REDUKSI FUNGSIONAL DOSEN (Analisis terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Dosen)

Authors

  • Nurainun Mangunsong Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.225

Abstract views: 407 PDF downloads: 218

Keywords:

Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel), Peraturan Perundang-undangan (Regeling), PNS dan Dosen

Abstract

Dalam ranah administratif, penyelenggaraan tata kelola dosen di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri oleh Kementerian Agama ditopang dan didukung oleh instrumen legal dan organ kementerian di bawahnya. Tuntutan peningkatan mutu dosen dengan standar dan profesionalisme yang jelas, memperluas kewenangan Kementerian Agama yang tidak hanya sebatas pada delegasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga kewenangan bebas (diskresi) berupa kebijakan. Kebijakan adalah peraturan yang lahir dari tuntutan administrasi yang mendesak dan segera guna mempercepat capaian target pendidikan tinggi keagamaan yang telah ditetapkan. Namun kecepatan itu harus disertai langkah-langkah cermat dan motivasi yang baik, benar dan maslahah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pokoknya. Berangkat dari prinsip itu, tulisan ini ingin mengkaji salah satu Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yakni Perdirjenpendis No. 2 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Dosen, yang muncul belakangan setelah  Surat Keputusan Rektor No. 85 Tahun 2011 ditetapkan, yang dinilai mereduksi fungsional dosen. Kementerian Agama telat mengeluarkan peraturan sertifikasi yang diperintahkan PP No. 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, yang akhirnya demi kebutuhan juklak dan juknis penyusunan kinerja dosen ditetapkanlah SK Rektor tersebut. Adanya dualisme aturan yang tumpang tindih tersebut tidak hanya menggeser makna kualitas dan kuantitas kinerja dosen, melainkan juga menimbulkan problem akuntabilitas kinerja dosen secara administratif. Dibutuhkan kebijakan khusus tentang disiplin dosen yang paralel dengan beban kinerja tridharma yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan PP No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

References

Atmosudirdjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

HR, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), edisi kedua, 1994, Jakarta: Balai Pustaka.

Manan, Baghir, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta: IND-HILL.CO, 1992.

Marbun, SF. dan Moh. Mahfud. MD., 2009, Pokok-pokok Hukum Administrasi cet. ke-5, Yogyakarta: Liberty.

Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Beban Kerja Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta: UIN Yogyakarta, 2015.

Ridwan HR, “Kedudukan Peraturan Direktorat Jenderal sebagai Peraturan Pelaksana Undang-undang Guru dan Dosen” makalah dalam diskusi panel Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Baik Berbasis Akuntabilitas dan Partisipasi, diselenggarakan Pusat Studi Syari’ah dan Konstitusi dan ISAI, 18 Pebruari 2014.

Rusn, Abidin Ibnu, 1998, Pemikiran Al Ghazali Tentang Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Sahmo, Bartolomeus, 2013, Visi Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Yogyakarta: Kanisius.

Saksono, Slamet, 1988, Administrasi Kepegawaian, Yogyakarta; Kanisius.

Wheare, K.C., 1996, Modern Constitutions, Oxford University Press.

http://www.kompasiana.com/tohaunissula/kebijakan-pendidikan-nasional-dan-implikasinya-terhadap-pendidikan-agama-islam_54f94ac1a33311f8478b4e38.

http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=sejarahpendis#.WDBWOsYxFE4, diakses 12 November 2016.

Tempo.com.

Published

05-03-2017

How to Cite

Mangunsong, N. (2017). REDUKSI FUNGSIONAL DOSEN (Analisis terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Dosen). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(1), 195–224. https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.225

Issue

Section

Articles