Hak Uji Materi Pemerintah Terhadap Peraturan Daerah (Kajian Terhadap Kewenangan Pemerintah Pusat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015)

Authors

  • Efendi Efendi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v51i1.324

Abstract views: 743 PDF downloads: 619

Keywords:

hak uji materi, pemerintah, peraturan daerah

Abstract

Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 137/PUU-XIII/2015 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pemerintah tidak mempunyai kewenangan lagi dalam pembatalan peraturan daerah, tetapi dalam kenyataanya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016 masih melakukan pembatalan terhadap 3143 Peraturan Daerah yang ada di seluruh Indonesia. Untuk itu penting kiranya untuk dikaji Kedudukan Pemerintah dalam hak uji materi terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kajian yang berkaitan dengan penelitian ini masuk dalam katagori kajian hukum normatif, untuk itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 137/PUU-XIII/2015, Pemerintah Pusat tidak lagi memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, tetapi pemerintah masih memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Provinsi. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak membatalkan Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melainkan hanya membatalkan Pasal 251 ayat (2) dari undang-undang dimaksud.

References

Bagir Manan, Pembaharuan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, Makalah, Seminar Hukum Dalam Konsteks Perubahan Kedua UUD 1945, Bandar Lampung, Kerjasama Fakultas Hukum UI-BP-MPR, 2000.

Elly Erawati, Bayu Seto Hardjowahono dan Ida Susanti (editor), , Beberapa Pemikiran tentang Pembangunan Sistem Hukum Nasional Indonesia, Liber Amicorum Untuk Prof. Dr. CFG. Sunaryati Hartono, S.H., Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011.

Fatmawati, Hak Menguji (Toetsringsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2005.

Laica Marzuki, H.M, Membangun Undang-Undang Yang Ideal, Jurnal Legislasi Indonesia vol. 4 No. 2 Juni 2007, Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, 2007.

_______, Judicial Review di Mahkamah Agung, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 2. No.1 Maret 2005, Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM RI, 2005.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2009.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2010.

Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung, Nusa Media, 2009.

Rudy Hendra Pakpahan, Analisis Prosedur Pengujian Perda (Analysis Of Judicial Review Procedure Of Regional Regulation), Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 10 No. 1 Maret 2013, Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2013.

Sri Soemantri, Hak Uji Material di Indonesia, Bandung , Alumni, 1997.

Tim Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia RI dan United Nations Development Programme (UNDP), Panduan Praktis Memahami Perancangan Perda, Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, 2009.

Yance Arizona, Karakter Perda SDA, Kajian Kritis Terhadap Struktur Formal Perda dan Konstruksi Hak Masyarakat Terkait Pengelolaan Hutan, Jakarta, Huma, 2008.

Yuliandri, Tantangan Pelemahan Judicial Review Sebagai Mekanisme Pengawasan Terhadap Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 8 No. 4 Desember 2011, Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2013.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Published

01-07-2017

Issue

Section

Articles