Maslahah Sebagai Sumber Hukum dan Implikasinya Terhadap Liberalisasi dalam Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia

Saifuddin Zuhri(1),


(1) Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
Corresponding Author

Abstract


Dewasa ini banyak cendikiawan dan ulama modernis maupun tradisionalis- progresif yang kreatif di dalam pengembangan hukum Islam. Mereka melakukan penjelajahan penafsiran nas keagamaan secara liberal tanpa merasa menghianati jalur transmisi intelektual yang selama ini dipegangi kuat oleh kalangan ulama mazhab. Pemikiran yang mencoba mengotak-atik nas, bahkan meninggalkan nas dalam usahaisibat al-hukm ternyata mendapatkan dukungan dari ulamaulama tertentu. Ada kesadaran untuk menerima perubahan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah seperti hukum keluarga, ekonomi, sosial, politik. Mereka mendorong keharusan ijtihad dan talfiq, dan redefinisi makna qati (tidak terikat makna teks nas), ke dalam bentuk perundang-undangan positif maupun fatwa ulama. Lahirlah beberapa undang-undang
maupun fatwa ulama yang mengutamakan maslahah sebagai pertimbangan hukum pertama. Bahkan dari sisi metodologis, pembentukan undang-undang maupun fatwa ulama di Indonesia, seperti U.U. Perkawinan, U.U Wakaf, Kompilasi Hukum Islam dan lain-lainnya dan beberapa Fatwa MUI ada yang tidak memberlakukan nas, kalau tidak dikatakan membatalkan nas sebaliknya mengutamakan pertimbangan rasional, mengutamakan teks fiqh dan sistem pengambilan marajinya bukan sekedar memilih salah satu mazhab 4 tetapi
mazhab manapun yang dipandang keputusan hukumnya lebih maslahah seperti mazhab dahiri dan mazhab syiah.

Full Text: PDF

Keywords


maslahah; liberalisasi; pembaharuan hukum Islam

Article Metrics

Abstract View : 802 times
PDF Download : 920 times

DOI: 10.14421/ajish.2009.43.2.%p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.