Aturan Poligami dalam Perundang-Undangan di Indonesia: Studi atas Pandangan Aktivis Perempuan pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.14421/ajish.v54i1.665Abstract views: 347 PDF downloads: 43
Keywords:
Poligami, kesetaraan gender, aktivis perempuan Yogyakarta, Lembaga Swadaya MasyarakatAbstract
Artikel ini mengkaji pandangan dan respons aktivis perempuan di Yogyakarta terhadap aturan poligami dalam perundang-undangan Indonesia. Ini adalah penelitian kualitatif. Data diperoleh dari para aktivis perempuan yang aktif di lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Yogyakarta dengan menggunakan pendekatan kesetaraan gender. Penelitian ini mendapatkan temuan bahwa Pertama, para aktivis perempuan di Yogyakarta memandang poligami sebagai kekerasan yang dilegalkan oleh negara kepada perempuan. Kedua, alasan dibolehkannya poligami dalam undang-undang hanya berdasarkan pada kelemahan pihak perempuan, dengan mengabaikan kelemahan yang juga mungkin ada apa pihak laki-laki. Ketiga, terdapat unsur ketidakadilan gender dalam alasan-alasan diperbolehkannya poligami dalam aturan perundang-undangan Indonesia.
References
Amandemen Undang-undang Peradilan Agama (UU RI No. 3 Tahun 2006). Jakrata: Sinar Grafika, 2006.
Ch, Mufidah. Bingkai Sosial Gender, Islam, Strukturasi dan Kontruksi Sosial. Malang: UIN Maliki Ppress, 2010.
Departemen Agama RI. “Al-Qur’an dan Tafsirnya.” Jakarta: Lentera Abadi, 2010.
Farida, Anik. Menimbang Dalil Poligami: Antara Teks, Konteks Dan Praktek. Jakarta: Departemen Agama Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2008.
Hikmah, Siti. “Fakta Poligami Sebagai Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 7, no. 2 (2012): 1–20.
Kodir, Faqihuddin Abdul. Referensi Bagi Hakim Peradilan Agama Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Komnas Perempuan, 2008.
Kompilasi Hukum Islam.
Komnas Perempuan. Referensi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Komnas Perempuan, 2013.
Machali, Rochayah dkk. Wacana Poligami Indonesia. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2005.
Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin Dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 1999.
Marhumah. Poligami Dalam Pandangan Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, n.d.
Megawangi, Ratna. Membiarkan Berbeda. Bandung: Mizan, 1999.
Qibtiyah, Alimatul. Feminisme Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2019.
———. “Sensivitas Gender Dan Pola Komunikasi Mahasiswa/i UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.” Jurnal Musawa 16, no. 2 (2017): 157.
Rais, Muhammad Amien. “Syarat Poligami Dalam Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Menurut Pandangan Para Ulama Curup Kota, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2012.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta, 1975.
Sa’adah, Nurus. “Poligami Lintas Budaya Dan Agama.” Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 49, no. 2 (2017).
Safroni, Ladzi. Seluk Beluk Pernikahan Islam di Indonesia. Malang: Aditya Media Publishing, 2014.
Sofyan, A.P. “Kritik Terhadap Hukum Islam Indonesia: Reinterpretasi Feminis Muslim Terhadap Ayat Poligami.” Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 51, no. 1 (2017).
Umar, Fakhril. “Praktik Poligami Di Kalangan Kyai Pesantren Di Lamongan.” UIN Sunan Kalijaga, 2018.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Wawancara dengan aktivis SP Kinasih (Yuni), Rifka Annisa (Lutviah) dan LBH APIK (Rina), 27 Februari -18 Maret 2019, di kantor masing-masing LSM., n.d.
Wawancara dengan aktivis SP Kinasih (Yuniarta Vuspita), Rifka Annisa (Lutviah) dan LBH APIK. (Rina), tanggal 27 Febuari sampai 18 Maret 2019, di kantor masing-masing LSM., n.d.
Wawancara dengan Direktur Mitra Wacana (Imelda) dan Sekwil KPI (Halimatul Ginting), 27 Februari sampai 1 Maret 2019, kantor masing-masing LSM., n.d.
Wawancara dengan Direktur Mitra Wacana (Imelda), LBH APIK. (Rina) dan Sekwil KPI (Halimatul Ginting), 27 Februari sampai 18 Maret 2019, di Sleman Yogyakarta., n.d.
Wawancara dengan Halimatul Ginting, Sekwil KPI, tanggal 27 Februari 2019, di kantor KPI Yogyakarta, Tegalrejo, Yogyakarta., n.d.
Wawancara dengan Imelda Zuhaida, Direktur Mitra Wacana, di kantor Mitra Wacana Yogyakarta, Bantul., March 1, 2019.
Wawancara dengan Lutviah, Media Officer Rifka Annisa, di kantor Rifka Annisa, Komplek Jati Mulyo Yogyakarta., February 27, 2019.
Wawancara dengan Rina Imawati, Direktur LBH APIK Yogyakarta, di kantor LBH APIK Yogyakarta, Ruko Puluhdadi Seturan, Sleman., March 26, 2019.
Wawancara dengan Sekwil KPI (Halimatul Ginting), di kantor KPI Tegalrejo, Yoyakarta., March 1, 2019.
Wawancara dengan Yuniarta Vuspita. SIP, Ketua SP Kinasih, pada tanggal 18 Maret 2019, di kantor SP Kinasih, Godean-Sleman., n.d.
Yusdani. “Pemikiran Dan Gerakan Muslim Progresif.” Jurnal Pendidikan Islam El-Tarbawi 8, no. 2 (2015): 147.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Asy-Syir'ah : Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum by Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.