The Ineffectiveness of Mediation in Divorce Disputes: A Case Study in the Palembang Religious Court

Authors

  • Sri Turatmiyah Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Joni Emirzon Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Annalisa Y Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Haniyatul Husna binti Md Mohtar Politeknik Muadzam Shah, Pahang, Malaysia

DOI:

https://doi.org/10.14421/ajish.v56i2.1232

Abstract views: 355 PDF downloads: 255

Keywords:

Marriage, Mediation, the essence of divorce.

Abstract

Abstract: This article examines the ineffective of the mediation process in divorce disputes at the Palembang Religious Court during the period from 2020 to 2022. Data was collected through observations, documentation, and interviews with litigants and judges involved in divorce cases at the Palembang Religious Court. Relying on the legal effectiveness theory, the study found that over a span of three years (2020, 2021, and 2022), the Palembang Religious Court successfully mediated only 33 divorce disputes (0.45%) out of a total of 7,338 cases. This indicates that mediation of divorce disputes at the court has not been effectively implemented. The article also reveals several factors contributing to this ineffectiveness, including (1) the complex background and reasons for the parties involved in the disputes, (2) an imbalance between the number of mediator judges and the number of cases brought to the court, (3) a lack of good faith on the part of the parties to engage in the mediation process, (4) inadequate resources and facilities, and (5) a low legal culture and poor legal awareness among the litigants. These findings reinforce the results of previous research on the ineffectiveness of mediation in divorce lawsuits in various courts across Indonesia.

Abstrak: Artikel ini mengkaji problem tidak efektifnya proses mediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama Palembang selama rentang waktu 2020 hingga 2022. Data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi dan wawancara dengan sejumlah narasumber, baik yang berperkara maupun yang menangani perkara perceraian di Pengadian Agama Palembang. Penelitian ini menemukan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun (2020, 2021 dan 2022), Pengadilan Agama Palembang hanya berhasil memediasi 33 sengketa perceraian (0.45%) dari total 7.338 sengekta perceraian. Hal ini membuktikan bahwa mediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama Palembang belum berjalan secara efektif. Artikel ini juga menemukan bahwa penyebab tidak efektifnya proses mediasi di Pengadilan Agama Palembang, yakni (1) kompleksnya latar belakang alasan para pihak yang bersengketa atau mengajukan perceraian, (2) tidak berimbangnya rasio jumlah hakim mediator dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk ke pengadilan, (3) tidak adanya itikad baik dari para pihak untuk melakukan proses mediasi, (4) sarana dan fasilitas yang tidak memadai, dan (5) budaya hukum yang rendah dan minimnya pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan para pihak yang bersengketa. Temuan ini menguatkan hasil penelitian-penelitian sebelumnya tentang tidak efektifnya mediasi dalam sengketa perceraian di berbagai Pengadilan di Indoensia. 

Keywords: The effectiveness of mediation; divorce disputes; the Palembang Religious Court

 

References

Alissa, Evalina and Yeni Erwita. “Studi Komparatif Mediasi Antara Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor I Tahun 2008 Dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor I Tahun 2016.” Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 3, no. 2 (2019): 218.

Andaryuni, Lilik and Ratu Haika. “Efektivitas Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Dalam Menekan Angka Cerai Di Pengadilan Agama.,” Fenomen, Jurnal Penelitian 10, No. 1 (2018), https://doi.org/http:// doi.org/10.21093/fj.v10i2.1231:114.

Badan Pusat Statistik Indonesia, Statistical Yearbook of Indonesia, 2022, htps://www.bps.go.id.

Brigitta Maria Bereklau. “Implementasi Teori Efektifitas Terhadap PelaksanaanFungsi Pos Bakum Di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.” Jurnal Kertha Desa Vol. 8, no. 8 (2020): 3.

Bukido, Rosdalina, Irwanyah, Juliet Ningrum Irawan, and Misbahul Munir Makka. “Settlement Of Marital Disputes Efficacy Through Mediation In The Manado Religious Court.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan Vol. VII, no. 3 (2019): 374. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v7i3.696.

