Penyatuatapan Sistem Pembinaan Peradilan di Indonesia Era Reformasi dan Pengaruhnya terhadap Otoritas Peradilan Agama

Authors

  • Malik Ibrahim Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Tulus Warsito
  • Sidik Jatmika
  • Ulung Pribadi

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v52i2.500

Abstract views: 3103 PDF downloads: 1324

Keywords:

peradilan agama, era reformasi, peradilan satu atap, peradilan dua atap

Abstract

Abstrac: Management of the Religious Courts in Indonesia turn to changes in the Reformation era. Before the Reformation era, management of the Religious Courts was carried out by two institutions;, namely the Ministry of Religion and the Supreme Court, while in the Reformation era its management was only carried out by the Supreme Court. This paper looks at the phenomenon of formation change processes and its influence on the Religious Court, especially related to the reasons for changes and the factors that influence these changes. This phenomenon is influenced by internal factors and external factors. Its internal factor is efficiency in judicial management and the opening of opportunities for the Religious Courts officials to compete with other judicial officers below the Supreme Court. Its external factor is the enactment of several laws and regulations as mandated by judicial reform in Indonesia. These changes have caused significant results as can be seen in several aspects, such as the revitalization of positions, roles, functions and institutions, organizational structure, institutional processes (litigation and non-litigation processes), human resources, and public services that are fast, transparent and easy. However, the change in management still has unresolved problems, such as budgetary aspects and employee recruitment. Also, the independence of the religious courts during the reform era is not fully independent in totality because it still influenced by the power outside the religious courts or the supreme court; executive and legislative power.

Abstrak: Pada era reformasi, telah terjadi perubahan pembinaan terhadap Peradilan Agama (PA). Jika sebelum era Reformasi pembinaan PA menganut sistem peradilan dua atap, dalam arti bahwa pembinaan peradilan PA dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Kementerian Agama dan Mahkamah Agung, maka pada era Reformasi pembinaan PA menganut sistem peradilan satu atap, yakni bahwa pembinaan hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Tulisan ini melihat fenomena proses perubahan pembinaan dan pengaruhnya terhadap PA, terutama terkait dengan alasan perubahan dan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut. Perubahan pembinanan yang terjadi pada PA dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang mempengaruhi perubahan tersebut adalah keinginan dari aparat PA untuk melakukan pengelolaan pengadilan secara lebih efisien dan memudahkan komunikasi di antara aparat PA dan juga harapan agar aparat PA mampu bersaing dengan aparat peradilan lainnya di bawah MA. Sementara faktor eksternalnya adalah diberlakukannya beberapa peraturan perundangan sebagai amanat reformasi peradilan di Indonesia. Perubahan tersebut telah menyebabkan perubahan yang cukup signifikan sebagaimana dapat dilihat pada beberapa aspek, seperti revitalisasi kedudukan, peran, fungsi dan lembaga, struktur organisasi, proses kelembagaan (proses berperkara dan nonperkara), sumber daya manusia, dan pelayanan publik yang cepat, transparan dan mudah. Namun perubahan pembinaan tersebut juga masih menyisakan problem yang belum terselesaikan, yaitu aspek anggaran dan rekruitmen pegawai sehingga kemandirian yang terjadi di lingkungan PA pada masa reformasi belum sepenuhnya mandiri secara totalitas karena terkait kekuasaan di luar PA ataupun MA, yaitu kekuasan eksekutif dan legislatif.

References

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Majalah Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam, Edisi No. 5 Tahun III. Jakarta: Al-Hikmah & Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. 1992.

Gunaryo, Achmad. Pergumulan Politik dan Hukum Islam: Reposisi Peradilan Agama dari Peradilan “Pupuk Bawang” Menuju Peradilan yang Sesungguhnya. Semarang: Pustaka Pelajar dan Pascasarjana IAIN Walisongo, 2006.

Hamami, Taufik. Peradilan Agama dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Pasca Amandemen Ketiga UUD 1945. Jakarta: Tatanusa, 2013.

Irsyad, Syamsuhadi. “Latar Belakang Pemikiran Satu Atap Kekuasaan Kehakiman”, Makalah, Disampaikan dalam Rakernas Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Semarang, 27-30 September 2004.

__________. “Eksistensi Peradilan Agama Pasca Lahirnya UU No 3 Tahun 2006”. Makalah. 10 Juli 2006.

Ibrahim, Malik. “Peradilan Satu Atap The One Roof System Di Indonesia dan Pengaruhnya Terhadap Peradilan Agama”. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 47. No. 2. Desember 2013.

