Konflik Tanak Pecatu di Kecamatan Jerowaru Perspektif Reformasi Agraria di Era Otonomi Daerah

Iswantoro Iswantoro(1),


(1) 
Corresponding Author

Abstract


Hasil penelitian didapatkan sebagai berikut pertama tipologi tanak pecatu di Kecamatan Jerowaru di klasifikasikan menjadi tiga macam yaitu, tanak pecatu yang diberikan kepada Kepala Desa, namun pada realitasnya tanak pecatu ini banyak digugat oleh masyarakat. Kedua, tanak pecatu yang diberikan kepada Sekretaris Desa pada saat sebelum pengalihan status Sekretaris Desa menjadi PNS, namun realitas lapangannya banyak Sekretaris Desa masih mengelola bahkan menjual dan menggadai tanak pecatu yang dibeli melalui APBD. Ketiga, tanak pecatu yang diberikan kepada Kepala Dusun yang sampai saat ini belum terdata dengan jelas karena alasan dijual, digugat dan dijadikan rumah pribadi. Kedua, peningkatan kualitas maupun kuantitas sengketa tanak pecatu disebabkan kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat dan peningkatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang juga mengalami peningkatan. Selain alasan tersebut sengketa tanak pecatu disebabkan, karena tanak pecatu yang di alokasikan kepada Desa tidak pernah diurus dan dikelola oleh Desa. Tanak Pecatu yang diberikan kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa sebagai hak gajinya terkadang disalahgunakan penggunaannya seperti gadai atas tanah pecatu tersebut lebih lama dari masa jabatannya. Dan Desa mengakui tanah masyarakat yang di samping Kantor Kepala Desa sebagai tanah pecatu. Ketiga, pengaturan dan Perlindungan Tanak Pecatu dalam Hukum Pertanahan Indonesia semakin beragam tetapi tidak memberikan kepastian hukum.

Full Text: PDF (Bahasa Indonesia)

Keywords


tanak pecatu, konflik dan perlindungan hukum

References


Agust, Hutabarat, Membandingkan Substansi PP No. 10 Tahun 1961 dengan PP No. 24 Tahun 1997, dalam Mata Pena, http://agusthutabarat.wordpress.com20090107membandingkan-substansi-pp-no-10-tahun-1961-dengan-pp-no-24-tahun-1997).htm, 2009.

Alting, Husen, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atah Tanah (Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang), Yogyakarta: Laksbang, 2011.

Amelia, Mirza, “Existence Of Land Pecatu In East Lombok (Case Study in the village sukadana district. Terara in east lombok)”, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol II, No. 7 Tahun 2015.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, “Sepanjang 2014 BNP2TKI Mencatat Penempatan TKI 429.872 Orang “, http :// www.bnp2tki.go.id /readfull/ 9801/ Sepanjang-2014-BNP2TKI-Mencatat-Penempatan-TKI-429.872-Orang/ accest at 2 Januari 2016.

Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Kajian Rancangan Kebijakan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang Akomodatif terhadap Hak Atas Kepemilikan, Yogyakarta: Kemenkunham DIY, 2005.

Badan Pertanahan Nasional, Rencana Strategis Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2010-2014, Jakarta: BPN RI, 2010.

BPS Kabupaten Lombok Timur, Lombok Timur Dalam Angka 2015, Selong: Badan Pusat Statistik Kabupaten Lombok Timur, 2105.

Gautama, Sudargo, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: PT. Citra Aditya Bandung, 1993.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan,TT.

Jaelani, Abdul Kadir, “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Perspektif Good Governence”, Skripsi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2014.

Kabar Tumbuh Mulia, “Kabupaten Lombok Timur Penyalur TKI Terbesar di Indonesia”, http://kabartumbuhmulia.blogspot.co.id/2015/12/kabupaten-lombok-timur-penyalur-tki.html, accest at 2 Januari 2016.

Karim, Abdul Gaffar, dkk, Rencana Pembentukan Kabupaten Lombok Selatan Sebagai Pemekaran dari Kabupaten Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selong: Pemda Kabupaten Lombok Timur, 2016.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor:02.PB/Kpts/KPU-lotim/017-433846/IV/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Perbaikan Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2013.

Limbong, Bernhard, Konflik Pertanahan, Jakarta: Magaretha Pustaka, 2012.

Moh. Aminudin, Profil Kabupaten Lombok Timur, Selong: BPS Kabupaten Lombok Timur, 2013.

Raharjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Raharjo, Satjipto, Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing, 2004.

Raharjo, Satjipto, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1977.

Rusmadi Murad, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Rangkaina Tulisa dan Materi Ceramah, Bandung: CV Mandar Maju, 2007.

Santoso, Urip, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Sapa Kawasan NTB, “Ketua TKPKD Lombok Timur : Berikhtiar Maksimal Lepas Kemiskinan Umat”, https://sapantb.wordpress.com/2014/11/15/ketua-tkpkd-lombok-timur-berikhtiar-maksimal-lepas-kemiskinan-umat/ accest at 2 Januari 2016.

Unu D Bone, “Teori Insting: Evolusi Sebagai Titik Awal”, https:// unudb. wordpress. com/ tag/teori-insting-lama/ accest at 2 Januari 2016.

Warassih, Esmi, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Penerbit Pustaka Magister Semarang, 2015.

Weber, Max, On Law in Economy and Society, New York: A Clarion Book, 1954.

Wiranata, I Gede A.B., Hukum Adat Indonesia, Perkembangannya dari Masa ke Masa, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.


Article Metrics

Abstract View : 713 times
PDF (Bahasa Indonesia) Download : 649 times

DOI: 10.14421/ajish.2016.50.2.615-641

Refbacks

  • There are currently no refbacks.