Masalah Pendistribusian Manfaat/Hasil Pengelolaan Wakaf (Kajian Terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)
Abstract
Tulisan ini merupakan studi terhadap persoalan pendistribusian hasil/manfaat pengelolaan wakaf dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pendekatan yang dipakai adalah yuridis. Sifatnya deskriptif dan preskriptif. Namun aturan tersebut masih menimbulkan beberapa masalah, antara lain adanya kerancuan antara wakaf produktif dan wakaf konsumtif, kurang jelasnya status wakaf hasil pengembangan dan besarnya yang digunakan untuk pengembangan serta lemahnya keberpihakan kepada kaum dhuafa. Oleh sebab itu perlu ada perubahan aturan untuk menghindari hal-hal tersebut. Perubahan itu antara lain adalah adanya aturan yang membedakan antara wakaf konsumtif dan wakaf produktif, adanya aturan tentang status wakaf hasil pengembangan dan pemisahan aturan antara peruntukan dalam arti penggunaan harta benda wakaf dengan peruntukan dalam arti pendistribusian hasil/manfaat wakaf.
Full text article
Generated from XML file
Authors
Masalah Pendistribusian Manfaat/Hasil Pengelolaan Wakaf (Kajian Terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf). (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(2). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i2.25

Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Article Details
How to Cite
Masalah Pendistribusian Manfaat/Hasil Pengelolaan Wakaf (Kajian Terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf). (2011). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 45(2). https://doi.org/10.14421/ajish.v45i2.25