__________. “Efektifitas Mediasi Perceraian Pada Lingkungan Peradilan Agama”. Jurnal Madania. Juni 2015.

__________. “Peradilan Agama di Era Orde Baru dan Reformasi: Suatu Studi Perbandingan”. Jurnal Supremasi Hukum. Vol. 4, No. 2. Desember 2015.

Kamsi. Politik Hukum dan Positivisasi Syariat Islam di Indonesia. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga. 2012.

Keppres Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pelaksanan Pengalihan Urusan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Lembaga Peradilan ke Mahkamah Agung.

Lahaji. “Politik Hukum Pelembagaan Peradilan Agama di Indonesia”. Jurnal Al-Risalah. Fakultas Syari’ah Sultan Amai Gorontalo. 2013.

Lev, Daniel S. Islamic Court in Indonesia, : Peradilan Agama Islam di Indonesia: Suatu Studi tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum. terj. Zaini Ahmad Noeh. Jakarta: Intermasa. 1986.

Mahfud MD, Moh. Pergulatan Politik Dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 1999.

____________. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES. 2005.

Manan, Bagir. “Restrukturisasi Badan Peradilan”. Majalah Varia Peradilan. Tahun XX No. 239 Agustus 2005. Jakarta: CV. Angkasa. 2005.

Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2010.

Montesquieu. The Spirit of Laws, ter. M. Khoiril Anam. Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik. Bandung: Nusa Media. 2007.

Mujahidin, Ahmad. Peradilan Satu Atap di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2007.

Mukhlas, Oyo Sunaryo. Perkembangan Peradilan Islam. Bogor: Ghalia Indonesia. 2011.

Nessa, Rum dkk. Membumikan Hukum Acara Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press bekerjasama dengan PTA Surabaya. 2017.

Noeh, Zaini Ahmad dan Abdul Basit Adnan. Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 1983.

Peradilan Agama. Majalah. Edisi I. Mei 2013. Perkara Naik Terus Pantang Turun. Jakarta: Badilag. 2013.

__________. “Harapan dan Kenyataan Masih Senjang”. Majalah. Edisi 3. Desember 2013 – Feb. 2014. Jakarta: Badilag. 2014.

__________. “Potret Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama”. Majalah. Edisi 12. Agustus 2017. Jakarta: Badilag, 2017.

PPHIM. Jejak Langkah dan Dinamika PPHIM. Jakarta: Penerbit PPHIM dan Ramah Publisher. 2007.

Prasojo, Eko dan Teguh Kurniawan. “Reformasi Birokrasi dan God Governance: Kasus Best Pracktices dari Sejumlah Daerah di Indonesia”. Makalah. Dipresentasikan dalam the 5 th International Symposium of Jurnal Antropologi Indonesia. Banjarmasin 22-25 Juli 2008. Amazon Com. Diunduh pada 21 April 2016 jam 10.00.

Rasyid, Roihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1994.

Mahkamah Agung. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Peradilan Agama. 2010.

Rosadi, Aden, Peradilan Agama di Indonesia, Bandung: Simbiosa Rekatama Media. 2014.

Summa, M. Amin dan Jaenal Aripin. “Respon Hakim, Panitera, Karyawan Pengadilan Agama dan Masyarakat Muslim terhadap UU No. 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman”. Laporan Hasil Penelitian Kompetitif. Jakarta : DitbinBapera-Ditjen Binbaga Islam Depag RI. 2000.

Tim Redaksi Pustaka Baru. UUD 1945 Amandemen I – IV. Yogyakarta: Pustaka Baru. 2014.

Undang Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

Undang Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.

Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Perubahan terhadap UU No. 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Widiana, Wahyu. Peradilan Satu Atap dan Profesi Advokat. Jakarta: Kementerian Agama Balitbang. 2005.

__________. “Pelaksanaan Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama”. Disampaikan pada Rapat Kerja Nasional MA RI. Jakarta: 18-22 September 2011.

Published

03-09-2020

How to Cite

Ibrahim, M., Warsito, T., Jatmika, S., & Pribadi, U. (2020). Penyatuatapan Sistem Pembinaan Peradilan di Indonesia Era Reformasi dan Pengaruhnya terhadap Otoritas Peradilan Agama. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 52(2), 261–287. https://doi.org/10.14421/ajish.v52i2.500

Issue

Section

Articles