Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) di Kota Denpasar Bali Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Authors

  • Hendri Saleh Institut Agama Islam (IAI) Nurul Hakim, Kediri, Lombok Barat

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v54i1.587

Abstract views: 1552 PDF downloads: 1376

Keywords:

nominee, hukum agraria, hukum perjanjian syari’ah

Abstract

Abstract: This article examines the practice of nominee loan, which are commonplace among foreign citizens (WNA) in Denpasar, Bali. The practice of nominee loan agreement has provided countless number of foreigners with the land control in the city of Denpasar, Bali. The data in this study were collected through observation, in-depth interviews, and documentation. The data were analyzed using the agreement theory that applies in positive law and Islamic law. The study concludes that several factors have contributed to the rampant practices of nominee loan in Denpasar, Bali, namely: (a) the amount of payment/wages promised to the community members; (b) the presence of a notary who provides human resources for nominee loans; and (c) the less effective law enforcement against the parties who conduct or are involved in the nominee agreement. As seen from the perspective of Islamic law, this nominee agreement is not in line with the pillars and conditions for the formation of a contract based on Islamic contract law. In a positive legal perspective, the agreement is also determined as void due to a breach of the purpose of an agreement stated in Article 1320 of the Civil Code. In addition, nominee loan also violates the provisions of the UUPA (Basic Agrarian law) because the land is only reserved for Indonesian citizens.

Abstrak: Artikel ini mengkaji praktik perjanjian pinjam nama (nominee) yang banyak dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Kota Denpasar, Bali. Praktik perjanjian pinjam nama ini telah menjadikan banyak WNA mampu menguasai lahan yang ada di kota Denpasar Bali. Data-data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori perjanjian yang berlaku dalam hukum positif dan hukum Islam. Dari kajian yang dilakukan diperoleh simpulan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab munculnya banyak praktik perjanjian pinjam nama di Kota Denpasar Bali, yakni: (a) besarnya bayaran/upah yang dijanjikan kepada warga masyarakat; (b) adanya oknum notaris yang menyediakan SDM untuk peminjaman nama; dan (c) lemahnya penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan atau terlibat dalam perjanjian pinjam nama. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, perjanjian pinjam nama (nominee) ini tidak sesuai dengan rukun dan syarat terbentuknya akad dalam perjanjian syari’ah. Dalam perspektif hukum positif, perjanjian tersebut juga tidak sah (batal) karena adanya kausa yang tidak sesuai dengan tujuan perjanjian sebagaimana tertera dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain itu, ia juga melanggar ketentuan UUPA karena tanah hanya diperuntukkan bagi WNI.

References

Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Cet. ke-4. Bandung: PT. Refika Aditama. 2017.

Afifah, Kunni. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya”. Jurnal LEX Renaissance. No. 1. Vol. 2. Januari 2017.

Anggraini, Gita. Islam dan Agraria: Telaah Normatif dan Historis Perjuangan Islam dalam Merombak Ketidakadilan Agraria. Yogyakarta: STPN Press, 2016.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Cet. Ke-2. Jakarta: Raja Grafindo. 2010.

__________. “Integrasi-Interkoneksi Ilmu: Studi tentang Hukum Bisnis Syariah”. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. Vol. 48. No. 2. Desember 2014.

__________. “Tinjauan Usul Fikih terhadap Perkembangan Hukum Arbitrase Syariah Kontemporer”. Penelitian Ilmiah Fakulatas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2016.

Azhari, M. Edwin dan Djauhari. “Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Pertjanjian Nominee dalam Kaitannya dengan Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing di Lombok”. Jurnal Akta. Vol. 5. No. 1. Maret 2018.

Bali Masuk Destinasi Wisata Terbaik Dunia Versi TpiAdvisor, dalam https://travel.tempo.co/read/1371637/bali-masuk-destinasi-wisata-terbaik-dunia-versi-tripadvisor. Diakses tanggal 28 Januari 2021.

“Bali Terpilih sebagai Pulau Tujuan Wisata Terbaik di Asia Pasifik”, dalam www.disparda.baliprov.go.id diakses tanggal 31 Okt. 18.

Farhan, Teuku Fachryzal. “Menikahi Orang Setempat, Trik Pelaku Bisnis Asing di Bali Dapat Tanah Sah”, dalam www.kabardewata.com. Diakses pada 31 Oktober 2020.

