Respons Minoritas Non-Muslim terhadap Pemberlakukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Authors

  • Ahmad Bahiej Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Makhrus Munajat Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Fatma Amilia Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.323

Abstract views: 1346 PDF downloads: 751

Keywords:

respons minoritas, non-Muslim, Qanun Aceh, hukum jinayat

Abstract

Secara yuridis, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan qanun yang merevisi qanun-qanun tentang hukum pidana yang dikeluarkan sebelumnya. Qanun ini mulai berlaku setelah satu tahun sejak diundangkan, yaitu berlaku sejak 22 Oktober 2015. Secara materiel, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur tentang tindak pidana khamar (minuman keras), zina, qadzaf (menuduh zina), maisir (perjudian), khalwat (mesum), ikhtilath (percumbuan), pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath (homoseks), dan musahaqah (lesbian). Secara yuridiksi personal, Qanun Hukum Jinayat berlaku bagi orang Islam dan orang non-Islam yang melakukan jarimah bersama-sama dengan orang Islam (penyertaan), memilih untuk menundukkan diri secara sukarela pada Qanun Hukum Jinayat, atau melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP tetapi diatur dalam Qanun Hukum Jinayat. Respons umat non-Islam terhadap pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masih beragam. Beberapa menganggap tidak bermasalah dan menerima kehadirannya karena qanun mengajarkan kebaikan yang diajarkan di semua agama. Bahkan beberapa warga non-muslim memilih untuk menundukkan diri secara sukarela dengan alasan praktis dan cepat selesai dalam pelaksanaan hukumannya. Di pihak lain, beberapa tokoh umat non-muslim di Aceh menyatakan bahwa qanun seharusnya diberlakukan hanya bagi umat Islam. Namun demikian, karena pemberlakuan ini berdasarkan amanat Undang-undang, maka syarat penundukan diri secara sukarela tetap diserahkan kepada pribadi-pribadi umatnya. Proses legislasi Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat melibatkan beberapa tokoh umat non-Islam. Pelibatan ini dimulai saat penyusunan sampai sosialisasinya. Walaupun pelibatan ini masih kurang maksimal karena beberapa alasan, proses sosialisasi pemberlakuan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat menjadi titik penting sehingga yuridiksi formil,materiel, dan personal qanun ini dapat dipahami dan dimengerti semua pihak di Aceh.

References

Al Yasa' Abubakar, Bunga Rampai Pelaksanaan Syariat Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syariat Islam), Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi NAD, 2005

Badan Pusat Statistik, Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia: Hasil Sensus Penduduk 2010, Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2011.

Husni Mubarrak A. Latief, "Sengkarut Syariat Atas-Bawah", Gelombang Baru, Edisi IV, Banda Aceh: Komunitas Tikar Pandan, 2009.

Husni Mubarrak A. Latif, „Disonansi Qanun Syariat Islam dalam Bingkai Konstitusi Hukum Indonesia: Aceh sebagai Studi Kasus“, Annual International Conference on Islamic Studies XII, Surabaya, 5-8 November 2012.

Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, Islamic Law in Southeast Asia-a Study of Its Application in Kelantan and Aceh, Chiang Mai: Silkworm Books, 2009.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2012.

M.B. Hooker, Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law Singapore: ISEAS, 2008

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Jumlah Penduduk Menurut Agama, Aceh dalam Angka, Badan Pusat Statistik, 2015.

www.kemenagaceh.go.id

Published

01-07-2017

How to Cite

Bahiej, A., Munajat, M., & Amilia, F. (2017). Respons Minoritas Non-Muslim terhadap Pemberlakukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(1), 117–130. https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.323

Issue

Section

Articles