institution; (2) Management and activities of LKMS-BWM in D.I. Yogyakarta involves various stakeholders consisting of donors, LAZNAS BSM UMAT, BWM, and Productive Poor Communities. Financing activities are given in the form of social contracts (qardh) at the first stage and a business contract (tijārah) at the next stage according to the fatwa (Islamic instructions of rules) DSN-MUI.
Abstract: Artikel ini mengkaji dan menganalisis kedudukan LKMS-BWM dari perspektif hukum positif, serta tata kelola dan aktivitasnya dalam kaitannya dengan pemberdayaan usaha mikro di D.I. Yogyakarta. Ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada data sekunder, khususnya berupa peraturan perundang-undangan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep serta analisis data kualitatif. Dari kajian dan analisis yang telah dilakukan diperoleh temuan bahwa: pertama, Kedudukan LKMS-BWM adalah lembaga berbadan hukum Koperasi Jasa dan memiliki izin usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. BWM adalah branding bagi LKMS sehingga tidak mencerminkan substansi ditinjau dari ketentuan hukum positif, bahkan tidak semua aspek dalam koperasi dan LKM dapat dipenuhi oleh BWM. Kedua, dalam kaitannya dengan pemberdayaan usaha mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta, tata kelola dan aktivitas LKMS-BWM telah melibatkan berbagai stakeholders yang terdiri dari donatur, LAZNAS BSM UMAT, BWM, dan Masyarakat Miskin Produktif. Aktivitas pembiayaan diberikan dalam bentuk akad sosial (qardh) pada tahap pertama dan akad bisnis (tijārah) pada tahap berikutnya sesuai fatwa DSN-MUI.
References
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani dan Tazkia Cendekia, 2001.
Asmani, Jamal Ma’mur. Biografi Intelektual KH. M.A. Sahal Mahfudh: Pergulatan Fikih Sosial dalam Realitas Empiris. Yogyakarta: CV Global Press, 2017.
Deputi Komisioner Manajemen dan Logistik. “Siaran Pers: OJK Keluarkan Izin Duapuluh Bank Wakaf Mikro, Presiden Jokowi Resmikan Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara di Serang, Banten”, https://www.ojk.go.id /id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages /Siaran-Pers-OJK-Keluarkan-Izin-Dua-Puluh-Bank-Wakaf-Mikro---An-Nawawi-Tanara/SP%20Tanara%20 Serang.pdf#search=Bank%20Wakaf, diakses 18 Juli 2018.
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2013.
Disemadi Hari Sutra dan Kholis Roisah. “Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”. Law Reform 15, no. 2 (2019)
Keuangan, Otoritas Jasa. Bank Wakaf Mikro: Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendirian Bank Wakaf Mikro–LKM Syariah. Jakarta: Bahan Sosialisasi Publik, 2017.
LAZNAS BSM, Melangkah Lebih Berkah. Jakarta: Laporan Tahun 2016 LAZNAS BSM, 2016.
Laznas BSM Umat. Organization Profile 2018. Jakarta: LAZNAS BSM, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Berupa Uang.
Safitri, Revita Adelia dan Raditya Sukmana. “Efektivitas Bank Wakaf Mikro Dalam Mengurangi Kemiskinan (Studi Kasus Lkms Denanyar Sumber Barokah)”. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan 4, no. 10 (2019).
Sahroni, Oni, dkk. Fikih Zakat Kontemporer. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018.
Sjahdeini, Sutan Remy., Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Solichin, Nur Mifchan. “Bank Wakaf Mikro Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Analisis UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro)”. Az Zarqa 11, no. 2 (2019).
Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Praktik. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1986.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394)
Wawancara dengan Eni Kartika Sari, Ketua Pengurus BWM Alumna Berkah Mandiri, di BWM Alumna Berkah Mandiri Yogyakarta, 06 September 2018.
Wawancara dengan Abdul Wachid Luthfi, Manager BWM Alumna Berkah Mandiri, di BWM Alumna Berkah Mandiri Yogyakarta, 04 Oktober 2018.
Wawanacara dengan Dian Retnadinindiah (Ketua Pengurus) dan Dhanang Tulus Firmanu (Manajer) BWM Usaha Mandiri Sakinah, di BWM Usaha Mandiri Sakinah Sleman, 18 Oktober 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.