Politik Hukum Pengembangan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan Syariah di Indonesia

Authors

  • Khotibul Umam Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
  • Allamuddin Al Faruq Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.239

Abstract views: 1443 PDF downloads: 1177

Keywords:

kelembagaan, aktivitas, produk, syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis sejarah pengaturan kelembagaan, produk dan aktivitas perbankan syariah di Indonesia, serta desain kelembagaan, produk, dan aktivitas Perbankan Syariah Indonesia ke depan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang otoritas microprudential di bidang pengaturan dan pengawasan. Ini merupakan isu utama dalam politik hukum di bidang perbankan syariah. Dilihat dari jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Pendekatan yang digunakan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep dalam rangka menganalisis bahan hukum dimaksud secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pemurnian (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah dengan munculnya kebijakan-kebijakan utama yakni diperbolehkannya bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (1992), kemudahan pemberian layanan syariah oleh bank umum konvensional melalui mekanisme islamic window dengan pendirian Unit Usaha Syariah/UUS (1998), dan adanya kewajiban pemisahan UUS dari bank umum konvensional setelah dipenuhinya persyaratan tertentu (2008). Lebih lanjut dalam upaya pengembangan sektor perbankan syariah, OJK telah mengeluarkan Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019 yang memuat desain kelembagaan, produk, dan aktivitas perbankan syariah.

References

A Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan (Edisi Kelima), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013.

Anonim, “DSN-MUI Gelar Workshop Sertifikasi DPS”, Artikel pada offical website MUI, http://mui.or.id/homepage/berita/berita-singkat/dsn-mui-gelar-workshop-sertifikasi-dps.html, 17 November 2015.

Anonim, “NU Tolak Rencana Fatwa MUI yang Haramkan Bunga Bank”, http://www.nu.or.id, 10 November 2003, diakses 08 Maret 2016.

Anonim, “OJK dan DSN MUI Kerjasama Tumbuhkan Keuangan Syariah, Artikel pada Muamalat Official Website Institute, http://www.muamalat-institute.com/kegiatan-berita/artikel-syariah/item/376-ojk-dan-dsn-mui-kerjasama-tumbuhkan-keuangan-syariah-indonesia/376-ojk-dan-dsn-mui-kerjasama-tumbuhkan-keuangan-syariah-indonesia.html.

Anonim, “Sekilas tentang DSN-MUI”, http://www.dsnmui.or.id/index.php?page=sekilas, diakses tanggal 20 Agustus 2016.

Anonim, Laporan Tahunan BMI 1995, BMI, Jakarta, 1995.

Anonim, Laporan Tahunan Bank Mega Syariah 2011, Jakarta, 2011.

Anonim, Laporan Tahunan 2013 PT Bank Syariah Mandiri, Jakarta, 2013.

Anonim, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 2014.

Anonim, Daftar Produk Perbankan Syariah, http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/D763C30E-9500-44E0-AC60-D2C2073256BE/17645/Daftar_Produk_Perbankan_Syariah.pdf, tanggal akses 6 Agustus 2016.

Anonim, Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara, http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/hubungan-kelembagaan/negara, diakses pada tanggal 23 Juni 2016.

Anonim, Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan Nomor SP-20/DKNS/OJK/8/2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) untuk Sinergi dan Percepatan Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah, http://www.ojk.go.id/Files/201408/PressReleaseBeritaPembentukanKPJKS11Agustus2014_1407747921.pdf

Anonim, t.t. Apa Sih iB (ai-bi)..?, http://www.bi.go.id/id/perbankan/edukasi/Documents/09192d0923794ed88cf9f8dfe1667752Apa_Sih_iB.pdf, diakses 07 Agustus 2016

Anonim, t.t. Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, http://ojk.go.id/bank-syariah, diakses 18 Agustus 2016

Anonim, t.t. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum online, www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt5243d51900ee3/parent/17229

Anonim, t.t., Sejarah Bank Syariah BCA, http://www.bcasyariah.co.id/profil-korporasi/sejarah/, diakses 6 Juli 2016

Anonim, t.t., Sejarah BRI Syariah, http://www.brisyariah.co.id/?q=sejarah, diakses 6 Juli 2016

Anonim, Visi dan Misi Bank Muamalat, dikutip dari http://www.muamalatbank.com/profil/vismis.asp diakses 20 Agustus 2016

Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2007.

