Filsafat Hukum dalam Putusan Mahkamah Agung: Studi atas Pembagian Harta Bersama Suami Istri

Authors

  • Moh Aqil Musthofa

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v52i1.498

Abstract views: 821 PDF downloads: 689

Keywords:

Mahkamah Agung, harta bersama, ontologi, epistemologi, aksiologi

Abstract

Abstract: Ideally, a judgment must meet the principles of certainty, fairness and usefulness. However, in fact it has been far from easy to synchronize between the whole three principles, especially when it comes to the principle of certainty and fairness, which may conflict with each other. Supreme Court (MA) Decision No. 266/K/AG/2010 indicates that in terms of cases of marital assets, the Panel of Judges did not determine their judgment based on the material legal provisions of Article 97 KHI. This fact raises the following question: what is the legal paradigm, legal formation or discovery, and legal value in the Supreme Court decision No. 266/K/AG/2010? To analyze these three aspects, the researcher used progressive legal theory, maqāid asy-syariah, and legal ideals theory. From the study and analysis, it is possible to conclude the following points. First, in terms of the legal aspect, this decision is intended for the sake of humans. It was aimed to satisfy the principle of fairness, prosperity and happiness for both parties. Second, the decision indicates that the Panel of Judges made legal discovery to meet the objectives of Islamic law (maqāid asy-syariah) of creating benefits for both parties. Third, the legal decision constitutes the principles of legal certainty, legal justice, and legal benefits for both parties.

Abstrak: Putusan hakim di pengadilan, idealnya, harus mengandung nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya, tidak mudah untuk mensinergikan ketiga nilai tersebut, terutama nilai kepastian dan keadilan yang terkadang saling bertentangan. Putusan Mahkamah Agung No. 266/K/AG/2010 mengindikasikan bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama suami-istri tidak mendasarkan pada ketentuan hukum materiilnya, yaitu Pasal 97 KHI. Sesuai fakta tersebut, maka muncul pertanyaan: bagaimana paradigma hukum, pembentukan atau penemuan hukum oleh Majelis Hakim, serta nilai hukum dalam putusan No. 266/K/AG/2010. Tulisan ini mendeskripsikan: pertama, aspek ontologi untuk mengetahui hakikat hukum; kedua, aspek epistemologi untuk mengetahui prosedur penemuan atau pembentukan hukum; ketiga, aspek aksiologi untuk mengetahui nilai-nilai hukum. Teori hukum progresif, maqāid asy-Syari’ah, dan teori cita hukum digunakan dalam tulisan ini untuk menganalisis ketiga aspek tersebut. Kesimpulan dari tulisan ini: pertama, hakikat hukum dalam putusan ini adalah untuk manusia, putusan ini ditujukan untuk kedua pihak agar mendapat keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan; kedua, Majelis Hakim melakukan penemuan hukum berdasarkan Maqāid asy-Syari’ah, yang mempertimbangkan kemaslahatan; ketiga, putusan tersebut telah mengandung nilai kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum bagi kedua pihak.

References

Anshary, M. Harta Bersama Perkawinan Dan Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Anwar, Syamsul. “Teori Konformitas Dalam Metode Penemuan Hukum Islam Al-Gazali.” In Antologi Hukum Islam: Teori Dan Metodologi, edited by Amin Abdullah, 275. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000.

Asy-Syāṭibi. Al-Muwāfaqāt Fī Uṣul Al-Aḥkām. Ttp: Dār al-Fikr, 1341.

Asyrof, Mukhsin. “Asas-Asas Penemuan Hukum Dan Penciptaan Hukum Oleh Hakim Dalam Proses Peradilan.” Varia Peradilan 252, no. 111 (2006): 73–86.

Darmodiharjo, Darji, and Sidharta. Pokok-Pokok Fisafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Di Indonesia. Cet. VI. Jakarta: Gramedia, 2006.

Fuady, Munir. Aliran Hukum Kritis: Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Hadimulyo, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1993.

Harahap, Yahya. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU. No. 7 Tahun 1989. Cetakan V. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hermawan, Dadang, and Sumardjo Sumardjo. “Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hukum Materiil Pada Peradilan Agama.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 6, no. 1 (2016): 24–46.

Huijbers, Theo. Pengantar Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1992.

Kamiliya, Arina. “Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 61/K/AG/2010 Dalam Perkara Kasasi Gugatan Harta Bersama.” Yogyakarta, 2015.

Kebudayaan, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam.

Labacqz, Karen. Six Theories of Justice (Teori-Teori Keadilan). Edited by Yudi Santoso. Bandung: Nusa Media, 2011.

Lili, Rasjidi, and Ira Thania Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Maggalatung, A Salman. “Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014).

Maulidi, Maulidi. “Paradigma Progresif Dan Maqashid Syariah: Manhaj Baru Menemukan Hukum Responsif.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 49, no. 2 (2015): 251–64.

Mertokusumo, M Sudikno, and Adriaan Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti, 1993.

———, Sudikno. “Bunga Rampai Ilmu Hukum.” Liberty, Yogyakarta, 1984.

———, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2011.

Mubtadi’in, Madrasah Hidayatul. Taqrīrāt Manẓūmat Al-Farāid Al-Bahiyyah Fī Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah. Kediri: PP. Lirboyo, n.d.

Mujahidin, A M. “Hukum Progresif: Jalan Keluar Dari Keterpurukan Hukum Di Indonesia.” Varia Peradilan, no. 257 (2007): 51–60.

Nasution, Muhammad Syukri Albani. “Perspektif Filsafat Hukum Islam Atas Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan.” Analisis: Jurnal Studi Keislaman 15, no. 1 (2015): 63–80.

Praja, Juhaya S. Aliran-Aliran Filsafat Dan Etika. Jakarta: Kencana, 2003.

Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan.” Jurnal Hukum Progresif 1, no. 1 (2005): 1–24.

———. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. 1st ed. Yogyakarta: Genta Pub., 2009.

———. Membedah Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas, 2006.

Rifai, Achmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika, 2010.

Rochaeti, Etty. “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Wawasan Yuridika 28, no. 1 (2015): 650–61.

Shidarta. Hukum Penalaran Dan Penalaran Hukum Akar Filosofis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti Dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press, 2006.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wahyudi, Muhamad Isna. “Penegakan Keadilan Dalam Kewarisan Beda Agama.” Jurnal Yudisial 8, no. 3 (2015): 269–88.

Wahyudi, Yudian. Ushul Fikih versus Hermeneutika: Membaca Islam Dari Kanada Dan Amerika. Pesantren Nawasea Press, 2007.

Zahro, Zulfa Aminatuz. “Analisis Yuridis terhadap Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Harta Bersama Tanpa Adanya Perceraian di Pengadilan Agama Malang: Studi Kasus Perkara Nomor: 2198/Pdt.G/2012/PA.Mlg.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, 2014.

Published

15-04-2018

How to Cite

Musthofa, M. A. (2018). Filsafat Hukum dalam Putusan Mahkamah Agung: Studi atas Pembagian Harta Bersama Suami Istri. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 52(1), 103–132. https://doi.org/10.14421/ajish.v52i1.498

Issue

Section

Articles