H.S., Salim. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Cet. ke-3. Jakarta: Sinar Grafika. 2005.

Hapsari, Dwi Ratna Indri. “Kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam: Suatu Kajian dalam Perspektif Asas-Asas Hukum”. Jurnal Repertorium. Edisi 1. Januari-Juni 2014.

Harisudin, Noor. “‘Urf Sebagai Sumber Hukum Islam (Fiqih) Nusantara”. Jurnal AL-FIKR. Vol. 20. No. 1. 2016.

Ismail, Mahli. Fikih Hak Milik Atas Tanah Negara. Yogyakarta: KAUKABA Press. 2013.

Kesuma, Jaya. “Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing dalam Praktik Jual Beli Tanah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 05 Tahun 1960”. Jurnal Disertasi Program Doktoral Universitas Pasundan Bandung.

Khairandy, Ridwan. Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap yang Harus Diambil Pengadilan. Yogyakarta: FH UII Press. 2015.

__________. Iktikad Baik dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum. Cet. Ke-1. Yogyakarta: FH UII Press. 2017.

Kolopaking, Anita D.A. Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. Cet. ke-1. Bandung: PT. Alumni. 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2010.

Misno, Abdurrahman. Adat dan Urf dalam Hukum Islam. Bogor: Pustaka AmmA. 2016.

Permadi, Iwan. Hak Atas Tanah bagi Warga Negara Asing. Cet. Ke-1. Malang: Gunung Samudera. 2014.

Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Cet. ke-9. Bandung: CV. Mandar Maju. 2011.

Putusan PN Denpasar No. 238/Pdt.G/2012/PN.Dps tanggal 19 September 2012.

Roestamy, Martin. Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti bagi Asing (Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan). Cet. Ke-1. Bandung: PT. Alumni. 2011.

Santoso, Urip. Perolehan Hak Atas Tanah. Cet. Ke-1. Jakarta: Kencana. 2015.

Saputri, Andina Damayanti. “Perjanjian Nominee dalam Kepemilikan Tanah bagi Warga Negara Asing yang Berkedudukan di Indonesia: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 12/PDT/2014/PT.DPS). Jurnal Repertorium. Vol. II, No. 2. Juli – Desember 2015.

Soemitro, Ronny Hanitjo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.

Statistik Daerah Provinsi Bali. Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. 2018.

Sumardjono, Maria S.W. Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak atas Tanah Beserta Bangunan bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara. 2007.

Sumarja, F.X. Problematika Kepemilikan Tanah bagi Orang Asing: Sebuah Tinjauan Yuridis-Filosofis. Bandar Lampung: Indepth Publishing, 2012.

Sumarja, FX. “Orang Asing Sebagai Subjek Hak Atas Tanah di Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum. Jld. 44. No. 3. Juli 2015.

Sumarja, FX. Hak Atas Tanah bagi Orang Asing: Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia. Yogyakarta: STPN Press, 2015.

Suratman dan Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Cet. ke-2. Bandung: Alfabeta. 2014.

Widi, Restu Kartiko. Asas Metodologi Penelitian: Sebuah Pengenalan dan Penuntun Langkah Demi Langkah Pelaksanaan Penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010.

Winardi, Mangiliwati dan Adi Sulistyono. “Penguasaan Tanah Oleh Warga Negara Asing dengan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960”. Jurnal Repertorium. Vol. IV. No. 1. Januari-Juni 2017.

Winardi, Mengiliwati. “Penguasaan Tanah oleh Warga Negara Asing dengan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) di Wilayah Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960”. Jurnal Repertorium. Vol. IV. No. 1. Januari-Juni 2017.

Yasardin. Asas Kebebasan Berkontrak Syariah. Cet. Ke-1. Jakarta: PrenadaMedia Group. 2018.

Zainuddin. “Idealisasi Pembuatan Akta Tanah Guna Menjamin Kepastian Hukum”. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. Vol. 51. No. I. Juni 2017.

Wawancara dengan AG pada 17 Juli 2018.

Wawancara dengan MW pada 19 Juli 2018.

Wawancara dengan MW pada tanggal 19 Juli 2018.

Wawancara dengan Notaris IMPD pada 29 Agustus 2018.

Published

31-03-2020

How to Cite

Saleh, H. (2020). Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) di Kota Denpasar Bali Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 54(1), 59–82. https://doi.org/10.14421/ajish.v54i1.587

Issue

Section

Articles