_____, “Perkembangan Hukum, Kelembagaan, dan Operasional Perbankan Syariah di Indonesia”, Makalah yang disampaikan pada Kuliah Perdana Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan FH UGM, Multimedia Room FH UGM Yogyakarta, tanggal 14 Juni 2008.

_____, “Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional”, Artikel pada Jurnal Ekonomi Islam La-Riba Vol. II, No. 2, Desember 2008.

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, Jakarta, 2001.

Arifin, Zainul, Memahami Bank Syariah: Lingkup, Peluang, dan Prospek, Alvabet, Jakarta, 1999.

Bellfroid dan Thomas Dye dalam Djawahir Hejazziey, “Konfigurasi Politik Hukum Perbankan Syariah di Indonesia” Artikel pada Jurnal Ahkam Vol. XII No. 1 Januari 2012.

Farouk, Peri Umar, t.t. Sejarah Hukum Perbankan Syariah Indonesia, dikutip dari http://www.sharialearn.com/ diakses 09 Maret 2016.

Harisman, “Peranan Bank Indonesia Dalam Pengembangan Perbankan Syariah”, Makalah pada Seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Syariah & Legislasi Nasional, Semarang, 6-8 Juni 2006, BPHN- Departemen Hukum & HAM RI.

Hartono, Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991.

Hejazziey, Djawahir, “Politik Hukum Nasional tentang Perbankan Syariah di Indonesia”, Disertasi pada Sekolah Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Tahun 2010, Jakarta.

Hirsanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia : Pembiayaan Bisnis dengan Prinsip Kemitraan, Yogyakarta: Genta Press, 2008.

Indaryanto, Wisnu, “Pembentukan dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 3-Oktober 2012.

Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Jakarta: Djambatan, 2001.

Ismal, Rifki, The Indonesian Islamic Banking : Theory and Practices, Jakarta: Gramata Publishing, 2011.

Karim, M. Rusli, Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

MD, Mahfud, Membangun Politik Menegakkan Konstitusi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2010.

Mochar, Zainal Arifin dan Satriawan, Iwan, “Efektivitas Sistem Penyeleksian Pejabat Komisi Negara di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 3, September 2009, Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Wahyono, Padmo, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Cet II, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Parmudi, Muchamad, Sejarah & Doktrin Bank Islam, Yogyakarta: Kutub, 2005.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/1/PBI/2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Dan Pembukaan Kantor Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Konvensional.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Rahardjo, M. Dawam, Arsitektur Ekonomi Islam: Menuju Kesejahteraan Sosial, Bandung: Mizan, 2015.

Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.

Suadi, Amran dan Candra, Mardi, Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam, serta Ekonomi Syariah, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Sumardjono, Maria S.W, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Tim Penyusun, Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019, Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, 2015.

Umam, Khotibul, dan Budi Utomo, Setiawan, Perbankan Syariah: Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Usanti, Trisadini P, Prinsip Kehati-hatian Pada Transaksi Perbankan, Surabaya: Airlangga University Press, 2013.

Usman, Rachmadi, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Venardos, Angelo M., Islamic Banking & Finance in South-East Asia: Its Development & Future, New Jersey-London-Singapore-Beijing-Shanghai-Hongkong-Taipei-Chennai: World Scientific Publishing, 2005.

Wibisono, Yusuf, “Politik Hukum UU Perbankan Syariah Peluang dan Tantangan Regulasi Industri Perbankan Syariah”, Artikel pada Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Mei –Agustus 2009 Vol 16, Nomor 2.

Wirdyaningsih-dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kerja sama Kencana Media Group dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Published

01-12-2016

How to Cite

Umam, K., & Al Faruq, A. (2016). Politik Hukum Pengembangan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan Syariah di Indonesia. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 50(2), 449–479. https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.239

Issue

Section

Articles