Tinjauan Yuridis tentang Perjanjian Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU – XIII/2015

Authors

  • Dian Ety Mayasari Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.321

Abstract views: 1128 PDF downloads: 877

Keywords:

perjanjian perkawinan, suami istri, asas perjanjian

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU–XIII/2015 memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perjanjian perkawinan, sehingga memperluas pengertian dan ruang lingkup perjanjian perkawinan berkaitan dengan waktu pembuatan, isi dan berlakunya perjanjian perkawinan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi ini juga memperluas subjek pembuat perjanjian yang jika sebelumnya hanya calon suami dan calon istri, sekarang pasangan suami-istri yang sudah melangsungkan perkawinan juga bisa membuat perjanjian perkawinan. Perluasan ketentuan mengenai perjanjian perkawinan ini tidak boleh lepas dari syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak boleh menyimpang dari asas perjanjian, yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, dan asas kepribadian.

References

H.S., Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet. 9, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Isnaeni, Moch, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. 2, Surabaya: Revka Petra Media, 2016.

Kaharuddin, Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Cet. 1, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Meliala, Djaja S., Hukum Perdata Dalam Prespektif BW, Cet. 1, Bandung: Nuansa Aulia, 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pohan, Marthalena dan R. Soetoyo Prawirohamidjojo, Hukum Orang dan Keluarga, Cet. 12, Surabaya: Airlangga University Press, 1991.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi, 27 Oktober 2016.

Setiawan, I Ketut Oka, Hukum Perikatan, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Setiawan, I Ketut Oka, Hukum Perorangan dan Kebendaan, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 30, Jakarta: Intermasa, 2002.

Susanto, Happy, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian, Cet.2, Jakarta: Visimedia, 2008.

Syaifuddin, Muhammad, dkk., Hukum Perceraian, Cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Published

01-07-2017

How to Cite

Mayasari, D. E. (2017). Tinjauan Yuridis tentang Perjanjian Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU – XIII/2015. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(1), 79–93. https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.321

Issue

Section

Articles