Fajar, Habib Ferian and Julfahmi Syahputra. “Optimalisasi Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Wilayah PA Sumatera Barat.” Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 4, no. 4 (2023).

Elda, Dede Anggarini. "Efektifitas Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terhadap Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama kelas 1 A Palembang, Laporan Penelitian, Universitas Islam Raden Fatah Palembang, (2017).

Hakim, Nurul. “Efektivitas Pelaksanaan Sistem Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaia Sengketa Dalam Hubungannya Dengan Lembaga Peradilan.” dari http://badilag.net/data/ARTIKEL/efektifitas.pdf, 2023.

Hasan, Sofyan, Sri Turatmiyah, and Ahmaturrahman. Perjanjian Perkawinan Sighat Taklik Talak Dalam Hukum Keluarga Islam. Edited by Noer Fikri Offset. Palembang, 2021.

HS, Salim and Erlies Septiana Nursyahbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Raja Grafindo Persada. Jakarta: Raja Granfindo Persada, 2019.

Kamaruddin. “MEDIASI DALAM PANDANGAN HUKUM PROGRESIF Suatu Alternatif Penyelesaian Konflik Keluarga.” Jurnal Al-‘Adl Vol. 11, no. 2 (2018): 2.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang. “Hasil Wawancara Dengan Bapak Askonsri, S.AG.,M.H.I.” Palembang, 2022.

Khairunisa, Tika, Dahlia Haliah Ma’u and Moh. Fadhil. “Problematika Mediasi Perkara Perceraian Berdasarkan Pengalaman Hakim Mediator Pada Hakim Pengadilan Agama Singkawang.” AL-USROH Vol. 2, no. 2 (2022): 357.

Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991.

Novita, Ria Ayu, Agung Basuki Prasetyo, and Suparno. “Efektifitas Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Tanah Hasil Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.” Diponegoro Law Journal Vol. 6, no. 2 (2017): 4.

Odelia Christy Putri Tjandra. “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI DALAM KASUS PERCERAIAN.” Jurnal Sapientia et Virtus Vol. 6, no. 2 (2021): 119.

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Purnamasar, Wina, Fakhruddin, and Ahmad Dibul Amda. “PROBLEMATIKA MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA CURUP KELAS 1B.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 13, no. 1 (2021): 88.

Pusat Data Perkara Pengadilan Agama Palembang Tashun 2020.

Pusat Data Perkara Pengadilan Agama Palembang Tashun 2021.

Pusat Data Perkara Pengadilan Agama Palembang Tashun 2022.

Turatmiyah, Sri, Muhammad Syaifuddin, Annalisa Y, Febrian, and Arfianna Novera. “Does Judge Has Ex Officio Rights In Determining Mut’ah and Iddah?” Sriwijaya Law Review Issue 3, No. 2 (2019): 191. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol3.Iss2.249.pp187-198.

Undang-Undang Nomor 1 Tsahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wawancara dengan Askonsri, Ketua Pengadilan Agama Palembang, pada 26 Agustus 2022 di Palembang.

Waawancara dengan Taftazani, Ketua Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, pada 26 Agustus 2022 di Palembang.

Wawancara dengan Penggugat “P (inisial), seorang perempuan (Istri) yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Palembangpada 23 September 2022 di Palembang.

Yuka, Ajrina and Ghansham Anand. “Itikad Baik Dalam Proses Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan” Media Juri Vol. 2, no. 1 (2018): 203.

Downloads

Published

20-12-2022

How to Cite

Turatmiyah, S., Emirzon, J., Y, A., & binti Md Mohtar, H. H. (2022). The Ineffectiveness of Mediation in Divorce Disputes: A Case Study in the Palembang Religious Court. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 56(2), 351–377. https://doi.org/10.14421/ajish.v56i2.1232

Issue

Section

Articles