Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Proses Penalaran Induktif dalam Kajian Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.14421/ajish.v43i2.100Abstract views: 3142 PDF downloads: 2381
Keywords:
qiyas, induktivis naïf, al-mashaqqah tajlib al-taysir, Al- Ashbah Wa Al-Naza’ir Al-SuyutiAbstract
Tulisan ini hendak mengungkap dan menggambarkan proses penalaran dalam pemikiran hukum Islam yaitu al-qawa'id al-fiqhiyah dengan perspektif induktif. Munculnya al-qawa'id alfiqhiyah dimulai dari kegiatan membuat rincian aturan hukum Islam yang dideduksi dari sumber-sumber wahyu. Teks-teks wahyu adalah pembangkit pertama munculnya upaya membuat norma tentang perilaku (fiqh) dengan sarana metodologi yang disebut usul al-fiqh. Kemudian fiqh berkembang dalam kuantitas demikian besar hingga menjadi sulit untuk menguasainya. Maka muncullah gagasan membuat kristalisasi fiqh dalam bentuk kaidah dalam jumlah yang relatif terbatas yang mempermudah penguasaannya dan lahirlah al-qawa'id al-fiqhiyah, yaitu himpunan dari kaidah-kaidah itu. Sebagaimana hasil induksi yang ditingkat probabilitas kebenarannya memerlukan sandaran teori atau pengetahuan a priori, al-qawa'id al-fiqhiyah juga membutuhkan keabsahan dari sumber wahyu. Karenanya, untuk menyikapi kasus baru dilakukan dengan cara menemukan terlebih dahulu semangat wahyu sebagaimana tercermin di dalam fiqh secara induktif. Semangat itu menjadi kerangka umum pembuatan aturan untuk kasus-kasus baru. al-qawa'id al-fiqhiyah, dengan demikian merupakan rasionalisasi dari kehendak Allah sejauh yang dapat dipahami oleh manusia.Downloads
Published
01-06-2009
How to Cite
Mun’im, A. (2009). Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Proses Penalaran Induktif dalam Kajian Hukum Islam. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 43(2). https://doi.org/10.14421/ajish.v43i2.100
Issue
Section
Articles
License
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.