Idealisasi Pembuatan Akta Tanah Guna Menjamin Kepastian Hukum

Authors

  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum Universitas Samudra, Langsa, Aceh

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.325

Abstract views: 809 PDF downloads: 620

Keywords:

idealisasi, akta tanah, kepastian hukum

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menjelaskan akta tanah harus dibuat dan penandatanganannya dilakukan didepan PPAT yaitu sebelum pemilik, penjual, saksi-saksi menandatangani, maka PPAT harus membaca terlebih dahulu baru dilakukan penandatanganan dan yang terakhir menandatangani adalah PPAT. Penandatanganan bukan di depan PPAT dapat menimbulkan akibat hukum seperti tidak ada kepastian hukum, akta PPAT tidak bernilai seperti akta otentik, tidak memenuhi syarat formil dan PPAT dapat dikenakan sanksi. Permasalahan dalam pembahasan ini adalah apa syarat-syarat dalam peralihan hak atas tanah dan bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini yaitu yuridis normatif. Kajian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka. Adapun maksud penggunaan metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini adalah disamping meneliti bahan-bahan pustaka yang ada, juga melihat kasus-kasus yang berkembang dimasyarakat sebagai bahan pelengkap.

References

Chomsah, Ali Achmad, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2004.

Febriantina, Reza, “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Otentik”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Harahap M, Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Bandung: Alumni 1985.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, (Edisi Revisi), Jakarta: Djambatan, 2003.

Harsono, Boedi, Tugas dan Kedudukan PPAT, Majalah Hukum dan Pengembangan Universitas Indonesia, Edisi Desember 1995 No.6, Tahun XXV, Jakarta.

Ismudiyatun, Anna, “Tugas dan Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pendaftaran Tanah di Kabupaten Kudus Propinsi Jawa Tengah”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.

Kriptian, Nita, Tugas Dan Wewenang Notaris-PPAT, makalah, disampaikan pada “Pelatihan Hukum, Kontrak/Perjanjian” yang diselenggarakan oleh DPC PERMAHI DIY, Tanggal 07 Desember 2011, Sekretariat DPC PERMAHI DIY.

Mudjiono, Politik dan Hukum Agraria, Yogyakarta: Liberty, 1997.

Nae, Fandri Entiman, “Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik atas Tanah yang Sudah Bersertifikat”, Jurnal Lex Privatum, Vol.I/No.5/November/2013.

Parlindungan AP., Pendaftaran Tanah Di Indonesia Berdasarkan PP No.24/1997, Bandung: Mandar Maju, 1999.

Parlindungan AP., Pendaftaran Tanah Di Indonesia, cetakan ke-4, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Soekanto, Soejono dan Sri Marmudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1990.

Soerojo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola, 2003.

Sri Sayekti, Hukum Agraria Nasional, Universitas Lampung Press, Bandar Lampung, 2000.

Subekti R., dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet.38, Jakarta: Pranadya Paramita, 2007.

Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Published

01-07-2017

How to Cite

Zainuddin, Z. (2017). Idealisasi Pembuatan Akta Tanah Guna Menjamin Kepastian Hukum. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(1), 149–170. https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.325

Issue

Section

Articles