Sanggah Banding dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Hendrik Salmon Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.244

Abstract views: 742 PDF downloads: 720

Keywords:

keputusan sanggah banding, Peradilan Tata Usaha Negara

Abstract

Sistem peradilan tata usaha negara sebagai suatu upaya administrasi yang dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Bertolak dari hal ini bahwa dalam pengadaan barang dan jasa banyak menimbulkan persoalan hukum yang perlu ditempuh dengan upaya hukum. Perpres Nomor 54 Tahun 2010sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, hingga perubahan mengenal adanya upaya sanggah banding yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan panitia lelang. Oleh karena itu, keputusan sanggah banding dilakukan oleh panitia lelang melalui pejabat yang berwenang dapat dilakukan ke jenjang peradilan administrasi. Dengan demikian bahwa sanggah banding ini bisa tidaknya dilakukan ke peradilan tata usaha negara. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan legalitas keputusan sanggah banding menurut ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan keputusan sanggah banding menurut ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 serta perubahannya, dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara, dimana bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Legalitas keputusan sanggah banding menurut ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mendudukan hukum sebagaimana posisisnya. Oleh karena itu, bahwa sanggahan banding dalam pengadaan barang jasa dilakukan karena peserta lelang tidak puas dengan jawaban sanggahan yang dberikan oleh ULP/peserta lelang. Dengan demikian peserta lelang melakukan sanggahan banding dan dikeluarkan keputusan sanggahan banding oleh Menteri/Kepala lembaga/ kepala daerah/Pimpinan Institusi/Pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada undang-undang peradilan tata usaha negara, bahwa keputusan pejabat dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. Untuk itu perlu sanggahan banding dapat dilakukan upaya ke pengadilan tata usaha negara untuk menjawab kepastian hukum.

References

Abdullah,Rozali, HukumAcaraPeradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Raja GrafindoPersada, 1996.

Abdullah,Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas & Isu Federalisme sebagai suatu Alternatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Agussalim Andi Gadjong, Pemerintahan Daerah, Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.

Ali Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang Legisprudence. Bandung: Kencana, 2009.

Amarullah Salim, Peranan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pengawasan Yusticial Terhadap Pemerintah Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik Dari Suatu Negara Hukum, “makalah“ disampaikan pada lokakarya menyongsong Pelaksanaan Peradilan Tata Usaha Negara, Ikatan Alumni IIAP-LAN bekerjasama dengan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Apratur Negara, Lembaga Administrasi Negara, Depertemen Kehakiman, Jakarta, 1990.

Amiruddin dan Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Huku. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Arief Muljadi, Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cet. Ke-1, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2005.

Asshiddiqie, Jimly, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesi., Jakarta: Ichtiar Baru Van Goeve, 1994.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Pusat Studi HTN FH. UI, 2004.

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, Jimly, Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, Makalah, Disampaikan pada Seminar “Menyoal Moral Penegakan Hukum” Dalam rangka Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2006.

Azhary, Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI-Press, 1995.

Basjah, Sjahran, Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni, 1995.

Basjah, Sjahran, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. Alumni, Bandung, 1992.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Semanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya: Kita, 2006.

Bohari, Pengawasan Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Press, 1992.

Bintoro Tjokroamidjojo, Good Governance Paradigma Baru Managemen Pembangunan.Jakarta: UI-Press, 2001.

Campbell Black, Henry, Black’S Law Dictionary. Inggris: West Publishing, 1990.

Carl C. Friedrich, Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America, 5th ed. Blaidsdell Publishing Company, Weltham Mass, 1967.

Cecile Fabre & David Miller, Justice and Culture: Rawls, Sen, Nussbaum and O’Neil, Political Studies Review 1, 2003.

DarwanPrinst, Strategi MenanganiPerkara Tata Usaha Negara. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Echols, John M. dan Hassan Shadilly, Kamus Indonesia Inggris. Jakarta: Gramedia, 1997.

Fadjar Mukthie, Tipe Negara Hukum, Cet. Ke-2. Malang: Bayumedia, 1995.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Sanksi Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Hadjon, P.M, Pengkajian Ilmu Hukum (Normatif), Yudika, Majalah Fakultas Hukum UNAIR, 1994 No. 16, 1994.

Hadjon, P.M, Ide Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Makalah), 1994.

Hadjon, P.M, Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang BersihPidato Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 10 Oktober 1994.

Hadjon, P.M, Kedudukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dalam Sistem Pemerintahan, Disampaikan dalam Seminar Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (Makalah). Surabaya, Jawa Timur, 2004.

Hadjon, P.M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan peradilan Administrasi. Surabaya: Peradaban, Edisi Khusus, 2007.

Hadjon, P.M, Pengantar Hukum Administrasi Negara (Introduction to The Administration Law., Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994.

Hadjon, P.M, Penerapan Eksekusi Putusan PTUN Terhadap Pejabat TUN Daerah, disampaikan pada Workshop Tentang Penerapan Eksekusi Putusan PTUN dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Jakarta; 28 Agustus 2004.

Harahap, Zairin, Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara. Jakarta: Raja Grafindo, 1994.

Huibers Theo, Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanesius,1995.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku II, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.

Indroharto, Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni, 2004.

Jack H. Nagel, The Discriptive Analisis of Power. New Haven: Yale University Press, 1975

John Rawls, A Theory of Justice. Harvard University Press, Cambridge, USA, 1971.

John Rawls, The Law of the Peoples. Critical Inquiry, USA.

Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Cet.XVI, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003.

Published

01-12-2016

How to Cite

Salmon, H. (2016). Sanggah Banding dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 50(2), 587–614. https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.244

Issue

Section

Articles